• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 171 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 192 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Selamat Tinggal Minyak Goreng Sawit Curah

Wahyu Abdillah

Sabtu, 18 September 2021 19:02:21 WIB
Cetak
Sumber foto republika

INDRAGIRIONE.COM (JAKARTA) - Sejarah baru kabarnya akan terjadi dalam hal peredaran Minyak Goreng dari Sawit (MdS) di pasar dalam negeri per 1 Januari 2022. Hal ini lantaran adanya perubahan pola edar dari bentuk curah atau centongan, berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana, sesuai dengan Permendag No 36/2020 tentang "Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan".

Rencana perubahan edar minyak goreng (migor) dari sawit centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu, tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat berbagai halangan non-teknis di lapangan. Sejalan dengan rencana launching MdS dalam kemasan sederhana ini, Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit, ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS. Yaitu, masih memperbolehkan produk MdS yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan pihaknya menyampaikan early warning ini kepada produsen MdS dan juga unit-unit pengemasan di lapangan, supaya segera berbenah diri. Ia menambahkan, tercatat total produsen, pengemas, atau penyalur MdS curah maupun kemasan sederhana  itu berjumlah 132 unit usaha. Dari catatan GIMNI, ada yang berbentuk usaha dagang 6 unit, berbentuk CV 16 unit, dan berbentuk PT 110 unit. "Mereka harus mempersiapkan diri secepatnya, mulai dari sekarang untuk berkemampuan meliputi pasar MdS yang tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia," tukasnya.

Pasalnya, dari regulasi yang ada produk makanan dalam kemasan harus dilengkapi dengan merek dagang yang terdaftar, nama dan alamat produsen, kandungan zat apa saja didalamnya, ber-SNI 7709:2012 (perlu sertifikasi dari LS), dan dapat izin edar dari BPOM. "Pekerjaan ini masih dapat dikejar dalam 3 bulan mendatang oleh unit pengemas migor, agar supaya launching migor kemasan mengganti curah ini dapat berjalan baik, mulai 1 Januari 2022," kata Sahat. 

Lebih lanjut, Sahat memaparkan sasaran dari wajib kemas MdS sederhana ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis, kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya, dan sekaligus menghindari terpakainya kembali MdS bekas (jelantah). "Jelantah itu meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula, tapi zat  kimia berupa toxin HNE (4-hydroxy-trans 2 nonenal), akibat  pemakaian minyak goreng berkali-kali akan tetap berada di dalam minyak jelantah tersebut,” jelas Sahat.

Maka dari itu, minyak jelantah jelas berbahaya apabila kembali diperdagangkan oleh pasar-pasar MdS curah. Karena zat kimia ini sangat berbahaya  bagi kesehatan manusia. "Merujuk hasil penelitian nutritionist Inggris, yang dipublikasikan tahun 2017 lalu, mencatat (jelantah) bisa mengakibatkan penyakit parkinson, alzheimer, huntington, kanker dan stroke atau jantung,” tandas Sahat. (*) 



Sumber : InfoSAWIT.com /

Berita Lainnya

  • +

Kara Kembali Raih Indonesia Customer Experience Award 2023

Disdagtri Inhil: Minyak Goreng Mencukupi Selama Bulan Ramadhan

Masyarakat Inhil Keluhkan Murahnya Harga Kelapa

Proses PSR di Sungai Rukam Sudah Sampai Tahap Pembukaan Rekening Bank

Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil

Jahe Merah Memperbaiki Imunitas Tubuh, Meningkatan Pendapatan, dan mencegah karhutla di Riau saat Permintaan Melonjak Tinggi

Harga Jual Kelapa Semakin Ancur , HMI Tembilahan Minta Bupati HM Wardan Evaluasi Kinerja BUMD PT KIG

Senin, Harga Emas Rp959.000 Per Gram

Minyak Goreng Langka, Kapolres Inhil: Terbukti Menimbun Ada Ancaman Pidananya

Sambu Group Bantah Beli Kelapa Petani Harga Rp.1.500

Ini Syarat untuk Dapatkan SPPL Bagi Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Inhil

Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 409 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 299 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 289 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media