• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 326 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 376 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 433 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 328 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 295 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Inhil

Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

Indragirione com

Kamis, 23 Oktober 2025 18:34:28 WIB
Cetak
Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong

‎JAKARTA – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima  BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.

‎Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.

‎Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar. Namun, penundaan ini bersifat sementara. Cepat atau lambat, aplikasi Xstar akan diterapkan secara penuh, karena menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

TERKAIT
  • Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi di Pelabuhan Parit 21
  • Pemkab Kampar Dukung Gerakan Pangan Murah Pemprov Riau
  • Inflasi Tembilahan Mengalami Kenaikan di Tahun 2024

‎Masalahnya, pompong adalah transportasi rakyat yang paling banyak digunakan di Inhil. Namun, aturan BPH Migas dan Perpres hanya memberi hak pada kapal bermesin tempel atau “bot”.

‎Banyak pengguna pompong yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena mesin dalam tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

‎Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung ini bukan langkah individu semata. Sejak awal, perjuangan ini didukung penuh oleh Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal seluruh proses advokasi. 

‎Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.

‎Hadi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal keadilan sosial. 

‎“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.

‎Ardiansyah Julor menambahkan, kebijakan pusat harus relevan dengan kondisi nyata di daerah. 

‎“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan harus menyesuaikan dengan realita masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.

‎Sementara itu, Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan kolektif dalam perjuangan ini. 

‎“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui jalur hukum maupun jalur politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya. 

‎Kronologis Advokasi

‎1. 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.

‎2. 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan pemerintah daerah menjalankan aplikasi Xstar. Ditemukan bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum satupun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi untuk kapal bermesin tempel.

‎‎3. 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.

‎4. 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menyatakan aturan ini tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.

‎‎Gugatan yang diajukan Hadi ini merupakan kelanjutan advokasi tersebut, bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai kondisi nyata masyarakat pesisir. 

Perpres 191/2014 menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan advokasi ini menunjukkan keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal, dari Forum Komunikasi Marhaenis, HIPMI, GMNI, hingga pemerintah daerah dan DPRD.




Berita Lainnya

  • +

Anak Bos Surya Dumai Ini Jadi Orang Kaya Termuda di Indonesia

Disbun Inhil Studi Tiru ke Kepulauan Meranti untuk Pengolahan Sagu

Disdagtri Inhil: Minyak Goreng Mencukupi Selama Bulan Ramadhan

Yuk kunjungi Wencio Barbershop 86 di Jalan Lingkar II Tembilahan

Harga Daging Ayam di Tembilahan Naik, Minyak Goreng Turun 5 Persen

Riau Mesin Penggerak Perekonomian Indonesia

Dinas Perkebunan Inhil: Harga Sawit Naik

Selamat Tinggal Minyak Goreng Sawit Curah

BC Tembilahan Ekspor Perdana Gula Kelapa ke Malaysia

Tahniah, Semua Cumlaude! Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin

Tabung Gas Milik Pedagang Ini Disita Satpol PP Inhil karena Ngeyel

Bazar Minyak Goreng di Terminal Laksamana Tembilahan Hulu Diserbu Warga







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Swasembada Pangan dengan Jagung Pipil, Ini yang Dilakukan Polres Inhu
11 Juli 2026
Penanaman Benih Jagung di Lahan PT. Riau Sawitindo Abadi, Wujud Dukungan Polri terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
11 Juli 2026
Polsek Sungai Batang Jemur Padi Hasil Panen, Dukung Ketahanan Pangan di Inhil
11 Juli 2026
Sertu Narso Hadiri Sedekah Bumi di Kelurahan Jelakombo
11 Juli 2026
Serka Udik Fitono Bentuk Kedisiplinan Pelajar SMK Dwija Bhakti 1
11 Juli 2026
Sertu Samsul Bentuk Kedisiplinan Pelajar MTs/MA Nurul Qur'an Desa Jogoroto
11 Juli 2026
Pererat Silaturahmi, Serma Argo Hadiri Pengajian Umum Sedekah Bumi
11 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Jalin Kedekatan dengan Petani di Desa Bedahlawak
11 Juli 2026
Koptu Khoirul Bersinergi Wujudkan Lansia Sehat di Desa Sumbergondang
11 Juli 2026
Roadshow Jilid II: Bupati Ade Agus Lobby 9 Kementerian, Kejar Program Strategis untuk Inhu
11 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
FKIP Universitas Islam Indragiri Gelar Pertandingan Atletik Antar Mahasiswa untuk Menjaring Atlet Menuju Porprov Riau 2027
Dibaca : 273 Kali
Perkara Sabu 10 Kg, PN Bengkalis Vonis Mati Uncle Jay dan Padi
Dibaca : 209 Kali
Kolaborasi Gema Muharram dan MPLS, Pondok Pesantren Ar-Rasyidiyah Siapkan Santri Tangguh Hadapi Masa Depan melalui Edukasi Manajemen Waktu
Dibaca : 204 Kali
Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Inhil Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Dibaca : 248 Kali
Bareskrim Tangkap Kurir Sabu, Pengendali Diduga Napi Lapas Bengkalis
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media