• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Setahun Memimpin Karimun, Iskandarsyah Dan Rocky Mulai Menata Dari Dasar.
Dibaca : 208 Kali
Kakanwil Imigrasi Kepri Kunker Ke Karimun, Dan Jalin Kemitraan Dengan Wartawan.
Dibaca : 316 Kali
AIT Lapor Balik Pelapor Dugaan Penipuan Setelah Terima SP2Lid Polres
Dibaca : 421 Kali
Ancam Peretasan Dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Resmi Dilaporkan Ke Polsek Tebing.
Dibaca : 343 Kali
Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Ancam Hack Media, Ketua IWO Karimun Rusdianto, Ini Bentuk Intimidasi Terhadap Kinerja Wartawan.
Dibaca : 403 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi

Indragirione

Rabu, 06 Mei 2026 06:08:57 WIB
Cetak
Terdakwa MRP (kanan) usai sidang digiring petugas dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuju sel Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Perkara dugaan perampokan yang menewaskan toke karet Wie Peng alias Apeng (53) dengan terdakwa berinisial MRP (17) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (4/5/2026).

Terdakwa MRP diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Hidayat berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi. Sementara terdakwa didampingi pengacara Windrayanto.

Usai sidang, Windrayanto mengatakan, sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih anak di bawah umur. Menurut Windrayanto, dari keterangan di persidangan tak ada yang meringankan terdakwa, kecuali masih di bawah umur.

"Tak ada yang meringankan, kecuali dia (MRP) masih di bawah umur," ujar Windrayanto yang akrab disapa Mas Win.

Dalam sidang tersebut JPU juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk orangtua adopsi terdakwa dan beberapa orang warga desa. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda tuntutan.

Pada perkara ini JPU menjerat terdakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 479 ayat (3), pada dakwaan kedua dengan Pasal 458 ayat (3) dan dakwaan ketiga dengan Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa ini berawal ketika pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa bersama dua orang teman sebayanya pulang ke rumah terdakwa di Desa Berancah. Ketiganya kemudian tidur di kamar terdakwa.

Sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa bangun dan melihat jam di handphone milik orangtua angkatnya. Beberapa saat kemudian terdakwa mengambil parang bergagang kayu dan pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki, berniat mau mencuri.

Sesampai di depan rumah korban, terdakwa memperhatikan lampu bagian belakang rumah. Setelah itu terdakwa pergi menuju belakang rumah korban. Sampai belakang rumah korban, terdakwa melihat pintu rumah belakang (dapur) terbuka. Dengan cara mengendap-endap terdakwa meletakkan parang yang dibawanya di dekat drum air di luar dapur sebelum melangkah menuju pintu dapur.

Ternyata kehadiran terdakwa di luar dapur diketahui korban yang masih beraktivitas di dapur. Namun, belum sempat korban berteriak maling, terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kosong. Korban pun membalas. Perkelahian terjadi di luar dapur.

Karena korban melakukan perlawanan. Terdakwa langsung mengambil parang yang diletakkan di luar dapur dan membacok korban. Ayunan parang itu ditangkis korban dengan tangan kanan, mengakibatkan luka di sela jari. Kemudian terdakwa menarik korban ke dalam dapur dan menebas di beberapa bagian tubuh korban. 

Setelah menghabisi korban, terdakwa keluar dari dapur menuju samping kiri untuk memastikan tidak ada orang di depan rumah korban. Setelah memantau situasi, terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil dompet korban berisi uang Rp. 238.000. Setelah itu, terdakwa  mengambil parang di dalam dapur dan kemudian lari ke rumahnya lewat kebun belakang rumah korban.

Sesampai di rumah, terdakwa bergegas mencuci parang dan membersihkan dirinya. Setelah bersih, terdakwa meletakkan parang di dapur tepat di atas mesin genset, dan kemudian masuk ke kamarnya untuk melanjutkan tidur.

Esoknya, Kamis tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mandi dan sarapan, terdakwa mengantarkan dua temannya ke rumah masing-masing di kota Bengkalis. Terdakwa sendiri kemudian pergi ke rumah temannya Bobi di Jalan Kelapapati Laut dan menginap di sana. 

Namun, keberadaan terdakwa sudah terendus polisi dan akhirnya ia ditangkap di rumah Bobi di Jalan Kelapapati Laut. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pelaku Narkotika di Inhil Kembali Berhasil Ditangkap Polisi

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas

Tanya Dimana Jual Rokok di Jalan Sudirman Tembilahan, Korban Malah Dipukul

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Kadis dan Kabid Pariwisata Diperiksa Penyidik Polres Bengkalis, Terkait Pengadaan Rusa untuk Kebun Binatang

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Inhil Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Premanisme dan Tindak Pidana C3

Bandar Narkoba di Desa Tekulai Bugis Tanah Merah Berhasil Ditangkap

Pasal 374 KUHP Menanti Jika Benar BC Tembilahan 'Gelapkan' BMN

Tiga Pelaku Tindak Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi

Tim Resmob Polres Inhil Bekuk Spesialis Pembobol Rumah

Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Teluk Jira







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Puluhan Santriwati Jadi Korban, PKB : Skandal Seksual di Pati Pelanggaran HAM Berat
06 Mei 2026
Sidang Perampokan yang Menewaskan Toke Karet, Warga Desa dan Orangtua Angkat Terdakwa Jadi Saksi
06 Mei 2026
Komplotan Pengedar Sabu di Inhu Dibekuk, Otaknya Pecatan Polisi Tahun 2019
05 Mei 2026
Menghidupkan Semangat Kartini : PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
05 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Dukung Monitoring Tumbuh Kembang Anak melalui Program TAMASYA di TAS Ibu Mithali
05 Mei 2026
PLN Nusantara Power UP Tenayan Lakukan Pelatihan Parenting Bersama Orang Tua dan Pengasuh TPA Biruni
05 Mei 2026
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"
05 Mei 2026
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
04 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Inhu Dorong Pendidikan Lebih Baik
04 Mei 2026
Menghidupkan Semangat Kartini dari Okura: PT PLN Nusantara Power UP Tenayan Perkuat Peran Perempuan melalui Taman Bunga Impian
04 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Pasca RDPU Konflik Lahan, PT Agrinas Tolak Berita Acara; Tokoh Masyarakat: "Ini Pelecehan Terhadap Lembaga Negara!"
Dibaca : 232 Kali
Hasil RDP Umum DPRD Indragiri Hilir Disepakati PT Agrinas Palma Nusantara Evaluasi dan Batalkan KSO
Dibaca : 217 Kali
Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
Dibaca : 247 Kali
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Dibaca : 507 Kali
PT PLN UP Tenayan Jadi Bukti Peran Pekerja dalam Mendorong Transformasi Ekonomi dan Lingkungan
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media