• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 182 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Bengkalis

SPBU Kini Dilarang Layani Pedagang dengan Rekom Desa, Pengelola Khawatir BBM Langka

Indragirione

Selasa, 10 Februari 2026 16:16:26 WIB
Cetak
Salah seorang pedagang perantara BBM subsidi mengisi jeriken di SPBU Compact Desa Teluk Latak. (foto: Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compact kini dilarang melayani pembeli BBM subsidi atau pedagang besar BBM subsidi, yang menggunakan rekomendasi dari pemerintah desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, setelah mengikuti meeting zoom dengan BPH Migas. “Sekarang tak boleh lagi membeli BBM subsidi memakai rekomendasi pemerintah desa,” kata Zulpan saat disambangi di kantornya beberapa hari lalu.

Menurut Zulpan, BPH Migas memperbarui aturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi agar lebih akuntabel. BPH Migas mengeluarkan rekomendasi dan memperketat aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (Solar dan Pertalite) untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume diterima masyarakat.

Untuk itu, BPH Migas melibatkan pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Pertamina. Surat rekomendasi ini, ungkap Zulpan, wajib dimiliki oleh konsumen pengguna, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi, yang didapat dari dinas terkait.

“Mereka mengajukan ke dinas terkait, kemudian dinas memberikan kuota barcode XSTAR untuk membeli BBM subsidi di SPBU Compact,” kata Zulpan.

Saat ini, ungkap Zulpan, pihak BPH Migas terus mendorong pemda menggunakan aplikasi XSTAR untuk menerbitkan surat rekomendasi secara digital yang terintegrasi dengan NIK untuk mempermudah pengawasan pemakaian BBM subsidi.

Terkait aturan baru tersebut, para pengelola SPBU Compact di Pulau Bengkalis justru merasa gamang. Mereka mengaku khawatir terjadi kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Seperti yang disampaikan Edi, manager SPBU Compact Nurhayati di Jalan Lembaga Kota Bengkalis. Menurut Edi, adanya pedagang perantara dengan rekomendasi kepala desa yang menjual BBM subsidi ke pengecer pinggir jalan, selama ini sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan BBM. Karena di Pulau Bengkalis jarak antara kampung dengan SPBU relatif jauh. 

“Pedagang perantara berdasarkan rekomendasi kepala desa sangat membantu masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi,” katanya, Senin (9/2/2026).

Di sisi lain, kehadiran pedagang perantara juga membuat pengelola SPBU tidak perlu berlama-lama membuka SPBU. Dari pantauan media di beberapa SPBU, hanya dalam hitungan jam BBM subsidi sudah habis. Ini karena para pedagang perantara membeli dalam jumlah besar dengan menggunakan drum dan jeriken. Satu orang pedagang membeli 1.000 sampai 1.600 liter.

Dengan diberlakukannya aplikasi XSTAR, para pedagang besar yang selama ini meraih cuan dari bisnis BBM subsidi terancam gulung tikar. Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan barcode dari aplikasi XSTAR yang dikeluarkan dinas terkait, karena mereka bukan anggota kelompok nelayan, pertanian maupun perkebunan.

Mereka justru khawatir dengan kebijakan BPH Migas bisa menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di desa yang jauh dari SPBU.

“Aplikasi XSTAR sangat merugikan masyarakat desa yang rumahnya jauh dari SPBU,” kata salah seorang pedagang BBM subsidi dari Desa Sungai Batang.

Ujang, salah seorang pengelola SPBU di Jalan Bantan Bengkalis mengatakan, pihaknya saat ini masih melayani pedagang besar BBM subsidi yang rekomendasinya masih berlaku. Menurut Ujang, para pedagang tersebut tak lagi bisa dilayani pada Maret depan, karena rekomendasi yang dimilikinya sudah mati.

“Masa berlaku rekomendasi kepala desa per tiga bulan. Jadi bulan Maret sudah tak bisa lagi,” kata Ujang. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Ini Syarat untuk Dapatkan SPPL Bagi Pelaku Usaha Menengah ke Bawah di Inhil

Peti Kemas PT. Pulau Laut Line Siap Memberikan Pelayanan Ekspor Inhil

Ditemui Pengusaha Malaysia, Kadin Inhil Minta Petani Tingkatkan Produk Kerajinan

BLT Diperpanjang Sampai September, DPMD Inhil Tunggu Permendes

BUMDes di Pulau Burung Ini Catat Laba Bersih Rp.142.083.778 Tahun 2021

Santan Kelapa Salah Satu Usaha Menjanjikan di Tembilahan Saat Fluktuasi Harga Kelapa

Semen Merah Putih Perkenalkan Produk Baru di Inhil

Harga Kopra Dan Kelapa Bulat Inhil Di Bulan Ramadhan 1442 H

Pelabuhan Parit 21 Dihibahkan ke Pemkab Inhil, Telah Ditandatangani oleh Gubernur Riau

Berlaku di Inhil, Harga Pinang Kering Alami Penurunan

Masyarakat Inhil Keluhkan Murahnya Harga Kelapa

Harga Emas Loyo ke Rp913.000 Per Gram







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 421 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 200 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media