• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Jalin Kemitraan, Wartawan Media Online Silaturahmi Kunjungi Kantor Camat Sei Kijang.
Dibaca : 89 Kali
Masuk Kelompok Elit Nasional, Pemkab Karimun Sabet Anugrah Revitalisasi Bahasa Daerah 2026
Dibaca : 152 Kali
Jalin Silaturahmi Dan Keakrapan, Lima Media Online Kunjungi Kajari Pelalawan, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Hukum.
Dibaca : 176 Kali
Wabub Rocky Marciano Bawole, Resmi Pimpin PBVSI Karimun, Siap Cetak Atlet Berprestasi
Dibaca : 138 Kali
Dukung Kepengurusan Rocky Bawole, Bupati Iskandarsyah Targetkan Voli Karimun Mendunia
Dibaca : 96 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

Indragirione com

Kamis, 23 Oktober 2025 18:34:28 WIB
Cetak
Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

‎JAKARTA – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima  BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.

‎Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.

‎Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan ini bersifat sementara. Cepat atau lambat, aplikasi Xstar akan diterapkan secara penuh, karena menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

TERKAIT
  • Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi di Pelabuhan Parit 21
  • Pemkab Kampar Dukung Gerakan Pangan Murah Pemprov Riau
  • Inflasi Tembilahan Mengalami Kenaikan di Tahun 2024

‎Masalahnya, pompong adalah transportasi rakyat yang paling banyak digunakan di Inhil. Namun, aturan BPH Migas dan Perpres hanya memberi hak pada kapal bermesin tempel atau “bot”.

‎Banyak pengguna pompong yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena mesin dalam tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

‎Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung ini bukan langkah individu semata. Sejak awal, perjuangan ini didukung penuh oleh Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal seluruh proses advokasi. 

‎Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.

‎Hadi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal keadilan sosial. 

‎“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.

‎Ardiansyah Julor menambahkan, kebijakan pusat harus relevan dengan kondisi nyata di daerah. 

‎“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan harus menyesuaikan dengan realita masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.

‎Sementara itu, Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan kolektif dalam perjuangan ini. 

‎“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui jalur hukum maupun jalur politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya. 

‎Kronologis Advokasi

‎1. 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.

‎2. 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan pemerintah daerah menjalankan aplikasi Xstar. Ditemukan bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum satupun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi untuk kapal bermesin tempel.

‎‎3. 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.

‎4. 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menyatakan aturan ini tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.

‎‎Gugatan yang diajukan Hadi ini merupakan kelanjutan advokasi tersebut, bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai kondisi nyata masyarakat pesisir. 

Perpres 191/2014 menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan advokasi ini menunjukkan keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal, dari Forum Komunikasi Marhaenis, HIPMI, GMNI, hingga pemerintah daerah dan DPRD.




Berita Lainnya

  • +

Pemindahan Pedagang ke TPS Yos Sudarso Tembilahan Dalam Proses

Lapas Kelas IIA Tembilahan Jual Hasil Ternak Ayam Kampung

Tanpa Minimal Belanja, Okejek Tembilahan Gratiskan Ongkir di Siang dan Malam Hari

Fekon Unisi Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni

Pemkab Kampar Dukung Gerakan Pangan Murah Pemprov Riau

Siap-siap Gratis Ongkir, OKEJEK Berikan Cashback di Setiap Pesanan

Pemindahan Pedagang ke TPS Yos Sudarso Tembilahan Dalam Proses

PT. Sambu: Kami Beli Kelapa Tak Pernah Dibawah 2 ribu

Harga Butiran Kelapa Kabupaten Inhil Naik 60 Rupiah Perkilo

DJPb Kemenkeu Provinsi Riau Nyatakan Anggaran 2024 Capai Rp31,83 Triliun

Hadirkan Rumah Bersubsidi di Tembilahan, BRI dan Gralge Teken Mou

H. Dani M Nursalam: Pemasangan Listrik Gratis bagi Masyarakat Miskin Harus Terealisasi







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Kapolres Inhu Pimpin Penanaman Jagung Bersama PT PAS, Wujud Nyata Ketahanan Pangan
26 Mei 2026
Jalin Kemitraan, Wartawan Media Online Silaturahmi Kunjungi Kantor Camat Sei Kijang.
26 Mei 2026
Kapolres Inhil Pimpin Gelar Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1447 H
26 Mei 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Desa Keritang Tinjau Budidaya Lele Program P2B
26 Mei 2026
Panen Jagung di Air Balui, Polsek Kemuning Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita Presiden RI
26 Mei 2026
Apel Siaga Karhutla di Kateman, TNI-Polri dan Stakeholder Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Nino
26 Mei 2026
Polsek Mandah dan Kelompok Tani Desa Bente Bersinergi Dukung Swasembada Pangan Nasional
26 Mei 2026
Babinsa Koramil Jogoroto Gencar Lakukan Komsos
26 Mei 2026
Gempur Rokok Ilegal, Babinsa Koramil Tembelang Bersama Dinas Terkait Gelar Sosialisasi
26 Mei 2026
Koramil Jombang Kebut Pembangunan RTLH
26 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Bersama Kelompok Tani Gembira Laksanakan Penanaman Jagung di Tempuling
Dibaca : 349 Kali
Camat Mandah dan LAMR Kecamatan Mandah Tegaskan Larangan Aktivitas Maksiat dan LGBT di Kawasan Wisata Pantai Solop
Dibaca : 204 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Resmikan Lapangan Tembak SP3T di Desa Denanyar
Dibaca : 253 Kali
DPC GAMKI Indragiri Hulu Periode 2026-2029 Resmi Dilantik
Dibaca : 228 Kali
Babinsa Jogoroto Bantu Kebut Pembangunan Rumah Warga
Dibaca : 230 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media