• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 189 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 156 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 220 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Opini
  • Inhil

Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Indragirione com

Senin, 01 Desember 2025 16:45:27 WIB
Cetak
Menakar Kelayakan Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Kabupaten Indragiri Hilir kepada PT SMI

Oleh: M. Irwan Mahasiswa Asal Inhi di Yogyakarta

Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) perlu dikaji dengan hati-hati dari sisi aturan, risiko keuangan daerah, dan tata kelola anggaran. Pinjaman ini akan menjadi beban APBD dalam jangka menengah dan jangka panjang, sehingga keputusan politik anggaran harus terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pihak yang akhirnya menanggung konsekuensi kebijakan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberi ruang bagi pemda untuk berutang sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Namun pinjaman daerah tetap merupakan utang yang harus dibayar melalui APBD, sehingga dampaknya wajib dihitung secara cermat dalam rencana keuangan jangka menengah dan harus sejalan dengan dokumen perencanaan resmi seperti RPJMD dan RKPD.

TERKAIT
  • Pj Bupati Inhil Pimpin Rakor Ekspor Komoditi di Pelabuhan Parit 21
  • Pemkab Kampar Dukung Gerakan Pangan Murah Pemprov Riau
  • Inflasi Tembilahan Mengalami Kenaikan di Tahun 2024

Pemerintah pusat juga menetapkan aturan turunan, misalnya terkait batas defisit dan syarat teknis pinjaman, untuk memastikan utang daerah tidak melampaui kemampuan fiskal. Salah satu indikator penting adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu rasio kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pokok dan bunga pinjaman.

Teori Musgrave & Musgrave (1976), pemerintah menjalankan tiga fungsi utama: alokasi (membiayai layanan dan infrastruktur), distribusi (pemerataan), dan stabilisası (menjaga stabilitas ekonomi), yang semuanya menuntut pengelolaan anggaran dan utang secara efisien dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan teori Buchanan & Musgrave (1999) bahaya yang sering muncul adalah "fiscal illusion", ketika pemerintah terlalu mengandalkan utang untuk belanja sekarang sementara beban pembayaran baru dirasakan masyarakat di masa depan jika disiplin anggaran lemah

Dari sisi keadilan antargenerasi, penggunaan utang daerah dinilai masih dapat diterima selama dialokasikan untuk investasi publik yang memberikan manfaat ekonomi jelas, seperti pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan daerah.

"Utang daerah seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang, bukan sekadar menutup kebutuhan belanja rutin," ujar M. Irwan dalam keterangannya.

la menilai arah kebijakan utang perlu diawasi secara ketat agar tidak terjebak pada pembiayaan jangka pendek yang hanya be konsumtif. Menurutnya, jika utang lebih banyak digunakan untuk kepentingan sesaat, maka generasi mendatang akan menanggung beban jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang mereka peroleh.

Sebelum mengambil pinjaman, pemerintah daerah seharusnya memiliki kajian kelayakan yang jelas, terbuka, dan bisa diuji publik. Kajian ini minimal memuat proyeksi kemampuan bayar, perhitungan DSCR, analisis risiko gagal bayar, serta simulasi dampak cicilan pokok dan bunga terhadap belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar

Dalam praktik, pemerintah pusat mensyaratkan nilai DSCR minimal ≥ 2,5 sebagai tanda bahwa daerah masih cukup aman menanggung utang, sedangkan DSCR di bawah < 1 menunjukkan pendapatan tidak cukup untuk menutup kewajiban utang dan berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal. Dengan kata lain, tanpa perhitungan DSCR dan analisis risiko yang kuat, rencana pinjaman rawan menekan ruang fiskal APBD di masa depan.

Dalam literatur keuangan publik dan ekonomi politik, moral hazard menggambarkan kecenderungan pengambil kebijakan menjadi kurang hati-hati ketika mereka merasa selalu ada "jaring pengaman", seperti peluang restrukturisasi utang atau bantuan dari pemerintah yang lebih tinggi. Jika pola pikir seperti ini masuk dalam keputusan pinjaman daerah, risiko yang akhirnya ditanggung masyarakat tidak dihitung serius, sementara pertimbangan politik jangka pendek menjadi dominan.

Karena itu, rencana pinjaman Rp200 miliar di Inhil perlu diuji dengan prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kepastian hukum, dan integritas. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mudah diakses mengenai tujuan pinjaman, jenis proyek yang dibiayai, jangka waktu pengembalian, serta dampaknya terhadap APBD dan kualitas layanan publik.

Dilihat dari aspek regulasi, teori keuangan publik, keberlanjutan fiskal, risiko moral hazard, dan prinsip good governance, pinjaman Rp200 miliar Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT SMI sah sebagai instrumen, tetapi tidak otomatis layak dijalankan. Pinjaman hanya patut dilanjutkan jika: Pertama, sejalan dengan RPJMD dan didukung kajian kelayakan yang terbuka. Kedua, tidak mengurangi kemampuan daerah membiayai layanan dasar, dan Ketiga, dikelola dengan standar tata kelola yang baik serta membuka ruang pengawasan publik.

M. Irwan menabahkan, secara prinsip, pinjaman ini sah, tetapi kelayakannya tetap harus diuji secara transparan dan akuntabel.

"Sebelum melangkah lebih jauh, Pemkab Inhil perlu memaparkan secara terbuka skema penggunaan pinjaman, proyeksi manfaat ekonominya, serta strategi pengembalian utang agar publik dapat menilai rasionalitas kebijakan tersebut" tambahnya.

M. Irwan juga menegaskan pentingnya melibatkan DPRD, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas sejak tahap perencanaan, sehingga keputusan akhir terkait kelanjutan pinjaman benar-benar mencerminkan kepentingan publik dan tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan di masa depan. tutupnya. 




Berita Lainnya

  • +

Manajemen Pendidikan di Era New Normal (Kerjasama Orang Tua dan Pendidik)

Anggota Polsek GAS Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai 2024

Menilik Calon Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Kabupaten Inhil Kedepan

Inhil Tidak Akan Maju Jika Suara Masih Bisa Dibeli

Ketua IWO Inhil Soroti Kegiatan Bimtek Kades Keluar Daerah

Mengembalikan Peran dan Tanggung Jawab Orang Tua Masa Pandemi Covid-19

Pemuda Kreatif: Kedepan, Inhil Butuh Sosok Pemimpin Muda dan Berkarakter

Kuliah Daring Menjadikan Mahasiswa Kreatif di Masa Pandemi

Menilik Calon Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Kabupaten Inhil Kedepan

Ketua IWO Inhil Soroti Kegiatan Bimtek Kades Keluar Daerah

Penelitian Kepustakaan, Solusi Mahasiswa PAI ditengah Pandemi

Milenial Penentu Kualitas Demokrasi dan Pembangunan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
18 Mei 2026
Alumni PMII Bengkalis akan Gelar Muscab Pertama
18 Mei 2026
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
18 Mei 2026
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
18 Mei 2026
Peduli Kesehatan Warga, Tim Medis Satgas TMMD Layani Pemeriksaan Gratis
18 Mei 2026
Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Nikmati Makan Siang Bersama Warga
18 Mei 2026
Percepat Pembangunan, Satgas Mulai Lakukan Plesteran Dinding RTLH Milik Khosinah
18 Mei 2026
TMMD Ke-128 Fokus Selesaikan Bagian Atas Mushola di Dusun Klagin Desa Brabe
18 Mei 2026
Wujud Syukur Program TMMD Hampir Selesai, Warga Bersama Satgas Gelar Tasyakuran
18 Mei 2026
Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo dan Warga Desa Brabe di Sela Pengerjaan Fisik
18 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 514 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 407 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 257 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 433 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 342 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media