Integrasi Izin TKA Satu Pintu via OSS Berlaku Akhir September 2026
INDRAGIRIONE.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut langkah ini menutup salah satu sumber ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan investor. Selama ini, pengurusan izin TKA harus melewati beberapa aplikasi berbeda, sehingga memperpanjang waktu dan menambah beban administrasi pelaku usaha.
SKB tersebut menyatukan tiga sistem: OSS milik Kementerian Investasi, SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta aplikasi All Indonesia yang dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bagaimana Alur Perizinan Setelah Integrasi
Rosan menjelaskan, pelaku usaha cukup mengajukan permohonan lewat OSS sebagai satu pintu layanan. Kewenangan penilaian dan persetujuan tetap berada di kementerian teknis, bukan dialihkan ke BKPM.
"Memang perizinannya masuknya ke kami tapi tetap akan dilakukan prosesnya oleh kementerian terkait, kementerian ketenagakerjaan dan pemasyarakatan. Apabila itu sudah clear baru kembali ke kamai," kata Rosan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rabu (9/9).
Dengan skema itu, pemohon tidak lagi berpindah-pindah platform untuk melengkapi dokumen. OSS berfungsi sebagai penghubung yang meneruskan permohonan ke sistem kementerian terkait, lalu mengembalikan hasilnya ke pemohon.
Manfaat yang Dikejar Pemerintah
Rosan berharap kemudahan dan kepastian proses perizinan memperbaiki iklim investasi dan industri. Perbaikan layanan itu diharapkan berdampak pada penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta penciptaan lapangan kerja berkualitas.
"Ini adalah satu langkah yang memang kembali lagi memberikan kepastian karena yang kita coba lakukan adalah mengurangi uncertainty atau ketidakpastian," ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai integrasi data tiga kementerian memudahkan pemantauan investasi yang sudah berjalan. Pemerintah dapat melacak proyeksi investasi hingga persebaran rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang telah memperoleh izin.
"Integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya," kata Yassierli di tempat yang sama.
Dampak bagi Investor dan Pelaku Usaha
Bagi perusahaan yang rutin mendatangkan tenaga ahli asing, integrasi ini berpotensi memangkas waktu tunggu perizinan. Kepastian jadwal penerapan akhir September 2026 juga memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses internal dan jadwal kedatangan tenaga kerja.
Namun, manfaat tersebut bergantung pada kesiapan interoperabilitas data antarinstansi. Jika sinkronisasi SIAPkerja, All Indonesia, dan OSS berjalan mulus, duplikasi dokumen yang selama ini dikeluhkan dapat ditekan.
Pemerintah menempatkan integrasi ini sebagai bagian dari perbaikan layanan investasi yang lebih luas. Rosan menyebut konsep serupa telah diterapkan sejumlah negara melalui skema one stop service, termasuk untuk perizinan tenaga kerja asing.
Investasi mengandung risiko.