Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut 24 Anggota Pansus Haji Minta Rp 8,4 Juta per Orang
INDRAGIRIONE.COM — Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Gus Alex menyatakan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR meminta uang ratusan riyal saat bertugas di Arab Saudi, meski biaya perjalanan dinas mereka telah ditanggung negara.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyebut 24 orang anggota Pansus Haji itu masing-masing meminta 3.000 riyal atau setara sekitar Rp 12,9 juta. Namun ia hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal per orang dari uang honor pribadinya, atau kurang lebih Rp 6,4 juta.
Permintaan Uang ke Anggota Pansus dan Pengakuan di Sidang
Pengakuan ini disampaikan Gus Alex saat meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi. Ia menanyakan apakah Jaja mengingat cerita soal permintaan uang puluhan anggota dewan tersebut.
"Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex. "Iya, betul bercerita," jawab Jaja.
Gus Alex juga menegaskan bahwa keberangkatan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi untuk kunjungan kerja telah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Saudara Saksi ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas ke luar negeri, perjalanan ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Gus Alex. Jaja pun membenarkan pernyataan tersebut.
Tiga Pimpinan Komisi VIII yang Disebut Bertemu Terdakwa
Pada persidangan yang sama, Jaja juga membenarkan cerita Gus Alex perihal pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR periode 2019-2024. Mereka adalah Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi.
Ketiga nama itu disebut hadir dalam pertemuan yang turut dihadiri Gus Alex. "Betul," ujar Jaja saat dikonfirmasi soal pertemuan tersebut.
Kerugian Negara dan Konteks Perkara Kuota Haji
Keterangan ini melengkapi dakwaan jaksa yang menyeret empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Selain kerugian negara, jaksa mendakwa adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perkara ini, termasuk 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta satu koperasi. Keterangan soal permintaan uang dari anggota Pansus Haji itu masih akan diuji lebih lanjut melalui keterangan saksi dan alat bukti lain di persidangan.