• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
Dibaca : 75 Kali
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
Dibaca : 52 Kali
Bupati Iskandarsyah Salurkan Kartu PIP Tahap I Untuk 5.506. Siswa Di Kabupaten Karimun.
Dibaca : 211 Kali
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 231 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Karimun

Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.

Chaniago

Sabtu, 09 Mei 2026 11:21:54 WIB
Cetak

Karimun, Indrahirione.com,  Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau. Pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain. Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.


Halaman :
  • <
  • 1
  • 2



Sumber : Sumber /  Editor : Chaniago

Berita Lainnya

  • +

Palak Pedagang, 4 Pemuda Diamankan Polsek Enok

Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar

Karena Masalah Pinang 2 Pria di Inhil Ini Duel Pakai Parang Panjang, 1 Meninggal

Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Pengedar Shabu di Tembilahan Hilir Ditangkap Polres Inhil

Diduga Sembunyikan Sabu di Name Tag, Karyawan PT ACS Diciduk

Polsek Enok Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram

Simpan Shabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Pria Ini Dibekuk Polsek Pulau Burung

Curi Handphone, Tiga Pemuda Tanggung Ini Berurusan dengan Polres Inhil

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 51.53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Polres Inhil Kukuhkan Duta Anti Narkoba, Perkuat Kampung Tangguh Demi Selamatkan Generasi Muda
09 Mei 2026
PLN ULP Rengat Kota Gelar Aksi Peduli Lingkungan untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
09 Mei 2026
PT PLN NP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
09 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA
09 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Lakukan Pelatihan Parenting di TPA Biruni
09 Mei 2026
TPP P3MD Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Rakoor dan Penguatan Fungsi Fasilitasi Pendampingan
09 Mei 2026
Satpolairut Polres Karimun Tangkap Dua Orang Tersangka Penyeludup Timah Ilegal Seberat 9,5 Ton, Di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Tujuan Tanjung Buton.
09 Mei 2026
Gagalkan 9,5 ton Timah Ilegal Di pelabuhan Roro Parit Rampak Tujuan Tanjung Butong, Satpolairut Polres Karimun Amankan Dua Tersangka.
09 Mei 2026
Hadiri Kegiatan Penunjukan Duta Anti Narkoba dan Revitalisasi Kampung Tangguh, Mahmudin: Ini Bukti Kongkret Polres Inhil Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
09 Mei 2026
Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan
09 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap
Dibaca : 292 Kali
Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas
Dibaca : 215 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Raja Pantau Jagung 8 Minggu, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Dibaca : 303 Kali
Seorang Warga Selatpanjang Prapid Kapolres Meranti
Dibaca : 460 Kali
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan
Dibaca : 344 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media