• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Bakti Donor Darah Dan Layanan Gratis.
Dibaca : 190 Kali
Pimpin Sertijab Kasi Pidsus, Kajari Karimun Sebut, Terus Tingkatkan Penanganan Tindak Pidana Khusus
Dibaca : 177 Kali
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liguid, Sabu Dan Pil Ekstasi.
Dibaca : 264 Kali
Dirjen Imigrasi Himbau, Jajaran Fokus Kerja, Dan Hilangkan Kebiasaan Budaya Kerja Lama.
Dibaca : 178 Kali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Pegawai.
Dibaca : 224 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati

Indragirione

Ahad, 21 Juni 2026 17:31:33 WIB
Cetak
Uncle Jay (paling kanan) bersama Syamsu, Cik Alim dan Dedek dalam sidang narkotika dengan barang bukti sabu 10 kg. (foto: Rudi Chan)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Bagi penegak hukum di Bengkalis nama Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay Bin Subandi bukan nama asing. Lelaki yang akrab dengan panggilan Uncle Jay ini sudah berulang kali terlibat dalam peredaran narkotika dalam partai besar alias puluhan kilo. 

Dia mengatur pengiriman narkotika dari rekannya Bang Din alias Brader (DPO), seorang gembong narkoba di Malaysia. Dan itu dilakukan berkali-kali. Hebatnya, setiap kali jaringannya terungkap, Jay jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tapi, dia tak pernah kapok. Seolah menjadi gembong narkotika jaringan Internasional merupakan profesi.

Selama rentang waktu 2022 sampai 2026, Uncle Jay sudah empat kali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis selalu menuntutnya dengan hukuman mati. Tetapi sebaliknya, majelis hakim selalu memutuskan hukuman seumur hidup. 

Penelusuran awak media ini, pada tahun 2022 Uncle Jay menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan registrasi Perkara Nomor 17/Pidsus/2022/PN Bls/2022 dengan barang bukti 19 kg sabu. JPU Andi Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis saat itu menuntut Jay 20 tahun penjara. Namun majelis hakim menvonis penjara seumur hidup.

Ketika masih mendekam di dalam penjara, pada 2023, Uncle Jay kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis. Kali ini barang buktinya 9 kg sabu. Dalam perkara nomor 276/Pidsus/2023 tersebut, JPU Prawiranegara SH menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Hanya saja majelis hakim memvonis nihil, karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.

Lalu, masih segar ingatan majelis hakim dan jaksa, pada tahun 2025, Jay yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi dalang peredaran 23 kg sabu yang disuplai rekannya dari Malaysia. Uuntuk ketiga kalinya Jay jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 437/Pidsus/2025/PN.Bls. 

Kali ini jaksa penuntutnya James Naibaho dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. James menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati. Namun karena hukuman mati merupakan hukuman tertinggi, majelis hakim justru menvonis nihil karena sebelumnya sudah divonis seumur hidup.

Bukannya, tobat. Tapi sebaliknya ia semakin menjadi-jadi. Pada pertengahan Februari 2026, Uncle Jay kembali bermain dari balik jeruji besi. Pada 23 Februari Februari 2026 dia ditelpon Bang Din alias Brader (DPO) gembong narkotika di Malaysia yang akan mengirim 10 kg sabu.

Uncle Jay kemudian menghubungi lewat telepon seluler jaringannya yang ada diluar tembok penjara, yakni Muhammad Nurhalim alias Cik Alim, Rio Rezeki alias Dedek, Syamsu dan Cik Emi pun bergerak sesuai arahan Jay. Rencananya sabu seberat 10 kg itu akan dibawa ke Palembang.

Namun, apes. Pada Senin 17 Februari 2026 sekira pukul 00.25 WIB, speedboat yang dikemudikan Cik Alim membawa 10 kg sabu ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri saat melaju di perairan Pambang, Bengkalis.

Perkara ini kemudian sampai ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan terdakwa Uncle Jay, Cik Alim, Dedek, dan Syamsu.

Dalam sidang pada Kamis 18 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis lagi-lagi menuntut Uncle Jay dengan hukuman mati.

Namun, terkait berapa vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Muhammad Chozin Abu Sait, dan hakim anggota Terma Femula Grafit, dan Taufik Hidayat, masih menjadi teka-teki. Apakah vonisnya nihil seperti putusan sebelumnya? Atau vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur di KUHPidana yang baru? Masih ditunggu pada siang berikutnya. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Diawal Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning, 31 Paket Sabu, Alat Bong dan 10 Pelaku Diamankan

2 Warga Inhil beserta Shabu 1,45 Gram Diamankan Kepolisian

Karyawan Honorer di Inhil Ditangkap Polisi karena Tipu Seorang IRT

Seorang IRT di Kempas Jual Shabu, Berhasil Diamankan Polisi

Polres Inhil Amankan Pelaku Curanmor, Akui Telah 7 Kali Beraksi

Ngakak!!, Motor Hasil Curian Diposting di FJB, Pelaku Diamankan Polsek GAS

20 Liter Tuak di Kemuning Disita Pihak Kepolisian

Sidang Praperadilan Kapolres Meranti, Kuasa Hukum Pemohon Serahkan Bukti Chatting yang Lengkap

Pasturi di Tembilahan Ditangkap Polisi, Terkait Narkoba

Buron 7 Bulan, Pencuri Kabel Milik PUTR Inhil Akhirnya Tertangkap

Simpan Shabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Pria Ini Dibekuk Polsek Pulau Burung

PN Bengkalis Vonis Bandar Sabu Lebih Rendah dari Tuntutan JPU







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Atur Suplai Narkotika dari Lapas, Uncle Jay Kembali Dituntut Mati
21 Juni 2026
Serka Agus Jalin Sinergitas dengan Petani Melalui Komsos
21 Juni 2026
Serda Yuli Rianto Optimalkan Komsos
21 Juni 2026
Babinsa Koramil Gudo dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Area Petilasan di Desa Mentaos
21 Juni 2026
Babinsa Koramil Jombang Laksanakan Pengecekan Pos Kamling
21 Juni 2026
Serda Doni Gencarkan Komsos di Desa Selorejo
21 Juni 2026
Polsek Mandah Koordinasi Pengecekan Lahan Jagung di Desa Bente Dukung Swasembada Pangan
21 Juni 2026
600 Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Inhu Road To Riau Bhayangkara Run 2026
21 Juni 2026
Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat Polri untuk Masyarakat
21 Juni 2026
Iseng Bisa Berujung Kriminal
20 Juni 2026

Trending

  • +Indeks
Polres Bengkalis Tahan Tersangka Karhutla di Desa Pedekik
Dibaca : 225 Kali
Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Unit Piano Berbagai Merek
Dibaca : 200 Kali
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Satpol-PP, Pj Kades Teluk Pambang Diperiksa 6 Jam
Dibaca : 279 Kali
Program Makan Bergizi Gratis di Inhil Dirasakan Manfaatnya, Wali Murid Berharap Tetap Berlanjut
Dibaca : 270 Kali
Dandim Jombang Hadiri Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu
Dibaca : 243 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media