• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 180 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 324 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Desa
  • Inhil

Tepis Aduan Sepihak Oknum, Kades Sekayan Apresiasi Langkah Profesional Dinas PMD Terkait Pemberhentian Kadus Semaram.

Indragirione com

Kamis, 16 April 2026 19:36:04 WIB
Cetak
Foto: Kades Sekayan berikan surat klarifikasi kepada Dinas PMD

TEMBILAHAN (Inhil)– Langkah tegas Pemerintah Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning dalam menata birokrasi di tingkat dusun mendapatkan perhatian dari tingkat Kabupaten Indragiri Hilir.

Menyikapi permintaan klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir yang dipicu oleh aduan sepihak dari oknum tertentu, Kepala Desa Sekayan, Jumadi justru memberikan apresiasi atas keterbukaan komunikasi yang dijalankan oleh pihak dinas.

Jumadi secara resmi telah melayangkan surat jawaban bernomor 1404142012-25/SKY/IV/2026 tertanggal 16 April 2026. 

TERKAIT
  • Para Kades se Kecamatan Kemuning Hadiri Pelantikan Pj Kades Sekara
  • Kades Limau Manis Hadiri Simaan Hafidz Hafidzah Qur'an 30 Juz
  • Kades Lubuk Besar Pimpin Upacara Delegasi Lokal Peringatan Hari Pendidikan Nasional

Dalam keterangannya, Jumadi mengungkapkan bahwa surat klarifikasi dari Dinas PMD merupakan ruang bagi dirinya untuk membedah fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, jauh dari sekadar opini miring oknum.

"Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Dinas PMD Inhil yang telah melayangkan surat klarifikasi. Hal ini memberikan kami kesempatan untuk menjelaskan secara transparan bahwa keputusan yang diambil bukan berdasarkan sentimen pribadi, melainkan murni demi menegakkan aturan dan melindungi hak-hak masyarakat," ujarnya kepada media , Kamis (16/04/2026).

Menurutnya, langkah Dinas PMD Kabupaten Indragiri Hilir sudah sangat tepat agar informasi yang sampai ke kabupaten tidak hanya berasal dari satu sumber atau aduan sepihak yang belum tentu kebenarannya.

"Alasan utama diberhentikannya Kepala dusun Semaram adalah karena masalah pelayanan publik yang krusial. Selama menjabat, yang bersangkutan dinilai lalai dalam memproses berkas administrasi surat tanah milik warga yang telah menumpuk sekian lama," terang Jumadi.

Ia menegaskan, amanah jabatan adalah melayani, bukan menghambat. Banyak warga yang mengadu karena urusan surat tanahnya mandek tanpa kejelasan. 

"Sebagai pimpinan, saya harus bertindak tegas demi menyelamatkan kepentingan warga yang lebih besar," tambahnya.

Terkait tudingan adanya prosedur yang dilompati, Kades Jumadi membantah keras. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan main dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pemerintah Desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan II sebagai bentuk pembinaan yang patut.

Bahkan, langkah pemberhentian tersebut telah diperkuat dengan Rekomendasi Tertulis dari Camat Kemuning Nomor:100/PEM-KMN/2026/35 yang terbit sejak 23 Februari 2026 lalu.

"Rekomendasi Camat sudah kami kantongi setelah melalui verifikasi yang ketat di tingkat kecamatan. Jadi, pemberhentian ini secara hukum sudah sangat kuat dan prosedural," tegas Kades yang dikenal vokal dalam membela hak warga ini.

Kini, pasca pemberhentian tersebut, Pemerintah Desa Sekayan telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk segera melanjutkan proses permohonan surat tanah warga yang sempat tertunda.

"Tujuan kami hanya satu, yaitu mengembalikan kepercayaan warga terhadap pelayanan desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya," tutup Jumadi.




Berita Lainnya

  • +

Desa Talang Jangkang Gelar Musrenbangdes dan Rembuk Stunting

Pemdes Kemuning Muda Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Desa Limau Manis Rapat Evaluasi BUMDes

Polsek Reteh Bersama Kepala Desa Sungai Undan Laksanakan Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan

PAUD Berkah Hidayah Desa Lubuk Besar Ikuti Manasik Haji

Pemdes Talang Jangkang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Calon Kades Kemuning Muda, Nanang Airi Siap Bawa Perubahan

Pertandingan Sepak Bola Tanda Dimulainya Kemeriahan 17 Agustus di Lubuk Besar

Warga Des Kelumpang Goro Timbun Jalan Sepanjang 250 Meter

Pemdes Limau Manis Monitoring Tanaman Jagung BUMDes Mianggul Gemilang, Dorong Lumbung Pangan Desa

Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Berkah Hidayah Desa Lubuk Besar Berlangsung Meriah

Hermansyah Terpilih Kembali sebagai Kades Limau Manis







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 418 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Polsek Kateman Polres Inhil Resmikan Hasil Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
Dibaca : 225 Kali
Serda Lalu Dampingi Petani Tanam Tembakau
Dibaca : 201 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media