Pilihan
Pj Bupati Inhil Rombak Birokrasi Saat Pemilu 2024, Terkait Politik?
Orang Utan Betina Dievakuasi dari Kebun Warga di Kemuning
Dihentam Gelombang Usai Cari Nipah, Dua Warga Teluk Pinang Hilang
Dinkes Inhil Bersama Pengadilan Agama Tembilahan Lakukan Muo dalam Perkawinan
"Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang bagaimana proses masyarakat yang akan melakukan Permohan Dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Tembilahan sehingga dirujuk untuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, agar dapat dilaksanakan pengecekan kesehatan dan mendapatkan edukasi sebelum melanjutkan Permohonannya," ujar Plt Dinkes Inhil Budi N Pamungkas dengan singkat.
Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., juga menyampaikan, Edukasi itu sendiri berisikan bagaimana pentingnya kesiapan fisik, Mental dan Ekonomi dalam menjalani perkawinan bagi masyarakat yang belum memenuhi umur sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku, bahkan diedukasi juga mengenai dampak dari pernikahan dini tersebut, serta upaya pencegahan kematian ibu dan anak saat melahirkan serta mencegah stunting pasca penetapan dispensasi kawin.
"Dispensasi kawin merupakan sebuah permohonan yang dimintakan oleh pihak calon pasangan ke pengadilan setempat bagi yang belum mencukupi batas umur minimum untuk melangsungkan perkawinan," katanya Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H..
Terkahir, ia berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Tembilahan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir merupakan komitmen Pengadilan Agama Tembilahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Semoga dengan MoU yang dilakukan ini merupakan awal dari kerjasama yang lebih baik dan membangun pemerintahan Kab Inhil lebih maju," Tuturnya Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H.
Tulis Komentar