• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 222 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 231 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 182 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 235 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 365 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Indragirione

Kamis, 21 Mei 2026 15:14:28 WIB
Cetak
Terdakwa Ain berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Ain anak dari (Alm) Agin (32), bandar sabu di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 380,06 gram. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Dalam putusannya, Rabu (20/5/2026) kemaren, majelis hakim yang diketuai oleh Lenny Lasminar dan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang-undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima. Sebaliknya, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa ini berawal ketika pada Selasa 6 Januari 2026 terdakwa duduk bersama saksi Masdianto alias Ayang (penuntut terpisah) di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat. Ketika itu, terdakwa minta kerja bisnis sabu kepada saksi. Saksi kemudian memberi nomor handphone bandar sabu bernama Bro, juga warga Rupat. Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa menghubungi Bro dan mengutarakan maksudnya. Bro kemudian meminta terdakwa mencari pembeli. 

Setelah ada pembeli, seminggu kemudian tepatnya pada 13 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, dan saksi memberikan satu buah plastik hitam berisi dua bungkus plastik bening seberat 500 gram. Terdakwa berjanji akan membayar setelah laku. 

Sore sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sungai Empang, Desa Kadur, terdakwa menjual 100 gram kepada Taiko (DPO) seharga Rp 25 juta yang dibayar melalui transfer. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Bro mengirim nomor pembeli yang akan membeli sebanyak 4 ons. Pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi mengantarkan paket kepada yang memesan. Tapi, pembelinya tidak jadi dengan alasan uang tidak cukup. Sabu tersebut kemudian dipulangkan lagi kepada bro.

Ternyata bisnis terdakwa sudah tercium oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 17.50 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Revo warna hitam yang mencurigakan di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur.

Tim kemudian menemukan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi sabu setelah ditimbang beratnya 380,06 gram.

Berdasarkan barang bukti Tim Opsnal kemudian membawa terdakwa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Namun, gagal menangkap Bro dan Taiko. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Transaksi Shabu di Perairan Mandah, 4 Tersangka Ditangkap

Polsek Enok Ungkap Kasus Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor, Digadaikan Pelaku

Polres Inhil Gagalkan Percobaan Penyelundupan Benih Lobster

Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil

Di Wisma, Polres Inhil Ciduk Dua Orang Lakukan Perbuatan Dosa Ini

Dendam dengan Mantan Istri, Pria di Kampar Habisi Nyawa Korban

Cegah Kecurangan, Polresta Pekanbaru Cek Meteran SPBU

Libatkan Polisi, Lapas Bengkalis Razia Kamar Hunian Napi

Polsek Keritang Tangkap Pelaku Pengedar Shabu di Desa Teluk Kelasa, Amankan Barang Bukti 1,01 Gram

Kakek 60 Tahun di Kemuning Sodomi Bocah Sesama Jenis

Beraksi Saat Mabuk, Seorang Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Inhil

3 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Dinas Ditangkap Satreskrim Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
21 Mei 2026
Sertu Sugeng dan Warga Grobogan Bangun Jalan Desa
21 Mei 2026
Serka Sali Terjun ke Sawah
21 Mei 2026
Babinsa Jalin Kemanunggalan dengan Warga Desa Alang-Alang Caruban
21 Mei 2026
Babinsa Koramil Tembelang Dampingi Penyaluran Sembako di Desa Kepuhdoko
21 Mei 2026
Babinsa Koramil Jombang Perbaiki Saluran Irigasi di Desa Banjardowo
21 Mei 2026
Koptu Khoirul Warga Laksanakan Perbaikan Tiang Lampu Penerangan di Desa Sumbergondang
21 Mei 2026
Skiring Mata Digital dan Pemberian Kacamata Dukung TMMD Ke-128 Kodim 0820/Probolinggo
21 Mei 2026
Satgas Bersama Warga Bahas Dampak Pembangunan Pasca TMMD Ke 128
21 Mei 2026
Satgas Rampungkan Tandon SPAM Program TMMD ke 128
21 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Tak Ada Data, Masyarakat Cegat PT Agrinas Pasang Plang di Desa Lubuk Besar
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 570 Kali
Pengerjaan Pavingisasi di Dusun Klagin Menuju 500 Meter
Dibaca : 235 Kali
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0820 Melakukan Pendampingan Kepada Kelompok Petani
Dibaca : 207 Kali
Pembangunan Tembok Penahan Tanah Titik Akhir Hampir Rampung
Dibaca : 232 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media