Terkait teknis pelaksanaan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Ia menjelaskan, pelanggar di data dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Satpol PP oleh petugas satpol PP, kemudian pelanggar di sidang oleh pihak kejaksaan.
Tulis Komentar