• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 147 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 174 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 293 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 238 Kali
Dishub Karimun Tohap, Tegaskan", Pengelolaan Parkir Sepenuhnya Menjadi Kewenangan PT MSM.
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi

Indragirione

Rabu, 06 Mei 2026 06:08:57 WIB
Cetak
Terdakwa MRP (kanan) usai sidang digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuju sel Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Perkara dugaan perampokan yang menewaskan toke karet Wie Peng alias Apeng (53) dengan terdakwa berinisial MRP (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (4/5/2026).

Terdakwa MRP diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Hidayat berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sementara terdakwa didampingi pengacara Windrayanto.

Usai sidang, Windrayanto mengatakan, sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih anak di bawah umur. Menurut Windrayanto, dari keterangan di persidangan tak ada yang meringankan terdakwa, kecuali masih di bawah umur.

"Tak ada yang meringankan, kecuali dia (MRP) masih di bawah umur," ujar Windrayanto yang akrab disapa Mas Win.

Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk orangtua adopsi terdakwa dan beberapa orang warga desa. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda tuntutan.

Pada perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 479 ayat (3), pada dakwaan kedua dengan Pasal 458 ayat (3) dan dakwaan ketiga dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa ini berawal ketika pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa bersama dua orang teman sebayanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Berancah. Ketiganya kemudian tidur di kamar terdakwa.

Sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa bangun dan melihat jam di handphone milik orangtua angkatnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengambil parang bergagang kayu dan pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki, berniat mau mencuri.

Sesampai di depan rumah korban, terdakwa memperhatikan lampu bagian belakang rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju belakang rumah korban. Sampai belakang rumah korban, terdakwa melihat pintu rumah belakang (dapur) terbuka. Dengan cara mengendap-endap terdakwa meletakkan parang yang dibawanya di dekat drum air di luar dapur sebelum melangkah menuju pintu dapur.

Ternyata kehadiran terdakwa di luar dapur diketahui korban yang masih beraktivitas di dapur. Namun, belum sempat korban berteriak maling, terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kosong. Korban pun membalas. Perkelahian terjadi di luar dapur.

Karena korban melakukan perlawanan. Terdakwa langsung mengambil parang yang diletakkan di luar dapur dan membacok korban. Ayunan parang itu ditangkis korban dengan tangan kanan, mengakibatkan luka di sela jari. Kemudian terdakwa menarik korban ke dalam dapur dan menebas di beberapa bagian tubuh korban. 

Setelah menghabisi korban, terdakwa keluar dari dapur menuju samping kiri untuk memastikan tidak ada orang di depan rumah korban. Setelah memantau situasi, terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil dompet korban berisi uang Rp. 238.000. Setelah itu, terdakwa  mengambil parang di dalam dapur dan kemudian lari ke rumahnya lewat kebun belakang rumah korban.

Sesampai di rumah, terdakwa bergegas mencuci parang dan membersihkan dirinya. Setelah bersih, terdakwa meletakkan parang di dapur tepat di atas mesin genset, dan kemudian masuk ke kamarnya untuk melanjutkan tidur.

Esoknya, Kamis tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mandi dan sarapan, terdakwa mengantarkan dua temannya ke rumah masing-masing di kota Bengkalis. Terdakwa sendiri kemudian pergi ke rumah temannya Bobi di Jalan Kelapapati Laut dan menginap di sana. 

Namun, keberadaan terdakwa sudah terendus polisi dan akhirnya ia ditangkap di rumah Bobi di Jalan Kelapapati Laut. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Tembilahan Hulu Razia Tuak, Dapat 60 Liter

Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil

Sat Intelkam Polres Inhil Amankan Residivis, Curi KLX dalam Rumah

Polsek Tembilahan Patroli, Sasar Wisma dan Tongkrongan Tuak

Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning

Sidang Perkara Dugaan Ilegal Logging, Saksi Pertanyakan Bos Masih Bebas Berkeliaran

Kejari Inhil Gelar Seminar Hukum Penerapan RJ

Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku Bersama Barang Bukti Sabu 2 Gram

Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Sidang Perdana Usman Didampingi 7 Pengacara

Putusan PHI, Hakim Minta Perusahaan Bayar Hak Karyawan Rp 191 Juta

Polres Inhil Amankan Seorang Petani Diduga Membakar Lahan Seluas 5 Hektare







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
01 Juli 2026
Wabup Hendrizal Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
01 Juli 2026
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
01 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
01 Juli 2026
Polres Inhu Peringati Hari Bhayangkara ke-80 di RTH Beringin Rengat
01 Juli 2026
Sertu Alex Hadiri Edukasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sumberejo
01 Juli 2026
Koramil Mojoagung Kebut Pembangunan RTLH di Desa Seketi
01 Juli 2026
Sertu Abdur Rokhim Gelar Karya Bakti Bersama Tiga Pilar di Desa Sambirejo
01 Juli 2026
Serda Yuli Rianto Komsos dengan Peternak Ayam
01 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Yon Firdaus Pantau Ketahanan Pangan
01 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Perkuat Sinergi, GAMKI Inhu Hadiri Pembukaan Youth Camp API di Seberida
Dibaca : 262 Kali
Serka Akhmad Zainal Kawal Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Desa Denanyar
Dibaca : 209 Kali
Semarakkan Pawai Ta aruf MTQ Riau Ke 44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
Dibaca : 246 Kali
Dandim 0814/Jombang Ikuti Bhayangkara Night Run 2026
Dibaca : 279 Kali
Dandim Jombang Dampingi Danrem 082/CPYJ Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP
Dibaca : 296 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media