• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 174 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 193 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 323 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Drama Dugaan Korupsi PMKS Tengganau, Ini Penjelasan Mantan Sekretaris Dinas Koperasi yang Jadi Tersangka!

Indragirione

Jumat, 20 Februari 2026 05:53:00 WIB
Cetak
Ilustrasi. (sumber: int)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, berinisial HJ, angkat bicara ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis (19/2/2026) siang. Ia membeberkan kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dirinya. 

Menurut HJ, awal mula dirinya terlibat dalam penanganan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berupa PMKS di Desa Tengganau, berawal pada tahun 2015, ketika itu dirinya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi. Sedangkan Penjabat Bupati Bengkalis saat itu adalah Ahmad Syah Harrofie. 

Ahmad Syah Harrofie kemudian membentuk tim penerima berita acara pelimpahan aset berupa PMKS atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap barang bukti atas nama terpidana Farizal dan Mustafa Kamal. Dalam putusannya, MA menyerahkan PMKS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis saat itu.

Tim bentukan Pj Bupati ini diketuai oleh asisten Heri Indra Putra, Wakil Ketua Kepala Dinas Koperasi Tua Syaili dan sekretaris HJ yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi. 

Serah terima selesai tahun 2006, ungkap HJ, tim kemudian melarang PMKS beroperasi. Dan aset tersebut menjadi tanggungjawab Bidang Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Setelah menerima berita acara pengembalian aset selesai, PMKS menjadi tanggungjawab Bidang Perlengkapan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Bukan tanggungjawab tim lagi, apalagi saya selaku sekretaris tim,” kata HJ melalui telepon seluler.

Dijelaskan HJ, Farizal selaku Ketua Koperasi Tengganau Mandiri pada tahun 2004 mendapat pinjaman lunak dari Pemda Bengkalis Rp 10 miliar untuk membangun pabrik mini kelapa sawit (PMKS) di Desa Tengganau. 

“Tahun 2004 Farizal mendapat pinjaman lunak dari Pemda Bengkalis untuk membangun PMKS, dan Mustafa Kamal selaku PPTK proyek. Dalam pembangunan PMKS tersebut terjadi korupsi, keduanya divonis bersalah,” tegas HJ yang setelah pensiun dari PNS beralih berprofesi menjadi pengacara ini.

Setelah PMKS beroperasi dengan kapasitas 7 ton per jam, pihak koperasi selaku pengelola menjalin kerja sama dengan Sunardi pengusaha asal Medan sampai tahun 2030. Pihak Sunardi kemudian meningkatkan kapasitas dari 7 ton menjadi 20 ton per jam.

Belakangan, ungkap HJ, Sunardi menyewakan PMKS tersebut kepada pihak lain dengan kontrak Rp 250 juta per bulan. “Yang saya tahu, Sunardi menyewakan ke pihak lain Rp 250 juta per bulan,” katanya.

HJ menyampaikan, proses hukum yang dijalani kini bermula setelah Farizal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Farizal balik melapor dugaan korupsi pengelolaan PMKS oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari pimpinan Sunardi dengan kerugian negara Rp 1,347 triliun. Namun menurut HJ, hasil audit yang dilakukan BPKP kerugian negara dalam perkara yang menyeret dirinya sebesar Rp 30 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, perkara penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis.

Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014 dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. 

Namun, sejak 2015 tanpa dasar hukum yang sah dikuasai pihak swasta yakni Koperasi Tengganau Mandiri Lestari, yang dipimpin oleh Sunardi. Dalam sembilan tahun terakhir, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,347 triliun. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Hilang Satu Tinggal Tujuh, Ternyata Sapi di Kemuning ini Dijual Maling

Sidang Perkara Dugaan Ilegal Logging, Saksi Pertanyakan Bos Masih Bebas Berkeliaran

Kejari Kuansing Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Inhil

Lurah di Pekanbaru Dipolisikan Gara-Gara Pegang Payudara Pegawai Panwaslu

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Diringkus Polres Inhil

Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Operasi Pekat, Polsek Tembilahan Hulu Dapati Sajam dan Tuak

Polsek Tembilahan Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu di Jalan M Boya

Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap, Ngaku Gasak Gas Elpiji Diberbagai Tempat

Seorang Guru di Pekanbaru Dibacok Geng Motor

Hasrat Setubuhi Bibi Kandung Tak Sampai, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 410 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 300 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 201 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 223 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 200 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media