• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 189 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 165 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 195 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok

Indragirione.com

Jumat, 08 September 2023 17:03:45 WIB
Cetak
Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok

Inhil,- Mantan dan Direktur aktif PT BRJ berinisial BS dan HM ditetapkan jadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Indragiri Hilir Rp 1,8 miliar lebih.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa saksi berinisial BS. BS ini selaku mantan Direktur PT BRJ," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (7/9/2023).

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Dinas Pekerjaan Umum Indragiri Hilir tahun 2012.

Selanjutnya tim penyidik menetapkan BS tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 07 September 2023.

Selain BS, HMF sebagai Ditektur PT BRJ juga ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk- 03/L.4.5/Fd.1/09/2023, 07 September 2023.

'Penetapan para tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ini sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.

Bambang menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif," kata Bambang.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen surat penawaran. Tak terkecuali rekap perkiraan pekerjaan, surat pernyataan dukungan alat.

Setelah PT BRJ dinyatakan jadi pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp 14.850.000.000 terhitung 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP bekerja di lapangan. Tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Jadi setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan tersangka HMF Rp 1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013," katanya.

Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak ataupun addendum I dan II. Sehingga menurut audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara Rp 1.842.306.309.

"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya.



Sumber : Detiksumut.com /

Berita Lainnya

  • +

Narkoba Asal Tembilahan, Inhil Berhasil Diamankan BNNP Sumsel

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial Bengkalis TA 2024, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

Tragis! Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan

Bandar Togel Tembilahan Diringkus Polres Inhil

Pleidoi Selamatkan Terdakwa Sabu 30 Kg dari Hukuman Seumur Hidup

3 Pelaku TP Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, Shabu Berasal Dari Narapidana?

Gelapkan Uang, Polsek Kempas Amankan Staf Kantor Ninja Expres

Dagang Sabu, Warga Desa Pauh Ranap Inhu Dibekuk Polisi

Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Indragiri Hilir

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kuindra, 44,40 gram Diamankan

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 425 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 208 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 303 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 201 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media