• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 257 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 307 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 201 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Indragirione com

Jumat, 19 Juli 2024 07:20:17 WIB
Cetak
Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Indragiri Hilir,- Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim  Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .

RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.

Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 milyar.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE.

Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang, mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi ADMIRABLE FIVE yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka (RM)  bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %. Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.

Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di  akun media sosial milik pribadinya,sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.

setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut   di kirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via Bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian Kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE, awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun)

Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).


"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Dari Blok Narkoba, Lapas Tembilahan Mutasikan 9 Orang Napi ke Pekanbaru

Polsek Pelangiran Amankan Dua Orang Pemuda, Diduga Membawa Narkoba

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan Di Rimbang Baling

Sempat Dinyatakan Tak Bersalah, Tersangka Narkotika di Inhil di Eksekusi

Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya

Kamar Hunian Napi Lapas Bengkalis Kembali Dirazia, Petugas Sita Phone Holder dan Colokan Sambung

Seorang IRT di Kempas Jual Shabu, Berhasil Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kamatian di Sungai Salak

Korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan, Mantan Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara

17 Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, 7 Orang sudah Ditangkap

Napi Lapas Tembilahan Terlibat Narkoba, Petugas Lakukan Penggeledahan

Perang Terhadap Narkoba, Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
DLHP Inhil Tegaskan Komitmen Bersama Kelola Sampah, Ajak Warga Perkuat Kolaborasi
18 April 2026
Wakapolres Inhil: Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penggunaan Narkoba
18 April 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
18 April 2026
Polres Inhil Sidak dan Tes Urine Seluruh Personil Polsek Pulau Kijang
18 April 2026
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 202 Kali
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
Dibaca : 206 Kali
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
Dibaca : 249 Kali
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
Dibaca : 211 Kali
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 394 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media