• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Selamat Tinggal Minyak Goreng Sawit Curah

Wahyu Abdillah

Sabtu, 18 September 2021 19:02:21 WIB
Cetak
Sumber foto republika

INDRAGIRIONE.COM (JAKARTA) - Sejarah baru kabarnya akan terjadi dalam hal peredaran Minyak Goreng dari Sawit (MdS) di pasar dalam negeri per 1 Januari 2022. Hal ini lantaran adanya perubahan pola edar dari bentuk curah atau centongan, berbungkus plastik terikat dengan simpul karet yang tak bermerek dagang, ke bentuk kemasan sederhana, sesuai dengan Permendag No 36/2020 tentang "Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan".

Rencana perubahan edar minyak goreng (migor) dari sawit centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu, tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat berbagai halangan non-teknis di lapangan. Sejalan dengan rencana launching MdS dalam kemasan sederhana ini, Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit, ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS. Yaitu, masih memperbolehkan produk MdS yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan pihaknya menyampaikan early warning ini kepada produsen MdS dan juga unit-unit pengemasan di lapangan, supaya segera berbenah diri. Ia menambahkan, tercatat total produsen, pengemas, atau penyalur MdS curah maupun kemasan sederhana  itu berjumlah 132 unit usaha. Dari catatan GIMNI, ada yang berbentuk usaha dagang 6 unit, berbentuk CV 16 unit, dan berbentuk PT 110 unit. "Mereka harus mempersiapkan diri secepatnya, mulai dari sekarang untuk berkemampuan meliputi pasar MdS yang tersebar di 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia," tukasnya.

Pasalnya, dari regulasi yang ada produk makanan dalam kemasan harus dilengkapi dengan merek dagang yang terdaftar, nama dan alamat produsen, kandungan zat apa saja didalamnya, ber-SNI 7709:2012 (perlu sertifikasi dari LS), dan dapat izin edar dari BPOM. "Pekerjaan ini masih dapat dikejar dalam 3 bulan mendatang oleh unit pengemas migor, agar supaya launching migor kemasan mengganti curah ini dapat berjalan baik, mulai 1 Januari 2022," kata Sahat. 

Lebih lanjut, Sahat memaparkan sasaran dari wajib kemas MdS sederhana ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis, kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya, dan sekaligus menghindari terpakainya kembali MdS bekas (jelantah). "Jelantah itu meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula, tapi zat  kimia berupa toxin HNE (4-hydroxy-trans 2 nonenal), akibat  pemakaian minyak goreng berkali-kali akan tetap berada di dalam minyak jelantah tersebut,” jelas Sahat.

Maka dari itu, minyak jelantah jelas berbahaya apabila kembali diperdagangkan oleh pasar-pasar MdS curah. Karena zat kimia ini sangat berbahaya  bagi kesehatan manusia. "Merujuk hasil penelitian nutritionist Inggris, yang dipublikasikan tahun 2017 lalu, mencatat (jelantah) bisa mengakibatkan penyakit parkinson, alzheimer, huntington, kanker dan stroke atau jantung,” tandas Sahat. (*) 



Sumber : InfoSAWIT.com /

Berita Lainnya

  • +

Sambut Lebaran, Sambu Group Lanjutkan Tradisi Di Kecamatan Pulau Burung

Disdagtri dan Satgas Polres Inhil Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar

Normalisasi Harga Migas Membuat Pajak Alami Penurunan

Silaturahmi Bersama KCRI, Bupati Inhil Respon Positif Pembudidaya ikan Cupang Di Inhil.

Polres Inhil Cek Ketersediaan dan Distribusi BBM serta LPG Jelang Lebaran

Masker Scuba Terbaik Gramasi 300, Cocok Untuk Mencegah Tertular Virus Corona

Fekon Unisi Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni

Produk Sarang Sari untuk Kesehatan Tubuh dan Mengurangi Risiko Penyakit

Menanti Dana CSR Perusahan, Demi Bangun TPS Pasar Terapung Tembilahan yang Terbakar

Program PPRG, DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan bagi PEKKA Teluk Jira

Kuliner Kampoeng Melinial D'sawah Pertama di Inhil

Harga Emas Hari Ini Rp. 1.031 Juta Per Gram







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 239 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 532 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media