• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 196 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 208 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 163 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

LBHI Batas Indragiri Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika

Indragirione

Rabu, 08 Juni 2022 19:59:08 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika di Sekretariat DPD Paguyuban Pujakesuma, jalan Mandala Tembilahan, Selasa malam 7 Juni 2022.

"Malam ini memenuhi permintaan dari DPD Paguyuban Pujakesuma, kami tim LBHI Batas Indragiri datang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika," kata Ketua LBHI Batas Indragiri Markoni Effendi.

Didepan 30 peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggita DPD Paguyuban Pujakesuma Inhil, Markoni Effendi menjelaskan, jerat hukum harkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). 

"Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu," katanya.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Karena itu, Markoni Effendi mengajak kepada seluruh peserta menjauhi narkotika dan berperan serta melawan narkotika.

"Selain sanksi hukum, narkotika juga membahayakan kesehatan penggunanya. Narkotika hanya merugikan, tidak ada manfaat disana," jelasnya.

Selain memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, Markoni juga mengatakan jika LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, serta siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu sesuai ketentuan yang ada




Berita Lainnya

  • +

Desa Rumbai Jaya Buat Inovasi Peternakan Sapi Perah dan Daging

Resmi Dilantik, Herman Menuju Tembilahan Membereskan APBD Inhil

Sat Polairud Polres Inhil Cooling System, Partisipasi Pilkada

Polres Inhil Gelar Apel Operasi Zebra 2021

OPD Inhil Hadiri Pembekalan Verifikasi APE untuk Pertama Kalinya

Bawaslu Inhil Minta Parpol Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye

Wakil Bupati Inhil Sidak Vaksinasi ke Kantor Disdagtri

Baru di Mutasi Eselon II Inhil, Ini Kata Kadis Damkar dan DLHK yang Baru

Duduk Bersama, Kapolres Inhil BUKAYA dan Santuni Anak Yatim

Polemik Jembatan Sigambang Desa Keritang Hulu, Masyarakat Mohon Iuran Tetap Diterapkan, Ini Alasannya

Pj. Bupati Inhil Memimpin Rapat Laporan Evaluasi Pembangunan Kab. Inhil Sampai Dengan Tanggal 20 Mei 2024

BPOM Inhil Lakukan KIE dalam Pencegahan Covid 19 dan Kegiatan Sosial







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026
Koramil Jombang dan Warga Gotong-Royong Bangun Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Dandim Jombang Sambut Kedatangan Bhikkhu Indonesia Walk for Peace 2026
19 Mei 2026
Dandim 0814/Jombang dan Ketua Persit Kodim Jombang Hadiri Peringatan HKG PKK ke-54
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 227 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 526 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 262 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 438 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media