INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Mas Toha Wiku Aji, membuka sidang perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis, Selasa (26/8/2026), dengan agenda keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Miswardi dan Arman.
Dalam keterangannya, saksi Miswardi yang sudah lama mengenal korban (Rudi Saputra, red), melihat terdakwa turun dari mobil tanpa ditarik korban. Kemudian terdakwa dan korban terlibat cekcok. Melihat pertengkaran tersebut, saksi yang mengendarai sepeda motor persis berhenti di belakang mobil terdakwa, langsung turun dan melerai dengan cara memeluk pinggang korban. Sementara terdakwa dibiarkan bebas.
Beberapa saat kemudian, korban disebutnya melayangkan pukulan tangan kanan. Namun tidak kena, yang mengakibatkan korban jatuh terlentang di aspal jalan dan langsung dipukul terdakwa. Sementara, warga sudah ramai memenuhi tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat itu, saksi melihat seorang pria berbaju kaos merah yang tidak dikenalnya seperti mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa, namun saksi tidak melihat mereka memukul korban.
"Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berkaos merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban," ujar Mawardi.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Mas Toha Wiku Aji beberapa kali mengingatkan saksi agar jujur. Soalnya, keterangan saksi bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang juga dijadikan alat bukti. Dalam CCTV terlihat pria berkaos merah ikut memukul korban.
Selain itu, saksi mengatakan korban yang memukul terdakwa dengan tangan kanan, tapi korban justru jatuh ke kiri dan membuat tengkuk sebelah kiri korban lebam yang diduga kena benda keras.
"Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jadi terlentang ke kiri," kata Miswardi sembari memperagakan gerakan korban.
Sementara saksi Arman melihat terjadi cekcok, dan dia juga melihat dilerai warga. Kemudian terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa. Akhirnya terdakwa memukul yang membuat korban jatuh.
Terhadap keterangan saksi Miswardi, terdakwa justru tidak membenarkan. Menurut terdakwa, awalnya antara kendaraan mobil Calya yang dikemudikan terdakwa hampir menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban. Situasi itu memancing emosi korban dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas.
Terdakwa lalu berhenti dan menurunkan penuh kaca mobil. Keduanya terlibat cekcok mulut sampai akhirnya korban menampar terdakwa.
Kemudian terdakwa turun dan balik melayangkan pukulan kanan yang telak mengenai rahang kiri korban. Tak sampai di situ, kemudian terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pingsan. Sebaliknya, terdakwa yang kehilangan keseimbangan justru jatuh sendiri dengan lutut kiri menghantam aspal yang mengakibatkan luka lecet
Sementara, akibat kepala terhempas, korban pun pingsan. Namun, tetap dipukul terdakwa beberapa kali di bagian mata dan belakang kepala.
Terhadap keterangan terdakwa, majelis hakim mengatakan tidak logis. Majelis hakim berkeyakinan ada orang lain selain terdakwa yang ikut memukul korban.
"Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos merah yang mau memukul korban. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan pria berkaos merah ikut memukul korban," kata Mas Toha Wiku Aji.
Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa yang memukul korban hanya dia sendiri. "Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban, yang lain saya tidak tahu," jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.
Sebelum sidang ditutup, korban kemudian menyerahkan restitusi Rp200 juta lebih kepada majelis hakim, berupa kwitansi pengobatan dan perawatan pemulihan atas cedera berat yang dialami korban.
Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Selasa 1 September 2026 mendatang dengan agenda tuntutan. (Rudi)