• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Parlemen
  • Inhil

Saatnya Negara Membuka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Indragirione com

Rabu, 17 Desember 2025 12:46:52 WIB
Cetak
Anggota Komisi XIII, Mafirion

Parlemen, - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyambut baik peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan, peta jalan ini harus menjadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan dituntaskan.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang lebih penting, peta jalan harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tabir kebenaran harus dibuka,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, kehadiran peta jalan merupakan sinyal bahwa negara berupaya memastikan jaminan hak asasi setiap warga negara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menunaikan kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Mafirion menilai, peta jalan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).“Secara nasional, hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara dan mewajibkan negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM,” katanya.

Saat ini tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam peta jalan tersebut, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. “Pengakuan ini harus dibarengi dengan langkah penyelesaian yang konkret. Pelaku yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan pemulihan terhadap korban serta penyintas wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih jauhnya capaian pemulihan korban pelanggaran HAM. Berdasarkan data Kementerian HAM, baru sekitar 600 korban yang telah dipulihkan, sementara lebih dari 7.000 korban telah teridentifikasi. “Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian,” kata Mafirion.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa peta jalan harus menjadi panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar dokumen kebijakan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Peta jalan ini harus memuat tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar publik bisa mengawasi prosesnya,” ujarnya.

Untuk itu, Mafirion meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung serta pihak lainnya bersinergi dan menunjukkan komitmen yang sama. “Jangan ada lagi upaya saling lempar tanggung jawab, apalagi menutup-nutupi fakta. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” ucapnya.



 Editor : Tim

Berita Lainnya

  • +

Ketua DPRD Inhil Harapkan Seluruh PKS Terima TBS Sesuai SK Gubernur

Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda di SMA Plus

Pasca Dilantik, H Dani M Nursalam Kembali Sapa Masyarakat Batang Tuaka

Mesjid Hasil Kerja keras Warga desa Talang Jangkang, Diresmikan Ketua DPRD inhil

Edi Sindrang: Sebelum Rasionalisasi APBD 2020, ULP Jangan Lakukan Lelang Pekerjaan Pisik dan Pengadaan Barang

Idris Laena Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Desa Pengalihan

Berkat Dukungan H. Awandi, Desa Simpang Kateman Gelar Sunat Massal

Akhiri Polemik Royalti, UU Hak Cipta akan Direvisi

Ketua DPRD Inhil Harapkan Seluruh PKS Terima TBS Sesuai SK Gubernur

DPRD Inhil Kejar Pemerintah Provinsi Soal Kelangkaan Minyak Goreng

Reses di Titik Ke 9, H Dani M Nursalam Sambangi Masyarakat Kelurahan Teluk Pinang

Didampingi Ketua DPC PKB Inhil Padli H Sofyan Serahkan Bilik Sterilisasi Untuk Kecamatan Batang Tuaka







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media