• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 220 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 174 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 228 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 347 Kali

  • Home
  • Mitra Polri

Tilang Manual Diberlakukan di Inhil, Ini 12 Jenis Pelanggaran yang Disasar, Catat ya

Indragirione.com

Jumat, 12 Mei 2023 13:10:52 WIB
Cetak
Dokumentasi (istimewa)

INHIL,-  Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali memberlakukan tilang manual, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas fatal.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalaui Kasat Lantas AKP Eri Asman mengatakan tilang manual diberlakukan bagi pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas dapat dilakukan penindakan dengan Dakgar Non elektronik.

“Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan lakalantas dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non-elektronik atau tilang manual,” kata AKP Eri, Jum'at (12/5).

Ia menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar).

Berikut jenis pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual:

1. Pengendara di bawah umur

2. Berkendara lebih dari dua orang bagi pengendara sepeda motor.

3. Mengunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos trafic light atau lampu merah

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melampaui batas kecepatan

8. Menggunakan ranmor todak sesuai peruntuukan

9. Mobil overload dan over dimension

10. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

11. Kendaraan yang tidak menggunakan pleat nomor atau pelat nomor palsu.

12. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis kendaraan.

"Agar terhindar dari dakgar, kami imbau masyarakat Kabupaten Inhil agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas. Agar tercipta kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif," pungkas AKP Eri.




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Implementasi Asta Cita Presiden Dalam Ketahanan Pangan

Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Sat Lantas Polres Inhil Sosialisasi Keselamatan kepada Agen Travel Jelang Mudik Lebaran

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Hari Guru Nasional, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Berbagi Sembako

Polres Inhil Gelar Upacara Sertijab Kasat Lantas dan 2 Kapolsek

Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman Kondusif, Polda Riau Inisiasi Diskusi Panel Bersama Penyelenggara dan Parpol

Polda Riau Menangkan Praperadilan, Hakim Nyatakan Tolak Keseluruhan Gugatan Penggugat.

Tekan Fatalitas di Jalan Raya, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Program Bung Selamat Selama Satu Bulan Penuh

Peringati HUT ke 70 Polairud, Kapolres Inhil Bagikan Sembako di Beberapa Tempat

Hari Bhayangkara Ke-74 Penyemprotan Serentak, 8 Titik Di Kota Tembilahan Menjadi Sasaran

Baru Tiga Hari Kenal, Pemuda Ini Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Penjual Martabak







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
TP PKK Inhil Perkuat Peran Posyandu, Layanan 6 Bidang SPM Mulai Menyentuh Masyarakat Hingga Desa
20 Mei 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Cek Persiapan Lahan Jagung di PT RSA untuk Dukung Ketahanan Pangan
20 Mei 2026
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Capai 40 Persen
20 Mei 2026
Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta
20 Mei 2026
Serda Bambang Komsos dengan Warga Desa Sawiji
20 Mei 2026
Serma Iwan Bersama Warga Gotong-Royong Bangun RTLH di Desa Tembelang
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Plandaan Kawal Pendistribusian Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
20 Mei 2026
Tumbuhkan Jiwa Patriotisme dan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil Mojowarno Bekali Wasbang
20 Mei 2026
Koramil Kabuh Bersama Warga Lakukan Gotong-Royong Pembangunan Rumah di Wilayah Teritorial
20 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Dampingi Penyaluran 600 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Kaliwungu
20 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 214 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 561 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 209 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 207 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 435 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media