Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Selamat Tinggal Minyak Goreng Sawit Curah
INDRAGIRIONE.COM (JAKARTA) - Sejarah baru kabarnya akan terjadi dalam hal peredaran Minyak Goreng dari Sawit (MdS) di pasar dalam negeri per 1 Januari 2022. Hal ini lantaran adanya perubahan pola edar dari bentuk curah atau centongan, berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana, sesuai dengan Permendag No 36/2020 tentang "Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan".
Rencana perubahan edar minyak goreng (migor) dari sawit centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu, tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat berbagai halangan non-teknis di lapangan. Sejalan dengan rencana launching MdS dalam kemasan sederhana ini, Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit, ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS. Yaitu, masih memperbolehkan produk MdS yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan pihaknya menyampaikan early warning ini kepada produsen MdS dan juga unit-unit pengemasan di lapangan, supaya segera berbenah diri. Ia menambahkan, tercatat total produsen, pengemas, atau penyalur MdS curah maupun kemasan sederhana itu berjumlah 132 unit usaha. Dari catatan GIMNI, ada yang berbentuk usaha dagang 6 unit, berbentuk CV 16 unit, dan berbentuk PT 110 unit. "Mereka harus mempersiapkan diri secepatnya, mulai dari sekarang untuk berkemampuan meliputi pasar MdS yang tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia," tukasnya.
Pasalnya, dari regulasi yang ada produk makanan dalam kemasan harus dilengkapi dengan merek dagang yang terdaftar, nama dan alamat produsen, kandungan zat apa saja didalamnya, ber-SNI 7709:2012 (perlu sertifikasi dari LS), dan dapat izin edar dari BPOM. "Pekerjaan ini masih dapat dikejar dalam 3 bulan mendatang oleh unit pengemas migor, agar supaya launching migor kemasan mengganti curah ini dapat berjalan baik, mulai 1 Januari 2022," kata Sahat.
Lebih lanjut, Sahat memaparkan sasaran dari wajib kemas MdS sederhana ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis, kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya, dan sekaligus menghindari terpakainya kembali MdS bekas (jelantah). "Jelantah itu meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula, tapi zat kimia berupa toxin HNE (4-hydroxy-trans 2 nonenal), akibat pemakaian minyak goreng berkali-kali akan tetap berada di dalam minyak jelantah tersebut,” jelas Sahat.
Maka dari itu, minyak jelantah jelas berbahaya apabila kembali diperdagangkan oleh pasar-pasar MdS curah. Karena zat kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. "Merujuk hasil penelitian nutritionist Inggris, yang dipublikasikan tahun 2017 lalu, mencatat (jelantah) bisa mengakibatkan penyakit parkinson, alzheimer, huntington, kanker dan stroke atau jantung,” tandas Sahat. (*)
Tulis Komentar