Pilihan
Pemdes Limau Manis Safari Ramadhan, Kades Ajak Makmurkan Tempat Ibadah
Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Inhil Stabil
PT. PLN Serahkan Bantuan kepada Kelompok Tani di Pelosok Negeri
PKB Termasuk dari 6 Partai Yang Sudah Lengkapi 100 Persen Data Sipol KPU
Warga Desa Kuala Patah Parang Menghadap Bupati Inhil, Tuntut Kades Mundur

INHIL,- Warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil secara langsung menghadap semeja dengan Bupati Inhil HM Wardan, Jum'at (17/3/2023), di Kediaman Rumah Dinas.
Mereka menyampaikan pelanggaran yang dilakukan Kades Kuala Patah Parang, Dedi Suandi kepada Bupati Inhil dan menuntut agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari jabatannya.
Sebelum menghadap Bupati Inhil, warga Desa Kuala Patah Parang terlebih dahulu mengadakan musyawarah pada tanggal 7 Maret 2023, yang dipimpin Azhari Hasan dan Notulen, Dedy Ikhsan SKom Mkom.
"Dari hasil musyawarah bersama BPD desa Kuala Patah Parang, menghasilkan sebuah keputusan bersama, menuntut Kepala Desa Kuala Patah Parang Atas Nama Dedi Suandi dalam beberapa hal pelanggaran," kata Ikhsan, saat dikonfirmasi.
Ikhsan lalu menyebutkan 7 pelanggaran Kades Kuala Patah Parang;
1. Kepala desa selalu meninggalkan tempat tugas selama satu bulan bahkan lebih tanpa alasan yang tidak diketahui masyarakat,
2. Kurangnya pembinaan terhadap masyarakat secara langsung,
3. Merugikan kepentingan umum berupa melalaikan pembangunan yang ada di desa, sehingga dana pembangunan selalu di silpa,
4. Pengurusan bumdes ditunjuk secara sepihak dan dana bumdes dikelola tidak memiliki kejelasan sebagaimana mestinya,
5. Dana tahfiz tidak pernah direalisasikan secara langsung kepada kepengurusan rumah tahfiz,
6. Terdapat anggaran pembelian mesin parut kelapa, namun sampai saat ini barang yang berupa mesin tersebut tidak ada di desa,
7. Penyerobotan lahan yang dibangunkan tower sehingga menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibanya sebagai kepala desa.
"Melaui berita acara ini, kami masyarakat Desa Kuala Patah Parang juga menunggu ada proses pemberhentian kepala desa Kuala Patah Parang atas nama Dedi Suandi," tegasnya.
Ia berharap Bupati Inhil mengabulkan permohonan warga Desa Kuala Patah Parang untuk memberhentikan Kades Kuala Patah Parang.
"Kades kan banyak di Kabupaten Inhil ini, tapi tidak seperti dia, tidak pernah hadir di tempat kerja. Jika dia beralasan ada urusan di Tembilahan tak mungkin sampai berbulan-bulan," imbuh Ikhsan.
Bahkan Ikhsan mengaku kecewa dengan Dedi Suandi, Kades Kuala Patah Parang yang pernah Ia dukung untuk menjadi Kepala Desa saat Pilkades 2021 lalu.
"Sebenarnya kami bukan tidak suka dengan orangnya (Dedi Suandi,red), kami tidak suka dengan kinerjanya sebagai Kades. Jujur saya ini tim sukses dan memilih dia sewaktu Pilkades, jadi kami merasa kecewa, yang kami pilih ini tidak bisa bekerja dengan baik," terangnya.
Ikhsan mengatakan warga Desa Kuala Patah Parang telah mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait tuntutan yang dilakukan.
"Kami berjuang dengan cara seperti ini dengan mengikuti aturan yang berlaku, kami mengikuti undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang peraturan perundang-undangan Mendagri. Lagian Kades ini sepertinya tidak mau bertemu dengan masyarakat untuk menyampaikan keberatan," tukasnya.
Tulis Komentar