Pilihan
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 211 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 205 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 322 Kali
Disnakertrans Inhil Ingatkan Perusahaan Untuk Bayar THR
- Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah dan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 (satu) bulan upah.
Editor
: Fathurrohman / Reporter : Fajar Satria













Tulis Komentar