• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polisi Ingatkan Warga Karimun, Rayakan Final Piala Dunia Tanpa Vandalisme Dan Anarkisme.
Dibaca : 153 Kali
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 342 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 191 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 525 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 428 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Indragirione com

Jumat, 19 Juli 2024 07:20:17 WIB
Cetak
Dua Wanita Penipuan Investasi Bodong Diamankan Polres Inhil

Indragiri Hilir,- Dua wanita, inisial NAL (26) dan RM (28) diamankan Tim Sat Reskrim  Polres Indragiri Hilir (Inhil), terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five .

RM diamankan pada Kamis (11/7) di Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Sementara NAL menyerahkan diri, pada Rabu (17/7) ditemani Kuasa Hukumnya, terkait ditetapkannya menjadi tersangka.

Penipuan atau penggelapan dengan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 milyar.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE.

Setelah laporan tersebut di terima, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang cukup Panjang, mulai dari Pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga di lakukan penetapan tersangka.

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi ADMIRABLE FIVE yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 Korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Adapun peran tersangka (RM) adalah selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru. tersangka (RM)  bekerjasama dengan tersangka (NAL) membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka (RM) kepada tersangka (NAL) sebesar 40 %. Adapun peran tersangka (NAL) adalah selaku orang yang mencari investor, untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 s/d 20 % dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang di berikan koban.

Tersangka (NAL) mencari korban dengan cara mempromosikan di  akun media sosial milik pribadinya,sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.

setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut   di kirimkan tersangka (NAL) kepada tersangka (RM) melalui transfer via Bank. Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian Kerjasama terkait modal yang di investasikan di ADMIRABLE FIVE, awalanya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian Kerjasama sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE. (kegiatan tersebut berlangsung lebih kurang 1 tahun)

Pada tanggal 17 November 2023 melalui pesan Whatsaap, tersangka (NAL) memberitahukan kepada korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. Bahwa selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang di ikuti para korban adalah Investasi bodong yang mana keuntungan yang di didapat para investor, yang di peroleh dari modal investor lainya (system gali lobang).


"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Anggi.



 Editor : Fajar Satria

Berita Lainnya

  • +

Oknum Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Setelah Curi Kabel

Pelaku Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Kepolisian

Polsek Kateman Tangkap Pelaku Penganiayaan

Ratusan Ball Press di Tembilahan Hulu Diamankan Pihak Kepolisian

Polres Inhil Amankan Seorang PNS, Terlibat Narkoba bersama 3 Residivis

Kejari Inhil Musnahkan BB dari 50 Perkara, Bupati Himbau untuk Selalu Mengawasi Anak

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian 6,7 Milyar, Mantan Relationship Manager Bank Dibekuk

Polres Inhil Berhasil Amankan Motor KLX, Ternyata Hasil Curian di Inhu

Lima Warga Bathin Solapan Ditangkap Polsek Mandau, Terjerat Penyalahgunaan Sabu

Saat KRYD Polsek Kateman Temukan Sabu pada HS di Sebuah Kafe

Pemalsu Uang Ditangkap Polsek Kempas, Pelaku Berusia 19 Tahun

Penyidik Polres Bengkalis Lengkapi Berkas untuk Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Satpol PP







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan
21 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Siap Dukung Swasembada Pangan
21 Juli 2026
Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas
21 Juli 2026
Pemkab Inhu Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi, Dorong Generasi Jadi Kreator
21 Juli 2026
Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil
21 Juli 2026
Masyarakat Pelika Rohil Menjerit Harga TBS ditingkat Penampung Mencekik Petani Sawit
21 Juli 2026
Satgas TMMD 129 Bojonegoro Hadirkan Senyum di Wajah Pak Kasiman
21 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Latih Pemuda Kesongo Mahir Public Speaking dan Mandiri Berwira Usaha
21 Juli 2026
TNI Kedungadem Menyapa Warga, Sosialisasikan Program TMMD 129 Bojonegoro
21 Juli 2026
Awali Pekan Kedua, SST-1 SSK Satgas TMMD 129 Bojonegoro Gelar Apel Pagi
21 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Katerina Susanti Sosialisasikan Peran Posyandu yang Makin Meluas Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dibaca : 268 Kali
Sidang Praperadilan Tersangka Karhutla di PN Bengkalis, Digelar Dua Hari Sampai Subuh
Dibaca : 257 Kali
Dandim 0814/Jombang Sambut Kedatangan Tim Pusterad
Dibaca : 325 Kali
Pelajar Baru di SMPN 2 Mojowarno Dapat Pembekalan dari Babinsa
Dibaca : 208 Kali
Koptu Devy Bantu Giling Jagung Milik Petani Desa Marmoyo
Dibaca : 205 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media