• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

LBHI Batas Indragiri Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika

Indragirione

Rabu, 08 Juni 2022 19:59:08 WIB
Cetak

Indragirione.com, - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika di Sekretariat DPD Paguyuban Pujakesuma, jalan Mandala Tembilahan, Selasa malam 7 Juni 2022.

"Malam ini memenuhi permintaan dari DPD Paguyuban Pujakesuma, kami tim LBHI Batas Indragiri datang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika," kata Ketua LBHI Batas Indragiri Markoni Effendi.

Didepan 30 peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggita DPD Paguyuban Pujakesuma Inhil, Markoni Effendi menjelaskan, jerat hukum harkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). 

"Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu," katanya.

Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.

Karena itu, Markoni Effendi mengajak kepada seluruh peserta menjauhi narkotika dan berperan serta melawan narkotika.

"Selain sanksi hukum, narkotika juga membahayakan kesehatan penggunanya. Narkotika hanya merugikan, tidak ada manfaat disana," jelasnya.

Selain memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, Markoni juga mengatakan jika LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, serta siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu sesuai ketentuan yang ada




Berita Lainnya

  • +

Susunan Pengurus JMSI Inhil Terbentuk

Berbagi Kasih, Kejari Bersama Insan Pers di Inhil Laksanakan Pembagian Takjil dan Paket Sembako

Kabid SD dan GTK Disdik Inhil Jadi Komandan Upacara Peringatan Hardinas Tahun 2024

KPU Inhil Lantik 100 Orang Anggota PPK

726 Calon Jemaah Haji Asal Inhil Batal Berangkat Tahun Ini

Hebat, FKIP Unisi Gelar Kuliah Umum Bareng Narasumber 3 Negara

Polres Inhil Ikuti Zoom Meeting Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Pemilu

Baznas Inhil Akan Launching Pelatihan Penguatan Ekonomi

Pantai Solop Raih Seroja Award Kategori Ekowisata Terpopuler

Lomba Mural Dilaksanakan di Inhil dalam Rangka Peringati HUT Pramuka ke-59

Virus Corona Bisa Menyebar di Udara, IDI Inhil Ajak Masyarakat Inhil Selalu Menggunakan Masker

Sejumlah Karyawan PT Pulau Sambu Kuala Enok Ikut vaksinasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media