• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

PN Tembilahan Kelas II dan LBH Teken MoU Posyankum Secara Gratis

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 10:48:08 WIB
Cetak

Indragirione.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Inhil dan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Klas II beri pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

Tidak hanya memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat, akan tetapi jika dibutuhkan LBH Inhil juga siap untuk memberikan pendamping hukum gratis kepada masyarakat miskin. Konsultasi dan pendamping hukum gratis tersebut di beri nama Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang disediakan oleh PN Inhil.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH kepada awak media usai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PN Tembilahan dan LBH Inhil, Kamis (23/1/20) siang, di salah satu ruangan PN Tembilahan.

Di dalam MoU tersebut terdapat perjanjian antara LBH Inhil dan PN Tembilahan Kelas II mengadakan Layanan Posyankum, dalam artian PN dan LBH memberikan ruang kepada pemohon konsultasi dan bantuan hukum dalam bentuk:

-Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum.
-Bantuan pembuatan dukomen hukum yang dibutuhkan.
-Penyedian informasi daftar organisasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan hukum secara cuma-cuma.

"Petugas pemberi layanan hukum adalah advokat atau sarjana hukum yang bertugas di Posyankum, pada tahun ini dipercayakan kepada LBH Tembilahan sebagai pelaksananya," kata kepala PN Tembilahan.

Kemudian ia menambahkan, Sejak MoU dimulai Layanan Posyankum sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

"Ucapkan terimakasih kepada LBH Tembilahan, yang telah bersedia memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posyankum di PN Tembilahan Kelas II. Ini merupakan suatu bentuk cara membantu masyarakat Kabupaten Inhil di bidang penanganan hukum," lanjutnya.

Kemudian Ketua LBH, Jumiardi SH MH berterimakasih atas kepercayaan PN yang memilih LBH sebagai mitra dalam pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan LBH akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk memberi layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan maksimal kepada masyarakat.

Diakuinya, pihak LBH juga memerlukan dukungan media untuk membantu mensosialisasikan, agar pelayan hukum secara gratis dapat diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, sehingga yang ingin konsultasi hukum dapat dilayani LBH.

"Bagi masyarakat jangan sungkan untuk mengadu ke LBH Tembilahan, kami siap memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," sebut Jumiardi. 

Jumiardi menjelaskan bahwa walaupun antara konsultasi hukum dengan pendamping hukum itu berbeda namun tetap siap memberikan dua bentuk layanan tersebut, memang MoU ini hanya untuk konsultasi hukum saja, akan tetapi bagi masyarakat miskin LBH siap untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan catatan melampirkan surat keterangan miskin dari desa/ kelurahan kemudian diketahui Camat setempat.

"Pelayanan konsultasi hukum  kita buka pada jam kerja, yaitu senin sampai kamis, setiap harinya akan ada dua orang advokat yg bertugas untuk memberi pelayanan hukum," imbuhnya.

Selain itu, Jumiardi juga menjelaskan pemohon bantuan hukum ialah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang dengan datang langsung ke Layanan Posyankum yang berada di PN.

"Posyankum hanya menerima layanan hukumnya secara langsung di PN Tembilahan, kami himbau untuk masyarakat jangan ragu untuk konsultasi ke kami apapun itu permasalahannya," tutupnya.



 Editor : Fathurrahman

Berita Lainnya

  • +

Merangkai Bakat, Merajut Cita: Porseni Ponpes Arrasyidiyah Siapkan Santri untuk Indonesia Emas

Indra Mukhlis Adnan Berpulang, Ketua DPRD Inhil Ikut Berduka Cita

IWO Gelar Silaturrahmi Bersama Kapolres Inhil dan Mantan Kapolres Inhil

Sebanyak 15.000 Liter Disinfektan Sudah Disalurkan Pramuka Inhil

Polres Inhil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tempuling, Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran

105 Angkutan di Inhil Terjaring Razia Dishub Riau

Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada

Tengah Puasa, Kapolres Indragiri Hilir Berjibaku Padamkan Karhutla

Polair Polres Inhil Berhasil Kumpulkan 51 Kantong Darah

Ketua PMI Inhil: Peran PMI Diperkuat dalam Upaya Penanganan Stunting di Daerah

Pj Bupati Erisman Yahya Sambut Hangat Kunjungan Wartawan Inhil

Jembatan Menuju Kecamatan Gas Gaung Menunggu Ambruk, Kadis PU TR : Tahun Ini Tidak di Anggaran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 420 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media