• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 196 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 255 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 304 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Praperadilan Mantan Bupati Inhil Gugur, Terkait Kasus Korupsi PT GCM

Indragirione.com

Jumat, 27 Januari 2023 08:28:11 WIB
Cetak

INHIL,-Perlawanan kembali melalui  praperadilan yang diajukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Muchlis Adnan dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal.

Indra Muchlis sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004 hingga 2006.

Kasus yang menjerat Indra Muchlis, ditangani oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Pada Selasa (27/12/2022) lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu.

Seiring waktu, berkas perkara Indra Muchlis sudah lengkap atau P-21. Ia juga telah ditahan selama 20 hari terhitung Kamis (5/1/2023).

Namun, Indra Muchlis Adnan lagi-lagi mencoba untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Praperadilan terdaftar pada 30 Desember 2022 lalu. Adapun klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Namun dalam perjalanannya, sidang praperadilan tersebut akhirnya kandas. Hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Indra Muchlis selaku pemohon.

"Menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Indra Muchlis Adnan), gugur," ucap hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwato mengatakan, saat ini proses hukum yang tengah dihadapi Indra Muchlis Adnan, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Iya benar, kami sudah mengetahui itu (praperadilan gugur). Yang jelas, proses hukum terkait hal ini, sedang berjalan di Pengadilan Tipikor (Pekanbaru)," kata Bambang, Rabu (25/1/2023).

Adapun alasan praperadilan itu digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, dikarenakan perkara yang melibatkan Indra Muchlis sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Karena perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdananya Jumat pekan lalu," sebutnya.

Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lalu dakwaan Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun peran dari Indra Muchlis Adnan adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM, yang dilakukan sepihak oleh yang bersangkutan sebagai Bupati Inhil berdasarkan unsur kedekatan pribadi.

Dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Kemudian, ia diketahui memberikan instruksi dan persetujuan kepada Zainul Ikhwan selaku Dirut PT GCM dalam pengelolaan keuangan dan memerintahkan kepada Zainul Ikhwan memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara (daerah) pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT GCM ini terjadi dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.




Berita Lainnya

  • +

Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Bergulir, Ketua Koperasi Mengaku Tidak Pernah Meneken SK Manager SPBUN

Sembunyi dari Pencarian Polres Inhil, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk

Polres Inhil Berhasil Ungkap Tas Berisi 80 Juta Milik Rina di Gaung, Ternyata Dicuri MD

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing

Kapolres Inhil : Sebar Data Pasien Covid-19, Dapat diancam 4 tahun Penjara Denda Rp 750 juta

Tim Raga Polres Inhil Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Dan Geng Motor

Palak Instruktur Gym dengan Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk

Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap, Ngaku Gasak Gas Elpiji Diberbagai Tempat

Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah

Disembunyikan dalam Kemasan Mie Instan, Penyelundupan Sabu Digagalkan Rutan Pekanbaru

Kerap Meresahkan Warga, Aksi Balap Liar Ditertibkan Polsek Tembilahan Hulu

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 201 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 239 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 205 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 388 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 625 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media