• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 205 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 215 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 171 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 225 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa Kasus Mutilasi di Inhil Dituntut Hukuman Mati

Indragirione.com

Kamis, 03 November 2022 16:38:57 WIB
Cetak
Foto: net

INHIL,- Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menuntut terdakwa Arharubi alias Robi (42) dengan hukuman mati, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Yusuf Affandi SH saat sidang tuntutan terdakwa, Kamis (3/11/2022), yang digelar di Ruang Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Tembilahan, Habibie, Janner dan Reynaldo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Arharubi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Menurut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

"Terdakwa Arharubi dituntut pidana dengan pidana mati," katanya.

Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua yang memimpin sidang mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Arharubi untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Pada intinya terdakwa secara lisan meminta untuk tidak dipidana dengan hukuman mati, atau meminta putusan yang seadil-adilnya," papar Kajari.

Putusan ditunda, dan Hakim Ketua akan membacakan putusan pengadilan pada tanggal 17 November 2022.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan dan salah satu dakwaan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

"Dan di fakta terungkap bagaimana perbuatan terdakwa mengasah parang terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan," ujarnya.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Arharubi, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, terhadap korban atas nama Fatimah, tak lain anak kandung terdakwa.

Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah rumah kosong yang ditempati terdakwa dan korban, pada Senin 13 Juni 2022 lalu, hingga ditemukannya potongan tubuh korban di pinggiran anak sungai Indragiri.




Berita Lainnya

  • +

Polsek Pulau Burung Tangkap Pemakai Sabu

Berusaha Melarikan Diri, 2 Pelaku Narkotika Kembali Diamankan Polres Inhil

Tersangka Pencurian Dalam Rumah Berhasil Ditangkap Polsek Keritang

Polres Inhil Bekuk Pelaku Curanmor RX King

Pelaku Pencurian Kotak Infak Anak Yatim dan PHBI Mesjid Darul Hikmah Diringkus

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Sentajo Raya Kuansing

Warga Tembilahan Hulu Kedapatan Miliki Shabu dan Ganja Kering

Sedang Nyantai, 2 Pelaku Tindak Narkotika Diamankan Polsek Keritang

Pemakai Shabu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria di Inhil Diamankan Kepolisian







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 549 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 425 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 268 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 450 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 361 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media