Pilihan
PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada Ain anak dari (Alm) Agin (32), bandar sabu di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 380,06 gram. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Dalam putusannya, Rabu (20/5/2026) kemaren, majelis hakim yang diketuai oleh Lenny Lasminar dan hakim anggota Manata Binsar Tua Samosir dan Rendi Abednego Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo undang-undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerima. Sebaliknya, JPU Endrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa ini berawal ketika pada Selasa 6 Januari 2026 terdakwa duduk bersama saksi Masdianto alias Ayang (penuntut terpisah) di sebuah bengkel di Desa Pangkalan Nyiri, Kecamatan Rupat. Ketika itu, terdakwa minta kerja bisnis sabu kepada saksi. Saksi kemudian memberi nomor handphone bandar sabu bernama Bro, juga warga Rupat. Berselang beberapa menit kemudian, terdakwa menghubungi Bro dan mengutarakan maksudnya. Bro kemudian meminta terdakwa mencari pembeli.
Setelah ada pembeli, seminggu kemudian tepatnya pada 13 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bertemu Bro di Simpang Caruk, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, dan saksi memberikan satu buah plastik hitam berisi dua bungkus plastik bening seberat 500 gram. Terdakwa berjanji akan membayar setelah laku.
Sore sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sungai Empang, Desa Kadur, terdakwa menjual 100 gram kepada Taiko (DPO) seharga Rp 25 juta yang dibayar melalui transfer.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Bro mengirim nomor pembeli yang akan membeli sebanyak 4 ons. Pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi mengantarkan paket kepada yang memesan. Tapi, pembelinya tidak jadi dengan alasan uang tidak cukup. Sabu tersebut kemudian dipulangkan lagi kepada bro.
Ternyata bisnis terdakwa sudah tercium oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka kemudian melakukan penyelidikan, dan pada pukul 17.50 WIB, tim memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Revo warna hitam yang mencurigakan di Jalan Sri Pulau, Desa Kadur.
Tim kemudian menemukan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik berisi sabu setelah ditimbang beratnya 380,06 gram.
Berdasarkan barang bukti Tim Opsnal kemudian membawa terdakwa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Namun, gagal menangkap Bro dan Taiko. (Rudi)













Tulis Komentar