Pilihan
Disnakertrans Inhil Ingatkan Perusahaan Untuk Bayar THR
- Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut;
Pekerja atau buruh telah mempunyai masa kerja 12 (dua bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Editor
: Fathurrohman / Reporter : Fajar Satria












Tulis Komentar