• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 185 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 174 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 170 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Indragirione.com

Kamis, 03 November 2022 16:38:57 WIB
Cetak
Foto: net

INHIL,- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menuntut terdakwa Arharubi alias Robi (42) dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Yusuf Affandi SH saat sidang tuntutan terdakwa, Kamis (3/11/2022), yang digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Tembilahan, Habibie, Janner dan Reynaldo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Arharubi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Menurut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"Terdakwa Arharubi dituntut pidana dengan pidana mati," katanya.

Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua yang memimpin sidang mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Arharubi untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Pada intinya terdakwa secara lisan meminta untuk tidak dipidana dengan hukuman mati, atau meminta putusan yang seadil-adilnya," papar Kajari.

Putusan ditunda, dan Hakim Ketua akan membacakan putusan pengadilan pada tanggal 17 November 2022.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan dan salah satu dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

"Dan di fakta terungkap bagaimana perbuatan terdakwa mengasah parang terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan," ujarnya.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Arharubi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, terhadap korban atas nama Fatimah, tak lain anak kandung terdakwa.

Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah rumah kosong yang ditempati terdakwa dan korban, pada Senin 13 Juni 2022 lalu, hingga ditemukannya potongan tubuh korban di pinggiran anak sungai Indragiri.




Berita Lainnya

  • +

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti

Pasutri Siri di Kemuning Ini Kedapatan Polisi Sedang Pesta Sabu

Mafirion: Hentikan Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Kebakaran di Batang Duku Renggut Nyawa Pasangan Suami Istri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Baru Menjabat, Kapolsek Tembilahan Sudah Tangkap Pelaku Narkotika

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke PenjaraTersangka Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Dijebloskan ke Penjara

Polsek Tanah Merah Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tiga Tahun Buron, DPO 15 Kg Sabu Diciduk di Rumahnya

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

Tim Raga Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Antisipasi Premanisme dan Geng Motor

Gelar Audiensi, Mahasiswa Dorong Kejari Usut Tuntas Kasus Baznas secara Transfaran

Satpol PP Inhil Amankan Sejumlah Miras







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Aipda Taufik Akbar Koordinasi bersama Masyarakat Terkait Pendataan Lahan Ketahanan Pangan
04 Juli 2026
Sertu Shofi Bantu Warga Desa Banjardowo Bangun Rumah
04 Juli 2026
Serka Yulianto Bantu Evakuasi Penemuan Mayat
04 Juli 2026
Sertu Krisna Gelar Karya Bakti di Lokasi Koperasi Merah Putih
04 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Ciptakan Keakraban
04 Juli 2026
Serda Sumanto Sambang Rumah Warga
04 Juli 2026
Serda Hendra Perkuat Kemanunggalan dengan Warga
04 Juli 2026
Dandim Letkol Kav Dicky Raih Penghargaan Kabar Terdepan Award
04 Juli 2026
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
04 Juli 2026
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
04 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
Dibaca : 223 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 219 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung, Dukung Swasembada Pangan di Kecamatan Mandah
Dibaca : 231 Kali
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 472 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media