• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 239 Kali
Kolaborasi Global Eyeglass Ministry, GBI, Dan Pemkab Karimun, Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata Dan Kaca Mata Gratis.
Dibaca : 144 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 400 Kali
Atlet Renang Karimun Sabet Empat Medali Di Popda X Kepri 2026.
Dibaca : 370 Kali
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun.
Dibaca : 420 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tersangkut Perkara TPPO, Empat Calo Jadi Pesakitan di PN Bengkalis

Indragirione

Rabu, 15 Juli 2026 14:37:41 WIB
Cetak
Para terdakwa TPPO, yakni Chandri, Sopan Sopian, Zakaria dan Muhammad Rasyid, didampingi penasehat hukum Ega Suzana SH. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Empat orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menjadi “pesakitan” di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (14/7/2026). Mereka adalah, Zakaria (43) alias Jaka Bin Tohar (Alm), Chandri alias Ari Bin M Dali (37), dan Muhammad Rasyid alias Rasyid Bin M Yusup (55), ketiganya warga Desa Sepahat, serta Sopan Sopian alias Sopian (26), warga Kelurahan Ngkeran Alur Buluh, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Mereka diajukan ke pengadilan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Radiah Hasni, Wendy Efradot Sihombing, Rahmat Taufik, Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit dan Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, karena tersangkut perkara TPPO. Keempatnya diduga mau memberangkatkan empat orang pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah asal Jawa Barat ke Malaysia. Terhadap perbuatan terdakwa, Tim JPU mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis. 

Dalam dakwaan pertama, keempatnya dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana. Lalu pada dakwaan kedua Pasal 457 KUHPidana Jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana, serta dakwaan ketiga Pasal 5 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo Pasal 13 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. Saat proses persidangan masih berjalan dan belum sampai ke tahap penuntutan.

Kejadian ini berawal ketika pada Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Fristy Ayu Wahyudi hendak berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi, karena paspornya diblacklist. Fristy kemudian menghubungi temannya Azam yang diduga jaringan penyelundupan manusia. Selain Fristy juga ikut, saksi Prio Rida Agusti dan saksi Damiriyanti, ketiganya warga Solo, Jawa Tengah. 

Sebelum berangkat dari Solo, Azam terlebih dahulu meminta uang pangkal Rp500 ribu per orang serta foto tiket pesawat Yogyakarta-Pekanbaru. Azam kemudian mengatakan kepada Fristy jika sampai di Pekanbaru segera menghubungi seseorang bernama Syahril untuk mengurus travel Pekanbaru simpang bundaran Kota Dumai.

Setelah sampai di Pekanbaru pada Minggu (1/2/2026), ketiganya menginap selama dua malam di Hotel Emerald Pekanbaru. Hingga Selasa (3/2/2026), Fristy dihubungi Syahril, membeitahukan bahwa travel sudah standby tujuan bundaran Kota Dumai. 

Sesampai di Dumai, supir travel menurunkan ketiganya di bundaran. Berselang beberapa menit kemudian dijemput tiga orang menggunakan sepeda motor. Dengan dibonceng sepeda motor Fristy, Prio Rida Agusti dan Damiriyanti lalu diantar. 

Namun di tengah jalan, mereka dimintai uang sebesar Rp 5.000.000 per orang, dengan alasan untuk biaya keberangkatan ke Malaysia. Setelah membayar, Fristy, Prio Rida Agusti dan Damiriyanti diantar menuju ke rumah terdakwa I, Zakaria, yang berada di Jl Lintas Dumai-Pakning Gg Intan Baiduri RT/RW 003/004 Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. 

Saat sampai di rumah Zakaria, sudah ada Rohimullah yang juga akan diberangkatkan ke Malaysia. Rencananya mereka akan diberangkatkan bersama dari Pantai Sepahat menuju Malaysia oleh terdakwa Chandri, terdakwa Sopan Sopian dan terdakwa Muhammad Rasyid pada Senin 2 Februari 2026 malam. Untuk menghindari aparat, sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB, Fristy, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah disuruh bersembunyi di hutan bakau di Pantai Sepahat. 

Di lain pihak, terdakwa Chandri bersama-sama dengan terdakwa Sopan Sopian dan terdakwa Muhammad Rasyid sudah menuju Pantai Sepahat tempat penjemputan. Namun dikarenakan cuaca tidak mendukung, keberangkatan batal. Dan keempat calon pekerja migran ini kembali dibawa ke rumah terdakwa Zakaria sambil menunggu kabar dari Syahril. 

Batalnya keberangkatan ternyata berujung apes. Senin (2/2/2026) dinihari, sekira pukul 03.00 WIB, rumah Zakaria di Jalan Lintas Dumai-Pakning Gg Intan Baiduri digerebek oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis. Polisi kemudian mengamankan Fristy, Prio Rida Agusti, Damiriyanti dan Rohimullah termasuk Zakaria.

Kepada polisi para calon pekerja migran ini mengaku mau berangkat ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp5.500.000 per orang. Sebaliknya, Zakaria mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta dari biaya keberangkatan yang akan dibagi empat dengan Chandri, Sopan Sopian dan Muhammad Rasyid masing-masing mendapatkan Rp500.000, setelah para pekerja migran tersebut tiba di Malaysia. 

Terhadap perbuatan tersebut terdakwa Zakaria, terdakwa Chandri, terdakwa Sopan Sopian, dan terdakwa Muhammad Rasyid dijerat pasal berlapis. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anak Sendiri

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi

Dua Pelaku Perampok Rokok Ditangkap Polsek Kateman

Digebuki Warga, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Kemuning

Polres Inhil Kembali Menangkap Pelaku Narkotika, Segini Beratnya

Pelaku Perampokan di 3 TKP Berhasil Diamankan Polres Inhil, Satu di Dor

Satu Komando, PKB Inhil Silaturahmi dan Laporkan Lukman Edi ke Polres

Simpan Shabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Pria Ini Dibekuk Polsek Pulau Burung

Polres Inhil Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3

Polres Inhil Terus Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk

Empat Tersangka dan 9,6 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Ditangkap Polres Inhil







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bupati Lumajang dan Forkopimda Tinjau Sasaran TMMD ke-129, Lakukan Pengecoran Jalan Secara Simbolis
15 Juli 2026
Bupati Lumajang Bersama Forkopimda Tinjau Stan UMKM pada Pembukaan TMMD ke-129, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
15 Juli 2026
Bupati Lumajang Serahkan Alat Kerja TMMD dan Bibit Tanaman, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Desa Ledok Tempuro
15 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Ketahanan Pangan Bekawan
15 Juli 2026
Anggarkan Rp5,285 Miliar untuk Pembangunan Desa, Bupati Bojonegoro Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Kesongo
15 Juli 2026
Dandim Bojonegoro : TMMD 129 di Kesongo Kedungadem Prioritaskan Jalan Poros Desa dan RTLH
15 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro Perkuat Pembangunan Infrastruktur Perdesaan
15 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro, Sinergi Lintas Sektor Membangun Desa
15 Juli 2026
Camat Kedungadem Ungkap Manfaat Besar TMMD 129 Bojonegoro di Desa Kesongo
15 Juli 2026
TMMD 129 Dimulai, Sinergi TNI-Warga Tuai Apresiasi Anggota DPRD Bojonegoro
15 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Terkait Isu Dugaan Terima Uang Gerenti Di Media Sosial, Petugas Pelabuhan Imigrasi Karimun" Tegaskan Itu Tidak Benar, Kami Tetap Berkomitmen Terhadap Integritas Dan Profesionalisme.
Dibaca : 239 Kali
Dibangun Tahun 90-an, Jembatan Gantung Kemuning Muda Rutin Diperbaiki Secara Swadaya
Dibaca : 215 Kali
Hidup Di Bumi Berazam, Waka DPC PBB Karimun Maszan.p.Sianturi, Ajak Masyarakat Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif
Dibaca : 400 Kali
Koramil Kabuh Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Dibaca : 267 Kali
Sidang Prapid di PN Bengkalis, Hakim Verifikasi Bukti Surat Sampai Jam 12 Malam
Dibaca : 317 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media