Transfer ke Daerah Rp 18,9 Triliun untuk Gaji PPPK, Ini Rincian dan Cara Ceknya

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan tambahan Transfer ke Daerah Rp 18,9 triliun untuk gaji PPPK di 540 daerah.
Penulis: Fajar
Sabtu, 19 September 2026 | 06:41:31 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 18,9 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 540 daerah. Kepastian ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar PPPK tidak dirumahkan karena keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah daerah sebelumnya meminta gaji PPPK masuk dalam dana alokasi umum.

Kepastian ini menutup kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang sebelumnya meminta gaji PPPK dimasukkan ke dalam dana alokasi umum. Alasannya, banyak PPPK difungsikan sebagai tenaga kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan.

Besaran Tambahan dan Cakupan Daerah

Tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun disalurkan ke 540 daerah. Dana ini dialokasikan khusus untuk membayar gaji PPPK yang sebelumnya berpotensi ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tito menyatakan telah berjuang agar PPPK tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran. Ia mengaku sudah bertemu langsung dengan Menteri Keuangan dan Presiden untuk memastikan tambahan fiskal ini.

"Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun untuk 540 daerah," ujar Tito pada acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.

Syarat Daerah Menerima Tambahan Fiskal

Mendagri menegaskan tambahan fiskal tidak diberikan tanpa syarat. Daerah yang ingin mendapatkannya harus memiliki prestasi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara apresiasi bagi pemerintah daerah berprestasi. Artinya, kinerja daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran tambahan TKD.

Dampak ke APBD dan Ruang Fiskal Daerah

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan PPPK cukup signifikan mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.

"Bagi daerah, pengalihan gaji PPPK dari APBD ke APBN pada dasarnya menciptakan fiscal space sebesar belanja pegawai yang sebelumnya ditanggung daerah," kata Rizal.

Rizal menjelaskan tambahan ruang fiskal itu penting karena banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan belanja pegawai setelah penambahan PPPK. Kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah juga mendorong pemda menjaga porsi belanja pegawai agar tidak terlalu mendominasi APBD.

Cara Cek Status dan Informasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kanal resmi khusus yang dirilis untuk pengecekan status pencairan tambahan TKD bagi gaji PPPK. Informasi resmi dapat diakses melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

PPPK yang ingin memastikan status pembayaran gaji dapat menghubungi badan kepegawaian daerah (BKD) masing-masing atau dinas pengelola keuangan daerah. Pastikan informasi hanya diambil dari kanal resmi pemerintah.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Bahan berita tidak menyebut jadwal pasti pencairan tambahan TKD Rp 18,9 triliun. Pemerintah pusat baru memastikan persetujuan alokasi, sementara mekanisme teknis penyaluran ke 540 daerah belum dirinci.

Untuk jadwal dan tahapan pencairan, informasi lengkap dapat diakses melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Daerah penerima diimbau menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil langkah anggaran.

Waspadai Informasi Palsu

Tidak ada pungutan biaya dalam proses penyaluran tambahan TKD untuk gaji PPPK. Jika ada pihak yang meminta uang untuk mempercepat pencairan, itu adalah penipuan.

Pengaduan terkait penyaluran dana dapat disampaikan ke kanal resmi Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan. Laporkan setiap indikasi pungli atau calo yang menjanjikan kemudahan akses dana.

Reporter: Fajar