Bapenda Inhil Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2026
TEMBILAHAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas jatuh tempo pada 30 September 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, Kamis (3/9/2026), sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Efrizon mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2026," ujar Efrizon.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melakukan pengecekan status pembayaran sekaligus menentukan kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai. Untuk memudahkan wajib pajak memperoleh informasi terkait PBB-P2, Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir menyediakan layanan Info Pajak yang dapat diakses secara daring melalui laman https://bapenda.inhilkab.go.id/infopajak.
Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengecek status dan histori pembayaran PBB-P2 dengan mudah. Masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui informasi terkait status serta riwayat pembayaran PBB-P2.
Selain menyediakan layanan pengecekan informasi, Bapenda Inhil juga memberikan sejumlah pilihan kanal pembayaran PBB-P2. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui kantor BRK Syariah atau Kantor Pos terdekat. Sementara bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan dan fleksibilitas, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia pada layanan SIPON (Sistem Pembayaran Pajak Online) Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir. Layanan SIPON dapat diakses melalui laman https://bapenda.inhilkab.go.id/sipon.
"Dengan tersedianya layanan informasi dan berbagai pilihan kanal pembayaran, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Wajib pajak dapat terlebih dahulu mengecek status pembayarannya, kemudian memilih kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai," kata Efrizon.
Ia menambahkan, pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan sekaligus partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Karena itu, Bapenda Inhil mengajak seluruh masyarakat dan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. "Ayo Bayar PBB-P2 Tepat Waktu. Jatuh Tempo 30 September 2026," pungkas Efrizon.