• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 178 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Disdukpencapil Inhil Ajak Masyarakat Ikuti Peraturan Baru Mendagri Tentang Pembuatan Nama

Indragirione.com

Rabu, 25 Mei 2022 14:03:32 WIB
Cetak

INHIL,- Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kemdagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH dalam sebuah video Tik-tok yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam video tersebut Prof Zudan menjelaskan tentang peraturan baru mendagri yang mengatur tentang pencatatan nama identitas di KK dan KTP serta dokumen penting lainnya tidak boleh disingkat.

"Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nah teman-teman saya beritahu ya dalam peraturan menteri ini mengatur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita, nama diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif. Selain itu nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter, 60 huruf termasuk spasi karena kalau terlalu panjang nanti tidak muat saat ditulis di dalam KTP kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kelahiran," ucap Zudan.

Seterusnya, ia juga menjelaskan bahwa dalam penulisan nama minimal dua kata dan ini merupakan peraturan mutlak yang harus diikuti.
 
"Pemerintah menghimbau melalui peraturan ini nama dibuat minimal 2 kata, nah untuk menyesuaikan dengan pelayanan publik yang lain, misalnya di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh minimal harus dua kata, selain itu juga ada hal-hal yang dilarang dan ini mutlak harus diikuti, pertama, nama tidak boleh disingkat artinya nama harus ditulis utuh misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Moh saja, Abdullah tidak boleh ditulis Abd saja. Selain itu nama dalam pencatatan sipil dalam akta lahir, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian tidak boleh dengan ditambah gelar, dimaksud dengan gelar ini adalah gelar pendidikan atau gelar keagamaan. Jadi tidak boleh ditambahin Doktor, Sarjana, Haji dan seterusnya, selain itu juga yang tidak boleh adalah memberikan nama gabungan antara Huruf, angka dan tanda baca. Dalam pemberian nama hanya boleh dengan huruf, karena ada namanya sangat unik menggunakan huruf, tanda baca dan angka misalnya ditulis Namanya Ridwan)  dalam tanda kurung kemudian ada spasi  ditambahkan angka, ini rumit sekali dan menimbulkan multi tafsir," jelasnya.

Disebutkan juga oleh Dirjen Dukcapil bahwa peraturan ini berlaku mulai 21 April 2022 dan tidak berlaku pada tahun sebelumnya.

"terakhir yang perlu saya beritahukan peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut. artinya tidak berlaku ke belakang," ujar Dirjen Dukcapil Kemdagri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, Mizwar Efendi, SH melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Drs Nursal Sulaiman menyatakan bahwa setelah mengetahui adanya aturan baru tersebut pihaknya langsung mensosialisasikannya dan menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan  supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala.

"Untuk kemudahan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik lainnya, maka kami menghimbau kepada warga yang akan mengurus akta kelahiran anaknya agar memperhatikan aturan tersebut supaya kedepannya semua urusan publik tidak terkendala," ucap Nursal saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (25/5/2022).

Nursal juga mengajak pemerintah desa selaku petugas yang pertama ditemui masyarakat untuk kiranya mensosialisasikan peraturan ini dan dilaksanakan sesuai dengan makna yang ditujukan. 

"Sama-sama kita patuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh pusat agar tercipta pelayanan yang baik terhadap masyarakat di kabupaten Inhil," imbuhnya.




Berita Lainnya

  • +

Berikut 12 SD Terbaik di Kabupaten Inhil

Harga Gula Turun Seribu Rupiah, Harga Sembako di Inhil Masih Stabil di Awal Ramadhan

Dinkes Inhil Paparkan Penyebab dan Akar Permasalahan Stunting

Sambut Kemerdekaan RI, Polsek KSKP dan BC Tembilahan Bagi-Bagi Bendera

Saksikan! Besok Final ESI Inhil Competition 2021 pada Kejuaraan Mobile Legend

Pelantikan Nanti, PWI Inhil Akan Serahkan Award dan Umumkan Pemenang LKTJ

Kapolres Inhil Hadiri Syukuran HUT TNI ke 79

Pengadilan Agama Tembilahan Awali Tahun 2023 dengan Rapat

Kapolda Riau Resmikan 3 Gedung Baru Milik Polres Inhil

Pimpin Apel, Wabup Inhil: Petugas Damkar Harus Tetap Siaga 24 Jam

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Ke-4, Bahas LKPJ, Ranperda

TP PKK Inhil Beri Bantuan Nutrisi ke Kateman Untuk Tenaga Medis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 417 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 203 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media