• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Ekonomi
  • Bengkalis

SPBU Kini Dilarang Layani Pedagang dengan Rekom Desa, Pengelola Khawatir BBM Langka

Indragirione

Selasa, 10 Februari 2026 16:16:26 WIB
Cetak
Salah seorang pedagang perantara BBM subsidi mengisi jeriken di SPBU Compact Desa Teluk Latak. (foto: Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Compact kini dilarang melayani pembeli BBM subsidi atau pedagang besar BBM subsidi, yang menggunakan rekomendasi dari pemerintah desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis, Zulpan, setelah mengikuti meeting zoom dengan BPH Migas. “Sekarang tak boleh lagi membeli BBM subsidi memakai rekomendasi pemerintah desa,” kata Zulpan saat disambangi di kantornya beberapa hari lalu.

Menurut Zulpan, BPH Migas memperbarui aturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi agar lebih akuntabel. BPH Migas mengeluarkan rekomendasi dan memperketat aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi (Solar dan Pertalite) untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume diterima masyarakat.

Untuk itu, BPH Migas melibatkan pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Pertamina. Surat rekomendasi ini, ungkap Zulpan, wajib dimiliki oleh konsumen pengguna, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi, yang didapat dari dinas terkait.

“Mereka mengajukan ke dinas terkait, kemudian dinas memberikan kuota barcode XSTAR untuk membeli BBM subsidi di SPBU Compact,” kata Zulpan.

Saat ini, ungkap Zulpan, pihak BPH Migas terus mendorong pemda menggunakan aplikasi XSTAR untuk menerbitkan surat rekomendasi secara digital yang terintegrasi dengan NIK untuk mempermudah pengawasan pemakaian BBM subsidi.

Terkait aturan baru tersebut, para pengelola SPBU Compact di Pulau Bengkalis justru merasa gamang. Mereka mengaku khawatir terjadi kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Seperti yang disampaikan Edi, manager SPBU Compact Nurhayati di Jalan Lembaga Kota Bengkalis. Menurut Edi, adanya pedagang perantara dengan rekomendasi kepala desa yang menjual BBM subsidi ke pengecer pinggir jalan, selama ini sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan BBM. Karena di Pulau Bengkalis jarak antara kampung dengan SPBU relatif jauh. 

“Pedagang perantara berdasarkan rekomendasi kepala desa sangat membantu masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi,” katanya, Senin (9/2/2026).

Di sisi lain, kehadiran pedagang perantara juga membuat pengelola SPBU tidak perlu berlama-lama membuka SPBU. Dari pantauan media di beberapa SPBU, hanya dalam hitungan jam BBM subsidi sudah habis. Ini karena para pedagang perantara membeli dalam jumlah besar dengan menggunakan drum dan jeriken. Satu orang pedagang membeli 1.000 sampai 1.600 liter.

Dengan diberlakukannya aplikasi XSTAR, para pedagang besar yang selama ini meraih cuan dari bisnis BBM subsidi terancam gulung tikar. Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan barcode dari aplikasi XSTAR yang dikeluarkan dinas terkait, karena mereka bukan anggota kelompok nelayan, pertanian maupun perkebunan.

Mereka justru khawatir dengan kebijakan BPH Migas bisa menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di desa yang jauh dari SPBU.

“Aplikasi XSTAR sangat merugikan masyarakat desa yang rumahnya jauh dari SPBU,” kata salah seorang pedagang BBM subsidi dari Desa Sungai Batang.

Ujang, salah seorang pengelola SPBU di Jalan Bantan Bengkalis mengatakan, pihaknya saat ini masih melayani pedagang besar BBM subsidi yang rekomendasinya masih berlaku. Menurut Ujang, para pedagang tersebut tak lagi bisa dilayani pada Maret depan, karena rekomendasi yang dimilikinya sudah mati.

“Masa berlaku rekomendasi kepala desa per tiga bulan. Jadi bulan Maret sudah tak bisa lagi,” kata Ujang. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Disbun Inhil Studi Tiru ke Kepulauan Meranti untuk Pengolahan Sagu

Harga Kelapa di Inhil Mengalami Penurunan

Sinar Mas Agribusiness and Food jalin Kemitraan dengan Petani swadaya Sumatera Selatan Untuk Meremajakan Kebun Sawit Rakyat

Pinang 600 Perak Perkilo, Petani Inhil: Tahun Neraka

Dinas Perkebunan Inhil: Harga Sawit Naik

UMKM Bekawan Agro Mandiri Kembali Kirim Gula Kelapa Natural ke Malaysia

Pemindahan Pedagang ke TPS Yos Sudarso Tembilahan Dalam Proses

BUMDes di Pulau Burung Ini Catat Laba Bersih Rp.142.083.778 Tahun 2021

Fekon Unisi Gelar Workshop Penguatan dan Pengembangan SDM Mahasiswa dan Alumni

Jelang Idul Adha, Pemprov Riau Pastikan Stok Elpiji Aman

Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak Paska Tahun Baru

Disdagtri dan Satgas Polres Inhil Sidak Harga Minyak Goreng di Pasar







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Kabuh Komsos dengan Perangkat Desa Kedungjati
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 534 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 263 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media