DKUPP Inhil Larang Keras Jual Beli Lapak Pasar Rakyat

Kadiskop Inhil: Lapak pasar aset pemda, dilarang diperjualbelikan!
Penulis: Indragirione
Jumat, 18 September 2026 | 02:50:31 WIB

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menegaskan bahwa kios, los, dan lapak di seluruh Pasar Rakyat merupakan aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi isu jual beli lapak yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan. Tidak ada satu pun koordinator pasar atau petugas yang kami beri kewenangan untuk menjual lapak," ujar Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, Jumat (16/5/2026).

Menurut Dr. Trio Beni, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Apabila terdapat oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, tindakan tersebut tergolong pelanggaran.

Sebagai upaya transparansi, Dr. Trio Beni Putra resmi meluncurkan gerakan STOP JUAL BELI LAPAK! dan membuka Posko Pengaduan Pasar Rakyat DKUPP Inhil.

Poster resmi berlogo Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 dengan QR Code SCAN LAPOR DKUPP kini telah ditempel di setiap pintu masuk pasar.

"Kami menghimbau keras kepada seluruh pedagang, dilarang memperjualbelikan, menyewakan kembali, atau memindahtangankan lapak kepada pihak lain tanpa izin resmi DKUPP. Jika melanggar, sanksi kami tegas: pencabutan hak sewa, pengosongan lapak, dan akan kami proses melalui jalur hukum," tegas Dr. Trio Beni.

Pihaknya pun membuka kanal pengaduan resmi yang menjamin kerahasiaan pelapor:

POSKO PENGADUAN PASAR DKUPP INHIL: 0822-8412-5688
SCAN QR CODE: LAPOR DKUPP (tertera di poster)

Dr. Trio Beni Putra meminta masyarakat melampirkan 5 bukti lengkap agar pelaku tidak dapat mengelak:

a. Bukti Transaksi (transfer, kwitansi, screenshot chat)
b. Bukti Visual (foto/video transaksi)
c. Identitas Oknum & Lokasi Lapak
d. Saksi yang melihat kejadian
e. Waktu kejadian secara jelas

"Setiap laporan resmi, rahasia, dan pasti ditindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga aset pasar agar pasar rakyat di Inhil lebih bersih, tertib, dan aman untuk masyarakat," pungkas Dr. Trio Beni.

Reporter: Indragirione