Pencarian

Empat Terdakwa TPPO Divonis 1,5 Tahun, JPU Banding

Selasa, 06 Oktober 2026 • 16:39:00 WIB
Empat Terdakwa TPPO Divonis 1,5 Tahun, JPU Banding
Ilustrasi putusan hakim. (foto istockphoto.com)

Ringkasan AI

  • Empat terdakwa TPPO divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Bengkalis.

  • Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara.

  • JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.

  • Para terdakwa terlibat dalam pemberangkatan empat calon pekerja migran ke Malaysia tanpa prosedur resmi.

  • Korban diminta membayar Rp5 juta per orang dan ditampung di Desa Sepahat sebelum digerebek polisi.

*Ringkasan ini dibuat dengan bantuan AI

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir menjatuhkan hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara kepada Chandri, Sopan Sopian, Zakaria dan Muhammad Rasyid, terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 5 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, JPU melakukan upaya hukum banding.

"Kita banding, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan," ujar Marthalius saat kepada awak media ini beberapa hari lalu.

Zakaria alias Jaka (43), Chandri alias Ari (37), dan Muhammad Rasyid (55) merupakan warga Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana. Adapun Sopan Sopian (26) adalah warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keempatnya didampingi pengacara Ega Suzana. Mereka merupakan jaringan penyelundupan manusia dari Indonesia ke Malaysia.

Dalam surat dakwaan JPU menjerat terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Jaksa menyebut para terdakwa berperan dalam rencana pemberangkatan empat calon pekerja migran, yakni Fristy Ayu Wahyudi, Prio Rida Agusti, Damiriyanti, dan Rohimullah menuju Malaysia tanpa prosedur resmi.

Kasus ini bermula ketika para calon pekerja migran berkomunikasi dengan seorang yang diduga bagian dari jaringan penyelundupan tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Mereka kemudian diminta berangkat ke Pekanbaru sebelum diarahkan ke Dumai dan selanjutnya dibawa ke wilayah Desa Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Setibanya di lokasi, para korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia. Mereka kemudian ditampung di sebuah rumah di Desa Sepahat sambil menunggu jadwal keberangkatan melalui jalur laut.

Jaksa mengungkapkan, para calon pekerja migran sempat dibawa ke kawasan Pantai Sepahat untuk diberangkatkan menggunakan perahu menuju Malaysia. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

"Para calon pekerja migran kemudian kembali ke tempat penampungan sambil menunggu informasi keberangkatan berikutnya," demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Belum sempat diberangkatkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat penampungan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat calon pekerja migran beserta para pelaku (terdakwa). (Rudi)

Follow www.indragirione.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks