• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Disdukpencapil Inhil Ajak Masyarakat Ikuti Peraturan Baru Mendagri Tentang Pembuatan Nama

Indragirione.com

Rabu, 25 Mei 2022 14:03:32 WIB
Cetak

INHIL,- Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kemdagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam sebuah video Tik-tok yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam video tersebut Prof Zudan menjelaskan tentang peraturan baru mendagri yang mengatur tentang pencatatan nama identitas di KK dan KTP serta dokumen penting lainnya tidak boleh disingkat.

"Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nah teman-teman saya beritahu ya dalam peraturan menteri ini mengatur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita, nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif. Selain itu nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf termasuk spasi karena kalau terlalu panjang nanti tidak muat saat ditulis di dalam KTP kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran," ucap Zudan.

Seterusnya, ia juga menjelaskan bahwa dalam penulisan nama minimal dua kata dan ini merupakan peraturan mutlak yang harus diikuti.
 
"Pemerintah menghimbau melalui peraturan ini nama dibuat minimal 2 kata, nah untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain, misalnya di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh minimal harus dua kata, selain itu juga ada hal-hal yang dilarang dan ini mutlak harus diikuti, pertama, nama tidak boleh disingkat artinya nama harus ditulis utuh misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Moh saja, Abdullah tidak boleh ditulis Abd saja. Selain itu nama dalam pencatatan sipil dalam akta lahir, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian tidak boleh dengan ditambah gelar, dimaksud dengan gelar ini adalah gelar pendidikan atau gelar keagamaan. Jadi tidak boleh ditambahin Doktor, Sarjana, Haji dan seterusnya, selain itu juga yang tidak boleh adalah memberikan nama gabungan antara Huruf, angka dan tanda baca. Dalam pemberian nama hanya boleh dengan huruf, karena ada namanya sangat unik menggunakan huruf, tanda baca dan angka misalnya ditulis Namanya Ridwan)  dalam tanda kurung kemudian ada spasi  ditambahkan angka, ini rumit sekali dan menimbulkan multi tafsir," jelasnya.

Disebutkan juga oleh Dirjen Dukcapil bahwa peraturan ini berlaku mulai 21 April 2022 dan tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

"terakhir yang perlu saya beritahukan peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. artinya tidak berlaku ke belakang," ujar Dirjen Dukcapil Kemdagri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, Mizwar Efendi, SH melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Drs Nursal Sulaiman menyatakan bahwa setelah mengetahui adanya aturan baru tersebut pihaknya langsung mensosialisasikannya dan menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan  supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala.

"Untuk kemudahan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya, maka kami menghimbau kepada warga yang akan mengurus akta kelahiran anaknya agar memperhatikan aturan tersebut supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala," ucap Nursal saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (25/5/2022).

Nursal juga mengajak pemerintah desa selaku petugas yang pertama ditemui masyarakat untuk kiranya mensosialisasikan peraturan ini dan dilaksanakan sesuai dengan makna yang ditujukan. 

"Sama-sama kita patuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh pusat agar tercipta pelayanan yang baik terhadap masyarakat di kabupaten Inhil," imbuhnya.




Berita Lainnya

  • +

Pj. Bupati Inhil Melepas 85 Jemaah Calon Haji

Masyarakat Keluhkan Jalan Sai Beringin, Dani M Nursalam : Tahun Ini ditangani Dinas PU dengan Dua Program

Menunjang Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Inhil Bagi-bagi Helm

Warga di Sekitaran Surau Baitussalam Gelar Hotong Royong Persiapan Isra Miraj

Kabupaten Inhil Upacara Peringati HKN

Bupati Inhil: Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Masih Jadi Prioritas

KP2PK Tembilahan Buka Pelayanan Tatap Muka dengan Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Penanganan Banjir Kuala Sebatu: Uang Sudah Diterima dan Alat Dijadwalkan Tanggal 7 Masuk

Empat Supir Speedboat Tujuan Batam dan Tanjung Balai Karimun Tes Urin di Posyan Pelindo 1 Tembilahan

Muhammad Hosen, Kepala PLN Yang Mempunyai Etos Kerja Tinggi dan Kerja Baik serta Selalu Merespon Keluhan Pelanggan 24 Jam Kini Telah Pindah Tugas

Pj. Bupati Inhil Hadiri Rakoor Persiapan Pengadaan ASN TA 2024

PD Salimah Inhil Sukses Menggelar Musda







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dandim Jombang Sambut Kedatangan Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026
19 Mei 2026
Dandim 0814/Jombang dan Ketua Persit Kodim Jombang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Melakukan Kunjungan Kerja Ke Lokasi Program TMMD Ke 128 di Desa Brabe
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Tinjau Sejumlah Titik Pembangunan TMMD Ke-128 di Desa Brabe
19 Mei 2026
Tim Wasev Sterad TNI Terima Paparan Pelaksanaan TMMD Oleh Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono
19 Mei 2026
Paving Jalan Dusun Klagin Hampir Rampung, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Satgas
19 Mei 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Tingkatkan Perekonomian Warga Desa Brabe
19 Mei 2026
Penyerahan Sembako kepada Anak Yatim Warnai Kunjungan Tim Wasev Sterad TNI di Probolinggo
19 Mei 2026
Ingatkan Satgas TMMD Jaga Sinergi Dan Faktor Keamanan, Kapten Inf Yahudin Beri Pengarahan dan Motivasi Di Lokasi Pembangunan Tandon
19 Mei 2026
Mantan Dandim 0820/Probolinggo Terima Sambutan Hangat Saat Kunjungi Lokasi TMMD Ke-128 di Desa Brabe
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 218 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 525 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 416 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 437 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media