• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Fokus Inhil

Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024

Indragirione

Selasa, 19 Agustus 2025 14:59:27 WIB
Cetak

INDRAGIRIONE.COM,INHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan Ar, salah seorang unsur pimpinan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil pada Selasa (19/8/2025).

Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., serta jajaran lainnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara tersebut.

“Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program,” ungkap Nova dihadapan awak media.

Seiring dengan status tersangka, Kejari Inhil juga langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ar. Ia akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Tembilahan terhitung mulai 19 Agustus 2025.

Menurut Kajari, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Inhil menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.




Berita Lainnya

  • +

Imunisasi Ganda Aman Untuk Anak Balita

Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih

Calon Bupati Inhil Bang Ferry Hadiri Pelantikan DPRD Inhil 2024-2029

Bupati Herman Tekankan Peningkatan Patroli dan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar Saat Apel Siaga Karhutla 2026

Satpolairud Polres Indragiri Hilir Laksanakan Program JALUR Bersih Sungai Parit 20 Tembilahan

Langgar Protkes Covid, Warga Inhil Sidang di Tempat

Bea Cukai (BC) Tembilahan Hibahkan Ambulance Air

BPJS Cabang Tembilahan: Tahun 2021, Pemerintah Tetap Berikan Bantuan Iuran Bagi JKN-KIS Mandiri Kelas 3

Pj Bupati Inhil Sambut Kedatangan Tim PT PLN Persero Dalam Rangka Untuk Pengembangan Kelistrikan

Baru Sebulan Menjabat, Kalapas Tembilahan Berjanji Akan Basmi Siapapun yang Bermain-main dengan Narkoba

Gaji 13 ASN di Inhil Cair Bulan Juni 2021

120 Orang Lulus Tes Tertulis Calon Panwascam di Inhil, Berikut Namanya







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media