• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 198 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok

Indragirione.com

Jumat, 08 September 2023 17:03:45 WIB
Cetak
Mantan Direktur PT BRJ Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Sungai Enok

Inhil,- Mantan dan Direktur aktif PT BRJ berinisial BS dan HM ditetapkan jadi tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Indragiri Hilir Rp 1,8 miliar lebih.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa saksi berinisial BS. BS ini selaku mantan Direktur PT BRJ," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (7/9/2023).

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasil gelar perkara tim berkesimpulan adanya dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok di Dinas Pekerjaan Umum Indragiri Hilir tahun 2012.

Selanjutnya tim penyidik menetapkan BS tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 07 September 2023.

Selain BS, HMF sebagai Ditektur PT BRJ juga ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Penetapan Tersangka No: Tap.Tsk- 03/L.4.5/Fd.1/09/2023, 07 September 2023.

'Penetapan para tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Ini sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Bambang.

Bambang menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012, tersangka HMF bersama tersangka BS melengkapi persyaratan lelang. Selanjutnya tersangka BS bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personil fiktif," kata Bambang.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen surat penawaran. Tak terkecuali rekap perkiraan pekerjaan, surat pernyataan dukungan alat.

Setelah PT BRJ dinyatakan jadi pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp 14.850.000.000 terhitung 17 Juli 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka BS merekomendasikan saksi AP bekerja di lapangan. Tersangka BS membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Jadi setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka HMF dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan tersangka HMF Rp 1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013," katanya.

Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak ataupun addendum I dan II. Sehingga menurut audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara Rp 1.842.306.309.

"Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap tersangka BS dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru dan terhadap Tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya.



Sumber : Detiksumut.com /

Berita Lainnya

  • +

Polsek Keritang Tangkap Pengedar Shabu

Pelaku Penusukan Karyawan Toko di Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus

Tahanan Lapas Tembilahan Berhasil Kabur

Polres Inhil Amankan 7 Pelaku Pengedar Pil Ekstasi di Tembilahan

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Shabu di Sentajo Raya Kuansing

Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap

Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang

Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu

Pasangan Suami Istri di Tembilahan Hulu Jadi Pengedar Sabu

Sekdaprov Riau Yan Prana Diperiksa di Rutan Usai Ditahan

Aniaya Pemuda Tanggung Hingga Masuk Rumah Sakit, Kini MA Harus Berurusan Pihak Kepolisian

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu 2 Gram







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 241 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 418 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 265 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media