• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Karimun
    • Karimun
  • Lifestyle
  • Fokus Inhil
  • Peristiwa
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Desa
  • More
    • Mitra TNI
    • Mitra Polri
    • Advertorial
    • Nasional
    • Dunia
    • Opini
    • Sosbud
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks

Pilihan

  • +
Kantor Imigrasi Karimun, Gelar Sosialisasi TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 197 Kali
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Ke Masyarakat Desa Pangke.
Dibaca : 209 Kali
Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Samapta Polres Karimun Gelar Patroli Perintis Presisi
Dibaca : 164 Kali
DLH Karimun Gelar Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Non Tunai.
Dibaca : 221 Kali
Bupati Iskandarsyah Sebut Inflasi Karimun Terentah Di Kepri
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Tiga Terdakwa Narkotika Dihukum Seumur Hidup, JPU Banding

Indragirione

Rabu, 04 Februari 2026 17:38:02 WIB
Cetak
Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis. (foto: istimewa/Rudi)

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, terkait vonis terhadap lima terdakwa perkara narkotika pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa. Dua terdakwa atas nama, Toma Arwinata alias Toma Bin Baswir Basir (36) dan Fristo Harianto Tumanggor alias Tumanggor (31), divonis hukuman mati, sedangkan 3 lainnya, masing-masing Jamal Anak Atan alias Jamal (34), Anton Bin Pendi alias Anton (32) dan Junaidi Hasugian (32), dihukum seumur hidup. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toma dan Tumanggor dengan masa percobaan 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 KUHPidana yang baru. Sedangkan terdakwa Jamal, Junaidi dan Anton diganjar dengan hukuman seumur hidup. 

Vonis tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Desember 2025 lalu, dimana JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati. Maka dari itu, terhadap vonis seumur hidup, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan upaya hukum banding.

Alasannya, kelima terdakwa dengan total barang bukti 47,8 kg narkotika (sabu dan ekstasi) tergabung dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

"Terhadap hukuman seumur hidup (terdakwa Anton, Jamal, dan Junaidi) kita banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius SH MH beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk yang kedua terdakwa yang divonis hukuman mati, Marthalius mengungkapkan masih melihat situasi dan kondisinya. Jika keduanya mengajukan banding, JPU pun akan melakukan hal yang sama.

"Masih kita lihat. Apakah mereka (Tumanggor dan Toma) banding? Kalau mereka banding kita banding," tuturnya.

Untuk diketahui, kelima terdakwa itu ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 Mei 2025 malam, di Simpang Jalan Alohong-Jalan Aguan, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Mereka dicokok saat Anton dan Jamal mau meng-take over sabu seberat 36 kg dan pil ekstasi sebanyak 35.700 butir kepada Toma, Arjun dan Tumanggor. (Rudi)




Berita Lainnya

  • +

Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Sosial Bengkalis TA 2024, Kadis Hingga Honorer Diduga Terlibat

Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut Seluas 5 Hektare di Kempas

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit, Ini Motifnya

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sat Samapta Polres Inhil Patroli Perintis Presisi, Cegah Kejahatan

Modus Akan Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Berhasil Gasak Perhiasan IRT

Polsek Kemuning Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Polsek Kempas Berhasil Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Narkotika

3 Pelaku TP Narkotika Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, Shabu Berasal Dari Narapidana?

Pelaku Pembuang Bayi di Kotabaru Akhirnya Diamankan







Tulis Komentar



Terkini

  • +Indeks
Sidang Narkotika, Sindi dan Mantan Polisi Divonis Berbeda
19 Mei 2026
Gagal Tunjukkan Dokumen, PT Agrinas Tuding Kades Lubuk Besar Bela Cukong: Itu Pengalihan Isu!
19 Mei 2026
Polsek Tembilahan Hulu Update Pertumbuhan Jagung Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
19 Mei 2026
Prapid Parlindungan Hutabarat Ditolak, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
19 Mei 2026
Danramil Plandaan Dampingi Kapolres Jombang Panen Raya Jagung di Desa Plandaan
19 Mei 2026
Sertu Choiri Syaifudin Lakukan Komsos dengan Petani Kangkung
19 Mei 2026
Babinsa Koramil Megaluh Selesaikan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
19 Mei 2026
Serda Sumanto Komsos dengan Perangkat Desa Alang-Alang Caruban
19 Mei 2026
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Serka Soli Gelar Karya Bakti Pasang Paving Block
19 Mei 2026
Serka Khoirul Anam Dampingi Pemakaman Warga Desa Sentul
19 Mei 2026

Trending

  • +Indeks
Modal Nekat Kangkangi Berita Acara DPRD, PT Agrinas & KSO Terobos Kebun Masyarakat Berujung Diusir Massa!
Dibaca : 240 Kali
GEMARI Desak Agrinas Evaluasi Pemenang KSO di Kebun sawit Putat Diduga Picu Kegaduhan di Tengah Masyarakat Desa Putat
Dibaca : 535 Kali
Dinas Pertanian Inhil Imbau Petani Tidak Mudah Terpengaruh Isu Saat Harga Kelapa Turun
Dibaca : 417 Kali
Permohonan Ditolak, Gugatan Praperadilan Warga Selatpanjang Kandas
Dibaca : 264 Kali
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Gelombang 3 di Batang Tuaka Capai 20 Persen
Dibaca : 446 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
IndragiriOne.com ©2019 | All Rights Reserved By Delapan Media