• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Wabub Rocky Apresiasi Sinergi TNI AL, PMI Dan INTI Dalam Aksi Donor Darah, Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke 81.
Dibaca : 125 Kali
Perkuat Sinergi Pengawasan Melekat Dan Pembinaan, Rutan Karimun Terima Kunjungan Hakim PN Karimun.
Dibaca : 120 Kali
Kajari Karimun Dan KSOP Perkuat Sinergi, Bahas Kabolarasi Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Dibaca : 150 Kali
Gandeng Pusdiklat Pekan Baru, Dinas PUPR Karimun Gelar Pelatihan Dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Dibaca : 139 Kali
Wabub Rocky Turun Lansung Ke Wilayah 3T, Bukti Nyata Bawa Solusi Untuk Pendidikan Dan Konektivitas Warga.
Dibaca : 349 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Vonis 6 Bulan Ruddin Sinaga Dissenting Opinion

Indragirione

Jumat, 31 Juli 2026 10:59:28 WIB
Cetak
Terdakwa Ruddin Sinaga saat di persidangan beberapa waktu lalu. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ruddin Sinaga, memvonis terdakwa 6 bulan penjara. Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan banding. Pasalnya, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/7/2026) oleh ketua majelis hakim Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Deswina Dwi Hayanti dan Herwindiyo Dewanto. 

Dalam amar putusannya, majelis sepakat Ruddin Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Namun, meski dinyatakan bersalah, majelis hanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Binsar dan Herwindiyo berpendapat terdapat sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Salah satunya, terdakwa mengambil sebagian uang setoran perusahaan dengan alasan sebagai insentif kerja yang menurutnya tidak pernah diberikan oleh PT Surya Karsa Puspita Prima melalui Direktur Utama Rimba King Halim.

Majelis juga berpendapat, terdakwa pada dasarnya sedang memperjuangkan haknya, meskipun dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Selain itu, kondisi keluarga terdakwa turut menjadi pertimbangan. Terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang menderita kanker dan seorang anak yang mengidap penyakit jantung.

Dissenting Opinion 

Namun, putusan tersebut dissenting opinion alias tidak bulat, karena dalam musyawarah tidak dapat dicapai mufakat bulat. Hakim anggota Deswina Dwi Hayanti berpendapat, hukum yang tepat adalah 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Deswina Dwi Hayanti mengatakan, prihatin dengan kondisi keluarga terdakwa (anak dan istri terdakwa sakit) sebagaimana pendapat dua hakim lainnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran. Karena perbuatan terdakwa tidak menyetorkan uang sales/penjualan hingga miliaran tersebut berpotensi membahayakan kelangsungan usaha perusahaan. Dimana ada 80 karyawan yang bekerja di PT Surya Karsa Puspita Prima. 

Selain itu penjatuhan hukum yang ringan dengan alasan kondisi kesehatan keluarga ada yang sakit untuk angka kerugian yang besar akan menjadi preseden buruk seakan melegalkan kalau seseorang sakit lantas boleh menyakiti/merugikan orang lain. 

Dengan tetap memperhatikan keadaan yang meringankan yang ada pada terdakwa (terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga), Hakim Anggota I, Deswina Dwi Hayanti, berpendapat lamanya pidana yang tepat dijatuhi terhadap terdakwa adalah selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, jaksa penuntut Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan tersebut, kami banding,” tegas Rahmat Taufiq Hidayat kepada media ini di kantornya, Kamis (30/7/2026) sore.

Menurut Rahmat, tuntutan 3 tahun penjara atas perbuatan yang telah merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp1,98 miliar merupakan tuntutan yang proporsional. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Surya Karsa Puspita Prima Cabang Duri, berulang kali menagih langsung ke sejumlah pelanggan, namun tidak semua uangnya disetorkan ke perusahaan.

Perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak tahun 2018 hingga tahun 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Kantor Akuntan Publik Yaniswar dan rekan, total kerugian yang dialami PT Surya Karsa Puspita Prima mencapai Rp1.986.179.663.

Dalam persidangan juga terungkap terdakwa beberapa kali membuat surat pernyataan dan menandatangani kwitansi pengakuan atas kekurangan setoran pada tahun 2018, 2022, dan 2024. Atas kekurangan tersebut, terdakwa menyicil dengan memotong gaji Rp3 juta setiap bulan. Sampai terdakwa dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon. Total cicilan terdakwa kepada perusahaan sebesar Rp225 juta.

Dipaksa mengundurkan diri tanpa pesangon ternyata berbuntut panjang. Ruddin Sinaga kemudian menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihak pengadilan mengabulkan gugatan terdakwa, pihak perusahaan diharuskan membayar hak-hak Ruddin Sinaga sebanyak Rp190 juta. Atas putusan tersebut pihak perusahaan melakukan kasasi. Sampai saat ini prosesnya masih berjalan.

Diduga karena digugat di PHI, pihak perusahaan kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp1,9 miliar. Kasus ini kemudian membuat Ruddin Sinaga menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis dan divonis 6 bulan penjara. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Simpan Narkoba di Kosan, Warga Inhil Diamankan Polsek Pulau Burung

Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Polres Inhil Tangkap 2 Pelaku Narkotika

Jadwal Sidang di PN Bengkalis Delay Berjam-jam, Masyarakat Kecewa

Tersangka Mutilasi di Tembilahan Hulu Peragakan 13 Adegan Rekonstruksi

Tiga Pria di Sungai Beringin Tembilahan Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Memiliki Shabu

Dugaan Korupsi Dinsos SP3, Kajari Bengkalis Dilaporkan LSM ke Jamwas

Palak Pedagang, 4 Pemuda Diamankan Polsek Enok

Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Sebanyak Rp 2,6 Miliar

1.024 Batang Kayu Mahang Diselundupkan dari Inhil ke Batam

Kapolsek Hulu Kuantan Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Pelaku PETI

Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anak Sendiri







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Vonis 6 Bulan Ruddin Sinaga Dissenting Opinion
31 Juli 2026
Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pengrusakan Jembatan PT Meskom
30 Juli 2026
Kapolda Riau Kunjungi Concong, Tanam Mangrove hingga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Pesisir
30 Juli 2026
Sertu Saleh Dampingi Petani Gondek
30 Juli 2026
Babinsa Serda Agus Latih Paskibraka
30 Juli 2026
Babinsa Serka Eko Dampingi Penyerahan Bibit Pertanian di Desa Kepatihan
30 Juli 2026
Aksi Sigap, Serka Samsul Bantu Padamkan Kebakaran Lahan Tebu di Desa Sumbermulyo
30 Juli 2026
Koramil Kabuh Ikuti Donor Darah di Satrad 405
30 Juli 2026
Sinergi Satgas TMMD 129 dan DPMD Bojonegoro 'Upgrade' Peran Kader Posyandu Lewat Bimtek 6 SPM
30 Juli 2026
TMMD 129 Bojonegoro: TNI Membangun Infrastruktur, Sekaligus Menanam Karakter
30 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Jika Tidak Ada Tindakan Penstabilan Harga, Petani Kelapa se-Inhil Ancam Gelar Aksi
Dibaca : 509 Kali
Harga Kelapa Terjun Bebas, Masyarakat Minta Bupati Inhil Bertindak
Dibaca : 408 Kali
Polres Tahan TF, Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Satpol PP Bengkalis
Dibaca : 301 Kali
Wabub Rocky Turun Lansung Ke Wilayah 3T, Bukti Nyata Bawa Solusi Untuk Pendidikan Dan Konektivitas Warga.
Dibaca : 349 Kali
KPKNL Dumai Berikan Seroja Award kepada BRI Cabang Duri
Dibaca : 228 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media