Pilihan
Pemdes Kemuning Muda Bentuk Kepengurusan LAD, Ariestar Terpilih Jadi Ketua
INDRAGIRI HILIR, INDRAGIRIONE.COM,- Pemerintah Desa (Pemdes) Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil melaksanakan musyawarah pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD).
Musyawarah dipimipin Kades Kemuning Muda, Nanang Airi didampingi Sekdes Indra dan dihadiri para tokoh masyarakat, mantan Kepala Desa, mantan Ketua BPD, serta perwakilan Suku yang ada di Desa Kemuning Muda.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa, Jumat malam (17/5/2024). Dalam musyawarah, Ariestar terpilih jadi Ketua LAD dengan Dwi Meihardik Nasrudin sebagai sekretaris serta Paimun sebagai bendahara.
Kades Kemuning Muda, Nanang Airi menjelaskan, pembentukan Lembaga Adat Desa ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
"Keberadaan lembaga adat desa ini kami pandang sangat penting dalam rangka melestarikan adat budaya di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat Desa Kemuning Muda. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk menggelar rapat pembentukannya," ujar Nanang.
Dikatakannya, peran Lembaga Adat Desa sangat strategis dalam membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, sebagai wujud pengakuan negara terhadap adat istiadat masyarakat desa.
"Kami selaku Kepala Desa mengharapkan adanya dukungan peran para tokoh masyarakat yang terhimpun nantinya dalam kepengurusan lembaga ini, dalam membantu pelaksanaan program pemerintah desa, sesuai tugas dan fungsi lembaga adat desa," harapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang aturan pembentukan Lembaga Adat Desa. Sebagaimana Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu, LAD berfungsi melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.
Kemudian LAD berfungsi melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa.
LAD juga berperan mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa, Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi masyarakat desa.
"Juga pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya, serta mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya," jelasnya.













Tulis Komentar