• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 184 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Polres Indragiri Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu

Indragirione com

Kamis, 30 Oktober 2025 08:12:26 WIB
Cetak
Polres Indragiri Hilir Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Pembuatan Kartu Indonesia Sehat Palsu

Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu. Seorang pria berinisial (F A) (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan petugas setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” jelas Kasat Reskrim.
 

Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka( F . A)dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim.




Berita Lainnya

  • +

70.800 Baby Lobster Senilai 14 Milyar Coba Diselundupkan dari Inhil

Pembakar Lahan di Pulau Burung Terancam Penjara 10 Tahun

Dua Pria dan 3 Wanita di Keritang Terlibat Judi Jenis Togel

Kurir Shabu dari Malaysia ke Inhil Diupah 20 Juta Perkilo, Modal Nikah

Polsek Keritang Polres Inhil Amankan 2 Pengedar Shabu

Seorang DPO Pelaku Perampokan di Speedboat Tujuan Mandah Kembali Diamankan

Kasus Usman Hadirkan Saksi Patroli Siber, Tim Penasehat Hukum: Perlu ada Laporan Digital Forensik

Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026

Terduga Pembakar Lahan di Kempas Jaya Diamankan Pihak Kepolisian

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Polres Inhil Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 422 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 203 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media