• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Pemkab Karimun Sukses Pertahankan WTP Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dibaca : 136 Kali
Djunaidy PJ Sekda Karimun, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Adal Karimun.
Dibaca : 115 Kali
PJ Sekda Karimun Djunaidy, Sambut Kedatangan 120 Jemaah Haji Asal Karimun Tahun 2026
Dibaca : 123 Kali
Buka MTQ Selat Gelam, Pulau Tulang Jadi Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah Dan Budaya Melayu.
Dibaca : 134 Kali
Bupati Karimun Iskandarsyah Hadiri Wisuda Santri TPQ XXI Se Kecamatan Kundur.
Dibaca : 132 Kali

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan Mantan Bupati Inhil Gugur, Terkait Kasus Korupsi PT GCM

Indragirione.com

Jumat, 27 Januari 2023 08:28:11 WIB
Cetak

INHIL,-Perlawanan kembali melalui  praperadilan yang diajukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal.

Indra Muchlis sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 hingga 2006.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pada Selasa (27/12/2022) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung Kamis (5/1/2023).

Namun, Indra Muchlis Adnan lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Praperadilan terdaftar pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanannya, sidang praperadilan tersebut akhirnya kandas. Hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra Muchlis selaku pemohon.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Indra Muchlis Adnan), gugur," ucap hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwato mengatakan, saat ini proses hukum yang tengah dihadapi Indra Muchlis Adnan, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya benar, kami sudah mengetahui itu (praperadilan gugur). Yang jelas, proses hukum terkait hal ini, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor (Pekanbaru)," kata Bambang, Rabu (25/1/2023).

Adapun alasan praperadilan itu digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, dikarenakan perkara yang melibatkan Indra Muchlis sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdananya Jumat pekan lalu," sebutnya.

Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, ia diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.




Berita Lainnya

  • +

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Kabel Listrik RSUD Tembilahan Dibekuk

Polres Inhil Press Rilis Kasus Dugaan Pembegalan di Tembilahan Hulu

Digebuki Warga, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Kemuning

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Bandar Togel di Enok Ditangkap Polres Inhil

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

Sebanyak 8 Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang Ditempat

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Inhu Panen Raya dan Serahkan Alsintan di Kuala Cenaku
04 Juni 2026
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian PLN NP UP Tenayan Salurkan 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Ring 1 Tenayan
04 Juni 2026
Wujud Kepedulian Sosial, Serka Soli Lakukan Takziah ke Rumah Warga Berduka
04 Juni 2026
Babinsa Koramil Kesamben Hadiri Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Carangrejo
04 Juni 2026
Koptu Khoirul Bantu Warga Pengecoran Jalan Demi Tingkatkan Akses Transportasi
04 Juni 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Polres Inhu Gelar Apel Satgas Anti Narkoba 2026
04 Juni 2026
Polsek Tempuling Cek Ketahanan Pangan, Dukung Program Swasembada Pangan Polda Riau
04 Juni 2026
Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi, Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba
04 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Batang Cek Perkembangan Lahan Jagung di Kelurahan Benteng
04 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Brigif dan Yonif TP di Kecamatan Mojowarno
Dibaca : 217 Kali
Prabowo Subianto Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional
Dibaca : 251 Kali
Dandim 0814/Jombang Tinjau Penyiapan Lokasi Yonif Teritorial Pembangunan
Dibaca : 386 Kali
PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu
Dibaca : 382 Kali
Anggota Koramil Kota Jombang Latih PBB Remaja Binaan PSBR
Dibaca : 216 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media