• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 52 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 337 Kali
"Anak-Anak Rindu" Pulanglah Sayang, 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang.
Dibaca : 321 Kali
" Istri Ku Tercinta, Pulanglah, Anak - Anak Rindu" 5 Hari Tanpa Kabar, Eko Menanti Vanessa Pulang."
Dibaca : 303 Kali
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Indragirione

Kamis, 21 Mei 2026 15:14:28 WIB
Cetak
Terdakwa Ain berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Ain anak dari (Alm) Agin (32), bandar sabu di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 380,06 gram. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Dalam putusannya, Rabu (20/5/2026) kemaren, majelis hakim yang diketuai oleh Lenny Lasminar dan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang-undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima. Sebaliknya, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa ini berawal ketika pada Selasa 6 Januari 2026 terdakwa duduk bersama saksi Masdianto alias Ayang (penuntut terpisah) di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat. Ketika itu, terdakwa minta kerja bisnis sabu kepada saksi. Saksi kemudian memberi nomor handphone bandar sabu bernama Bro, juga warga Rupat. Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa menghubungi Bro dan mengutarakan maksudnya. Bro kemudian meminta terdakwa mencari pembeli. 

Setelah ada pembeli, seminggu kemudian tepatnya pada 13 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, dan saksi memberikan satu buah plastik hitam berisi dua bungkus plastik bening seberat 500 gram. Terdakwa berjanji akan membayar setelah laku. 

Sore sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sungai Empang, Desa Kadur, terdakwa menjual 100 gram kepada Taiko (DPO) seharga Rp 25 juta yang dibayar melalui transfer. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Bro mengirim nomor pembeli yang akan membeli sebanyak 4 ons. Pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi mengantarkan paket kepada yang memesan. Tapi, pembelinya tidak jadi dengan alasan uang tidak cukup. Sabu tersebut kemudian dipulangkan lagi kepada bro.

Ternyata bisnis terdakwa sudah tercium oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 17.50 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Revo warna hitam yang mencurigakan di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur.

Tim kemudian menemukan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi sabu setelah ditimbang beratnya 380,06 gram.

Berdasarkan barang bukti Tim Opsnal kemudian membawa terdakwa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Namun, gagal menangkap Bro dan Taiko. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polres Inhil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Dua Pemuda di Inhil Edarkan Pil Ekstasi saat Pandemi Covid-19

Bandar Togel di Enok Ditangkap Polres Inhil

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penipuan Jaringan Internasional

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu

Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sindikat Sabu Inhil-Inhu Diungkap, Polisi Bekuk 5 Tersangka

Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan

Anggota DPRD Riau Digugat Wanprestasi oleh PT Adira, Perkara Menunggu Sidang Putusan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
GAMKI Inhu Audiensi ke Kesbangpol, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan
08 Juli 2026
Koramil Jombang Laksanakan Karya Bakti RTLH di Kelurahan Kepanjen
08 Juli 2026
27 Putra-Putri Terbaik Inhu Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten 2026
08 Juli 2026
Anggota Koramil Mojoagung Jadi Pemateri Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
08 Juli 2026
Kopka Zoni Lakukan Komsos di Desa Manduro
08 Juli 2026
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
08 Juli 2026
Serda Adi Bantu Petani Tembelang Tanam Padi
08 Juli 2026
Pelda Soekadi Komsos dengan Warga Rejoslamet
08 Juli 2026
Dari SMKN 1 Tembilahan, KNPI Inhil Semai Benih Generasi Emas untuk Indonesia 2045
08 Juli 2026
Raih Opini WTP, Bupati Herman Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD Inhil
07 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Universitas Islam Indragiri Antar 25 Mahasiswa KKN ke Tiga Desa di Kecamatan Teluk Belengkong
Dibaca : 288 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 337 Kali
Empat Kurir Sabu 40 Kg Dihukum Seumur Hidup
Dibaca : 254 Kali
Babinsa Koramil Jombang Hadiri Pelantikan Pamong Desa Sumberejo
Dibaca : 219 Kali
Sertu Prayitno Bantu Warga Perbaiki Jalan Desa Sumberingin
Dibaca : 230 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media