• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 188 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 156 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 219 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Parlemen
  • Inhil

Saatnya Negara Membuka Tabir Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Indragirione com

Rabu, 17 Desember 2025 12:46:52 WIB
Cetak
Anggota Komisi XIII, Mafirion

Parlemen, - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyambut baik peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan, peta jalan ini harus menjadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan dituntaskan.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang lebih penting, peta jalan harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu. Tabir kebenaran harus dibuka,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, kehadiran peta jalan merupakan sinyal bahwa negara berupaya memastikan jaminan hak asasi setiap warga negara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menunaikan kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

TERKAIT
  • Tetanggaku sang Idolaku, Nyawa Suhandi Berakhir setelah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Pelaku
  • Mangkal Dibahu Jalan, Pedagang Ini Ditegur Petugas Satpol PP Inhil
  • Anggota Reskrim Polres Inhil Giat Patroli Malam di Tembilahan

Mafirion menilai, peta jalan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).“Secara nasional, hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara dan mewajibkan negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM,” katanya.

Saat ini tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam peta jalan tersebut, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara atas 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. “Pengakuan ini harus dibarengi dengan langkah penyelesaian yang konkret. Pelaku yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan pemulihan terhadap korban serta penyintas wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih jauhnya capaian pemulihan korban pelanggaran HAM. Berdasarkan data Kementerian HAM, baru sekitar 600 korban yang telah dipulihkan, sementara lebih dari 7.000 korban telah teridentifikasi. “Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian,” kata Mafirion.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa peta jalan harus menjadi panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan dan bukan sekadar dokumen kebijakan tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Peta jalan ini harus memuat tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar publik bisa mengawasi prosesnya,” ujarnya.

Untuk itu, Mafirion meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung serta pihak lainnya bersinergi dan menunjukkan komitmen yang sama. “Jangan ada lagi upaya saling lempar tanggung jawab, apalagi menutup-nutupi fakta. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” ucapnya.



 Editor : Tim

Berita Lainnya

  • +

Buka Munasik Haji, Bupati Iskandarsyah Ingatkan Calon Jemaah Haji Luruskan Niat Dan Jaga Kesehatan.

Didampingi Ketua DPC PKB Inhil Padli H Sofyan Serahkan Bilik Sterilisasi Untuk Kecamatan Batang Tuaka

Terima Aksi Mahasiswa, Ketua Komisi III DPRD Riau akan Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Komisi V DPRD Riau Rapat dengan Diskes, Soroti Kondisi Rumah Sakit

Fraksi PKB Inhil Perjuangkan  Kenaikan Gaji Anggota BPD

Pansus DPRD Provinsi R Pembahasan Optimalisasi Pendapatan Daerah Penyusunan Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum DPRD Riau Rapat Kerja Bersama OPD

APBD Perubahan Riau Tahun 2021 Disahkan Rp 9,6 Triliun

Srikandi PLN NP UP Tenayan Rayakan Hari Kartini Lewat Aksi Pemberdayaan dan Pendidikan Untuk Menjadi Terang Bagi Sesama

Dorong Harga Kelapa Terus Naik, Ini yang diperjuang Abdul Wahid

Bukti Keberhasilan Pembelajaran Berbasis Praktik, SMPN 1 Tanah Merah Panen Perdana Sayuran







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polsek Tempuling Dukung Swasembada Pangan 2026, Bhabinkamtibmas dan Kelompok Tani di Harapan Jaya Tanam Jagung 1 Hektar
18 Mei 2026
Alumni PMII Bengkalis akan Gelar Muscab Pertama
18 Mei 2026
Pemdes Sekayan Buka Pendaftaran Pengurus LPM Masa Bakti 2026-2031
18 Mei 2026
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
18 Mei 2026
Peduli Kesehatan Warga, Tim Medis Satgas TMMD Layani Pemeriksaan Gratis
18 Mei 2026
Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo Nikmati Makan Siang Bersama Warga
18 Mei 2026
Percepat Pembangunan, Satgas Mulai Lakukan Plesteran Dinding RTLH Milik Khosinah
18 Mei 2026
TMMD Ke-128 Fokus Selesaikan Bagian Atas Mushola di Dusun Klagin Desa Brabe
18 Mei 2026
Wujud Syukur Program TMMD Hampir Selesai, Warga Bersama Satgas Gelar Tasyakuran
18 Mei 2026
Hangatnya Kebersamaan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo dan Warga Desa Brabe di Sela Pengerjaan Fisik
18 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 513 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 402 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 256 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 432 Kali
Polsek Tempuling Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Jira Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Dibaca : 341 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media