Pilihan
Masyarakat Diminta Mampu Jaga Kode etik Pemilu
“Parstisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilihan, dan penghitungan cepat hasil pemilihan,” Katanya.
Terakhir, tujuan dari pengawasan partisipatif yaitu meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipsi publik, menjadikan pemilu berintegritas, dan mencegah terjadinya konflik.
“Adapun peran masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah memberi informasi awal, mecegah pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan. Mengawasi proses pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktifitas pengawasannya salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan pemilu,” Tutupnya ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong.













Tulis Komentar