• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 94 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 237 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 297 Kali
Jalin Ukhuwah Islamiah, DPD Partai Golkar Karimun Gelar Halal Bihalal.
Dibaca : 190 Kali
Ridwan Resmi Jabat Kasi Pidum Kajari Karimun, Gantikan Jumieko Andra.
Dibaca : 315 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.

Indragirione com

Kamis, 16 April 2026 19:36:04 WIB
Cetak
Foto: Kades Sekayan berikan surat klarifikasi kepada Dinas PMD

TEMBILAHAN (Inhil)– Langkah tegas Pemerintah Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning dalam menata birokrasi di tingkat dusun mendapatkan perhatian dari tingkat Kabupaten Indragiri Hilir.

Menyikapi permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang dipicu oleh aduan sepihak dari oknum tertentu, Kepala Desa Sekayan, Jumadi justru memberikan apresiasi atas keterbukaan komunikasi yang dijalankan oleh pihak dinas.

Jumadi secara resmi telah melayangkan surat jawaban bernomor 1404142012-25/SKY/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. 

TERKAIT
  • Para Kades se Kecamatan Kemuning Hadiri Pelantikan Pj Kades Sekara
  • Kades Limau Manis Hadiri Simaan Hafidz Hafidzah Qur'an 30 Juz
  • Kades Lubuk Besar Pimpin Upacara Delegasi Lokal Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Dalam keterangannya, Jumadi mengungkapkan bahwa surat klarifikasi dari Dinas PMD merupakan ruang bagi dirinya untuk membedah fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, jauh dari sekadar opini miring oknum.

"Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Dinas PMD Inhil yang telah melayangkan surat klarifikasi. Hal ini memberikan kami kesempatan untuk menjelaskan secara transparan bahwa keputusan yang diambil bukan berdasarkan sentimen pribadi, melainkan murni demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat," ujarnya kepada media , Kamis (16/04/2026).

Menurutnya, langkah Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir sudah sangat tepat agar informasi yang sampai ke kabupaten tidak hanya berasal dari satu sumber atau aduan sepihak yang belum tentu kebenarannya.

"Alasan utama diberhentikannya Kepala dusun Semaram adalah karena masalah pelayanan publik yang krusial. Selama menjabat, yang bersangkutan dinilai lalai dalam memproses berkas administrasi surat tanah milik warga yang telah menumpuk sekian lama," terang Jumadi.

Ia menegaskan, amanah jabatan adalah melayani, bukan menghambat. Banyak warga yang mengadu karena urusan surat tanahnya mandek tanpa kejelasan. 

"Sebagai pimpinan, saya harus bertindak tegas demi menyelamatkan kepentingan warga yang lebih besar," tambahnya.

Terkait tudingan adanya prosedur yang dilompati, Kades Jumadi membantah keras. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan main dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pemerintah Desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan II sebagai bentuk pembinaan yang patut.

Bahkan, langkah pemberhentian tersebut telah diperkuat dengan Rekomendasi Tertulis dari Camat Kemuning Nomor:100/PEM-KMN/2026/35 yang terbit sejak 23 Februari 2026 lalu.

"Rekomendasi Camat sudah kami kantongi setelah melalui verifikasi yang ketat di tingkat kecamatan. Jadi, pemberhentian ini secara hukum sudah sangat kuat dan prosedural," tegas Kades yang dikenal vokal dalam membela hak warga ini.

Kini, pasca pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Sekayan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk segera melanjutkan proses permohonan surat tanah warga yang sempat tertunda.

"Tujuan kami hanya satu, yaitu mengembalikan kepercayaan warga terhadap pelayanan desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya," tutup Jumadi.




Berita Lainnya

  • +

Kondisi Jembatan Sungai Rawa yang Runtuh, Masyarakat Berharap Segera Dibangun

Pemdes Kemuning Muda Gelar Musyawarah Langkah Cepat Perbaikan Jembatan Akses Dua Desa

Pemdes Pekan Kamis Salurkan BST pada Warga Terdampak Covid-19

Pemdes Keritang Ajukan Proposal Pemekaran di Dua Dusun

Pasar Rakyat Akan Dibuka di Desa Talang Jangkang

Sudah Sejahtera, Umi Kalsum Warga Belantaraya Minta Mundur dari PKH

Pemdes Teluk Kabung Ikuti Pencanangan Gerakan Satu Hati Serentak di Inhil

KSB Keritang Turun Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran

Babinsa Koramil 11/Pulau Burung dan Kades Suka Jaya Salurkan Sembako ke 108 KK

Pemdes Limau Manis Kebut Realisasi Pembangunan Fisik Dana Desa TA 2023

Pemdes Lubuk Besar Rapat Masalah Pencurian Sawit

Berikut para Juara Open Turnamen Volly Putra Kadus Rumbio Cup 1







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
17 April 2026
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
17 April 2026
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
17 April 2026
Terkait Tunda Bayar Proyek 2025, Inspektorat Menyebut Hasil Review Sudah di BPKAD
17 April 2026
Kades Lubuk Besar Hadiri Sosialisasi Pengolahan Kebun Kelapa Sawit
16 April 2026
Sebanyak 48,39 Ton Pangan Ilegal Dibakar di Tembilahan
16 April 2026
Pemkab Inhil Komitmen Dukung Upaya Penataan Kawasan Hutan
16 April 2026
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
16 April 2026
Ibu Ibu Antusias Ikuti Posyandu Balita Desa Sekayan
16 April 2026
Pemkab Inhil Respons Aksi Massa soal BBM, Tegaskan Solusi Humanis dan Subsidi Tepat Sasaran
16 April 2026

Trending

  • +Indeks
Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.
Dibaca : 338 Kali
Ketua IMO Rohil Minta Kejati & Polda Riau Usut Tuntas Kasus Kerjasama Investasi Mitra PT.SPRH
Dibaca : 576 Kali
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Rumah Kontrakan
Dibaca : 205 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan di Enok
Dibaca : 220 Kali
Proses Hukum SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Diduga Mangkrak, 16 Bulan Penyidikan Belum Ada Tersangka
Dibaca : 262 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media