• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PN Tembilahan Kelas II dan LBH Teken MoU Posyankum Secara Gratis

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 10:48:08 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Inhil dan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Klas II beri pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

Tidak hanya memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat, akan tetapi jika dibutuhkan LBH Inhil juga siap untuk memberikan pendamping hukum gratis kepada masyarakat miskin. Konsultasi dan pendamping hukum gratis tersebut di beri nama Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang disediakan oleh PN Inhil.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH kepada awak media usai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PN Tembilahan dan LBH Inhil, Kamis (23/1/20) siang, di salah satu ruangan PN Tembilahan.

Di dalam MoU tersebut terdapat perjanjian antara LBH Inhil dan PN Tembilahan Kelas II mengadakan Layanan Posyankum, dalam artian PN dan LBH memberikan ruang kepada pemohon konsultasi dan bantuan hukum dalam bentuk:

-Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum.
-Bantuan pembuatan dukomen hukum yang dibutuhkan.
-Penyedian informasi daftar organisasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan hukum secara cuma-cuma.

"Petugas pemberi layanan hukum adalah advokat atau sarjana hukum yang bertugas di Posyankum, pada tahun ini dipercayakan kepada LBH Tembilahan sebagai pelaksananya," kata kepala PN Tembilahan.

Kemudian ia menambahkan, Sejak MoU dimulai Layanan Posyankum sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

"Ucapkan terimakasih kepada LBH Tembilahan, yang telah bersedia memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posyankum di PN Tembilahan Kelas II. Ini merupakan suatu bentuk cara membantu masyarakat Kabupaten Inhil di bidang penanganan hukum," lanjutnya.

Kemudian Ketua LBH, Jumiardi SH MH berterimakasih atas kepercayaan PN yang memilih LBH sebagai mitra dalam pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan LBH akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk memberi layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan maksimal kepada masyarakat.

Diakuinya, pihak LBH juga memerlukan dukungan media untuk membantu mensosialisasikan, agar pelayan hukum secara gratis dapat diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, sehingga yang ingin konsultasi hukum dapat dilayani LBH.

"Bagi masyarakat jangan sungkan untuk mengadu ke LBH Tembilahan, kami siap memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," sebut Jumiardi. 

Jumiardi menjelaskan bahwa walaupun antara konsultasi hukum dengan pendamping hukum itu berbeda namun tetap siap memberikan dua bentuk layanan tersebut, memang MoU ini hanya untuk konsultasi hukum saja, akan tetapi bagi masyarakat miskin LBH siap untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan catatan melampirkan surat keterangan miskin dari desa/ kelurahan kemudian diketahui Camat setempat.

"Pelayanan konsultasi hukum  kita buka pada jam kerja, yaitu senin sampai kamis, setiap harinya akan ada dua orang advokat yg bertugas untuk memberi pelayanan hukum," imbuhnya.

Selain itu, Jumiardi juga menjelaskan pemohon bantuan hukum ialah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang dengan datang langsung ke Layanan Posyankum yang berada di PN.

"Posyankum hanya menerima layanan hukumnya secara langsung di PN Tembilahan, kami himbau untuk masyarakat jangan ragu untuk konsultasi ke kami apapun itu permasalahannya," tutupnya.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Bulog Inhil Sediakan Beras Medium dengan Harga Merakyat

Panti Asuhan Puri Kasih Menjadi Perhatian DWP Inhil, Zulaikhah: Pahala bagi Kita

BPS Inhil Harapakan Aparatur Desa Dapat Mensejahterakan Masyarakat

Napi Perempuan Lapas Kelas IIA Tembilahan Ikuti Pembinaan Rohani

Tahun 2010-2022, Data HIV AIDS di Inhil Sebanyak 367 Kasus

STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Terus Lahirkan Sarjana yang Siap Mengabdi pada Bangsa dan Agama

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Inhil Hadiri Pengukuran ITK-O Polda Riau

Pemkab Inhil menerima Penghargaan kategori Sangat Baik dalam JPT

Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani

Wabup Inhil Sambut WNI yang Pulang Haji dengan Sepeda

Gubri Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Inhu-Inhil

IAI Ar-Risalah Inhil Gelar Wisuda Angkatan ke V







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media