INDRAGIRIONE.COM — Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria menegaskan manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN meski menjalani penugasan dua tahun. Penegasan itu meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut para manajer akan berstatus pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria memastikan manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) bukan pegawai BUMN. Status itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, di tengah persiapan penempatan calon manajer koperasi di sejumlah daerah.
Selama masa penugasan dua tahun, para manajer akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Seluruh biaya yang timbul selama penugasan ditanggung pemerintah, bukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," kata Donny.
Agrinas Pangan Jadi Penanggung Jawab Pembinaan
Donny menjelaskan penempatan di bawah Agrinas Pangan Nusantara merupakan bagian dari proses pembinaan koperasi selama dua tahun. Agrinas Pangan akan menjadi pihak yang membina para manajer sekaligus koperasi yang mereka kelola.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," ujarnya.
Struktur lebih rinci soal penempatan dan status para manajer kopdes akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait. Donny tidak menyebut kapan pengumuman resmi itu akan disampaikan.
Informasi Sebelumnya Sebut Status Pegawai BUMN
Pernyataan Donny meluruskan keterangan yang beredar sebelumnya. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sempat menyebut para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN), dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Kementerian Koperasi saat itu tengah mempersiapkan penempatan calon manajer kopdes melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Skema Serupa untuk Manajer Kampung Nelayan
Pola penugasan yang sama diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan penempatan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Dua perusahaan pelat merah itu, Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara, menjadi ujung tombak pembinaan koperasi di sektor pangan dan kelautan. Keduanya berada di bawah koordinasi Badan Pengaturan BUMN.
Bagi calon manajer, kejelasan status ini penting karena menentukan skema penggajian, jaminan sosial, dan hubungan kerja mereka selama dua tahun bertugas. Pemerintah menanggung seluruh biaya penugasan, sementara pembinaan operasional di lapangan dijalankan oleh masing-masing Agrinas sesuai sektornya.
Program koperasi desa/kelurahan merah putih dan kampung nelayan merah putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa. Penempatan manajer secara bertahap akan menentukan seberapa cepat koperasi-koperasi itu beroperasi penuh di daerah masing-masing.