• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 185 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 253 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 303 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 197 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Hukrim

Buron 6 Tahun, Tersangka Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi Inhil Dibekuk

Indragirione.com

Selasa, 01 Agustus 2023 13:03:00 WIB
Cetak
Foto: penangkapan kasus korupsi (Ilustrasi)

Inhil,- Buron selama 6 tahun tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Harris Anggara, yang merugikan negara Rp 3,4 milyar.

Harris ditangkap Polda Riau di Sumatera Utara (Sumut). Tertangkapnya tersangka dugaan korupsi ini tak dikarenakan Harris terlibat dalam kasus lain.

Awalnya, Polda Riau memasukkan Harris Anggara ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Tiba-tiba, dia mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Direktur Utama (Dirut) Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut pada Selasa, 13 November 2018 lalu. Kendati demikian, Polda Riau tetap melanjutkan penyidikan terhadap Haris Anggara.

Harris Anggara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020. Berbagai upaya dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain, di mana Harris Anggara dicurigai berada.

Enam tahun berselang, Harris Anggara berhasil diamankan oleh Polda Sumatera Utara. "Iya, benar (diamankan Polda Sumut)" ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramdani, Senin (31/7/2023).

Saat ini, kata Faizal, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut. Termasuk terkait kapan Harris Anggara bisa dibawa ke Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau. "Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," tegas Faizal.

Dari informasi yang didapat, Harris Anggara diamankan oleh Polda Sumut pada Rabu (19/7/2023). Dia juga jadi DPO Polda Sumut sejak 4 tahun lalu karena perkara dugaan pemerasan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 386 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP.

Di Riau, Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan. Proyek menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013. Adapun modus operandinya, pertama membiayai pembuatan dokumen perencanaan yang digunakan untuk lelang, kedua menyiapkan tiga perusahaan untuk lelang.

Ketiga selaku Dirut CKBN memberikan dukungan pipa terhadap liga perusahaan yang dipersiapkan, keempat yang melaksanakan dan membiayai seluruh kegiatan, kelima pipa yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi dan SNI yang dipersyaratkan dengan kontrak, dan keenam menerima aliran dan pencairan 100 persen dari PT Panatori Raja ke rekening PT CKBN.

Penetapan tersangka terhadap Harris Anggara merupakan yang kedua dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pertama, Haris Anggara diterapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek dan Wakil Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad.**




Berita Lainnya

  • +

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil, 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan

Tersangka Pencurian di Sebuah Ruko Desa Pulau Burung Berhasil Diamankan

Seorang PNS di Inhil Ditangkap Terkait Shabu

Akun WhatsApp Ketua KPU Inhil Retas, Masyarakat Diminta Tidak Melayani

Pelaku Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Kepolisian

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

Polres Inhil Musnahkan Sabu dan Ekstasi Barang Bukti dari 2 Tersangka

Warga Inhil Korban Investasi Diduga Bodong Minta Keadilan

Ambil Sabu dari Bantan Tengah, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis

Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Tembilahan

Polsek Keritang Tangkap Seorang Kakek Pengedar Shabu

Polres Indragiri Hilir Amankan Barang Bukti Shabu Seberat 2,7 Gram







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 229 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 375 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 615 Kali
Sidang Narkoba, Terdakwa Sindi dan Mantan Polisi Akui Keterangan Saksi
Dibaca : 208 Kali
Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi di Inhu Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media