• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Popda X Kepri Di Karimun Resmi Dibuka, Gubenur Ansar Sebut, Jadi Ajang Cetak Atlet Pelajar Berprestasi.
Dibaca : 185 Kali
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu.
Dibaca : 163 Kali
Upacara Peringatan HARGANAS Ke 33, Kajari Karimun Usung Tema", Ayah Wajib Hadir ".
Dibaca : 194 Kali
Sambut Aspirasi" Suara Anak" Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Kepengurusan Forum Anak 2025 - 2027.
Dibaca : 325 Kali
HUT Bhayangkara Ke 80, Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Kelaut.
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

Indragirione

Rabu, 04 Februari 2026 17:38:02 WIB
Cetak
Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: istimewa/Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, terkait vonis terhadap lima terdakwa perkara narkotika pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa. Dua terdakwa atas nama, Toma Arwinata alias Toma Bin Baswir Basir (36) dan Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31), divonis hukuman mati, sedangkan 3 lainnya, masing-masing Jamal Anak Atan alias Jamal (34), Anton Bin Pendi alias Anton (32) dan Junaidi Hasugian (32), dihukum seumur hidup. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toma dan Tumanggor dengan masa percobaan 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 KUHPidana yang baru. Sedangkan terdakwa Jamal, Junaidi dan Anton diganjar dengan hukuman seumur hidup. 

Vonis tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Desember 2025 lalu, dimana JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Maka dari itu, terhadap vonis seumur hidup, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya hukum banding.

Alasannya, kelima terdakwa dengan total barang bukti 47,8 kg narkotika (sabu dan ekstasi) tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

"Terhadap hukuman seumur hidup (terdakwa Anton, Jamal, dan Junaidi) kita banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius SH MH beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk yang kedua terdakwa yang divonis hukuman mati, Marthalius mengungkapkan masih melihat situasi dan kondisinya. Jika keduanya mengajukan banding, JPU pun akan melakukan hal yang sama.

"Masih kita lihat. Apakah mereka (Tumanggor dan Toma) banding? Kalau mereka banding kita banding," tuturnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa itu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Mereka dicokok saat Anton dan Jamal mau meng-take over sabu seberat 36 kg dan pil ekstasi sebanyak 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Pemusnahan 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian di Lingkungan Pondok Pesantren

Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Korupsi Jalan Pramuka Tembilahan

Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan

Pengedar Shabu Dibekuk Saat Melintas di Bandara Tempuling

Polsek Gaung Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dalam Operasi Antik di Desa Simpang Gaung

Nursihan di Jambret oleh Dua Pemuda, Kini Pelaku Telah Diamankan Polres Inhil

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kilo

Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan

Sebanyak 8 Pelanggar Prokes di Tembilahan Jalani Sidang Ditempat







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
03 Juli 2026
Bea Cukai Bengkalis Tindak 652 Unit iPhone dari Kapal Cepat MV Oceanna 5
03 Juli 2026
Sertu Suyanto Dampingi Musdes Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa
03 Juli 2026
Melalui Komsos, Serda Budiono Pantau Kondisi Masyarakat
03 Juli 2026
Sertu Hery Sutikno Bantu Petani Desa Bedahlawak Jemur Padi
03 Juli 2026
Koramil Kabuh Perkuat Sinergitas dengan Forkopimcam
03 Juli 2026
Serma Adwin Gencarkan Komsos di Kelurahan Kaliwungu
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Desa Sungai Sagu Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
03 Juli 2026
Polsek Lirik Tanam Jagung Pipil Kuartal II di Pasir Ringgit, Dukung Ketahanan Pangan 2026
03 Juli 2026

Trending

  • +Indeks
Ditjen Imigrasi Gandeng KPK untuk Benahi Instansi
Dibaca : 423 Kali
Dituntut 12 Tahun, Hakim Vonis 6 Tahun, Marthalius: Kami Banding!
Dibaca : 206 Kali
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Dibaca : 302 Kali
Imigrasi dan ITB Bersinergi, Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dibaca : 200 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
Dibaca : 204 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media