Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 211 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 205 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 322 Kali
Disnakertrans Inhil Ingatkan Perusahaan Untuk Bayar THR
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;
Pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja 12 (dua bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Editor
: Fathurrohman / Reporter : Fajar Satria













Tulis Komentar