Kliennya Dituntut Hukuman Mati, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Narkoba 19 Kg!

Dari kiri - Windrayanto SH, Esma Danial SH, terdakwa Agus Kurniawan dan Fris Wahyu Irdani. (foto: Rudi Chan)
Penulis: Indragirione
Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:52:00 WIB

INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran 19 kg narkoba dengan terdakwa Agus Kurniawan alias Agus Bin Sugiono dan Fris Wahyu Irdani alias Fris Bin Mulyono, Rabu (28/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim pengacara terdakwa, Windrayanto SH dan Esma Danial SH, dalam pleidoinya menegaskan jika Pengadilan Negeri Bengkalis tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 466/Pid.Sus/2026/PN Bls dengan terdakwa Agus Kurniawan serta perkara pidana Nomor 465/Pid.Sus/2026/PN Bls dengan terdakwa Fris Wahyu Irdani. Alasan yang dikemukakan, Agus dan Fris tidak pernah ditangkap di Bengkalis, tidak pernah menguasai barang di Bengkalis, dan tidak pernah menginjakkan kaki di Kabupaten Bengkalis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Tri Rahmi Khairunnisa dengan didampingi dua hakim anggota, Rendi Abednego Sinaga dan Muhamad Chozin Abu Zait. Menurut para penasihat hukum, keterangan saksi penangkap, yakni Yan Suprimero, Hadi Prabowo, Bagas Ambiya Trisetiawan, dan Gemcard George Yolen dari Sat Narkoba Polres Bengkalis, tidak mengetahui dan tidak dapat membuktikan di titik mana barang bukti narkotika masuk ke wilayah hukum Polres Bengkalis.

Agus dan Fris ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB di tepi Jalan Sembilang, RT 001/RW 004, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Berdasarkan fakta itu, penarikan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis dinilai sebagai klaim fiktif atas dasar Laporan Polisi Model A buatan Polres Bengkalis untuk memaksakan kewenangan yurisdiksi atau forum shopping. Para saksi penangkap, di bawah sumpah, mengaku tidak pernah melihat siapa orang yang menyerahkan atau meletakkan dua tas ransel berisi sabu di lokasi penjemputan di Pekanbaru. Saksi hanya melakukan penyergapan setelah tas ransel tersebut berada di atas sepeda motor yang dikendarai Fris bersama Agus.

"Locus Delicti dan hilangnya rantai kejadian di Bengkalis terungkap di persidangan," tegas Windrayanto.

Fakta persidangan juga mengungkap peran Agus Kurniawan yang berada di bawah kendali Taufik yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Agus berangkat dari Aceh ke Pekanbaru diajak Taufik dengan dalih mengambil rokok.

"Terdakwa baru mengetahui isi tas adalah sabu setelah berada di Pekanbaru di rumah nenek Sdr. Taufik," kata Windrayanto didampingi Esma Danial.

Menurut para penasihat hukum, titik penjemputan atau share location dikirim langsung Taufik ke ponsel Agus, sementara Taufik dan Usman alias Cik Man mengawasi dari dalam mobil Daihatsu Terios. Saksi penangkap menerangkan, pada Selasa 10 Februari 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar yang masuk dari Malaysia menuju Perairan Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan di Bengkalis, namun setelah penyelidikan intensif memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut sudah berada di Pekanbaru.

Saksi Hadi Prabowo dan rekan-rekannya bergerak ke Pekanbaru dan menangkap Agus dan Fris pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 19 bungkus plastik warna kuning bertuliskan huruf China berisi narkotika jenis sabu di dalam satu tas ransel merek Gamel Mountai warna hitam dan satu tas ransel merek Smiggle warna biru yang berada di atas sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi yang dikendarai Agus dan Fris. Turut disita satu unit ponsel Oppo A3S warna merah milik Agus dan satu unit ponsel Vivo Y19s warna putih milik Fris.

Saat diinterogasi, Agus dan Fris menyatakan sabu tersebut milik Taufik yang berstatus DPO. Keduanya diperintahkan Taufik menjemput narkotika itu untuk dibawa ke Kota Padang, Sumatera Barat. Penasihat hukum terdakwa mengakui adanya perbedaan tajam dengan JPU dalam memahami perkara ini karena perbedaan kepentingan yang bermuara pada perbedaan cara pandang. JPU berkepentingan membuktikan surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan untuk mencari kebenaran materiil, sementara kuasa hukum berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami berharap, perbedaan cara pandang ini merupakan proses demokrasi penegakan hukum di negeri ini," kata Esma Danial menambahkan.

Kuasa hukum mengakui perkara narkotika sering menjadi perkara penuh tekanan bagi negara yang berjuang melawan peredaran gelap narkotika, bagi masyarakat yang ingin bebas dari pengaruhnya, dan bagi hakim yang harus memutus bijak di antara bukti yang sering kabur. Mereka menilai sejarah peradilan perkara narkotika menjadi perkara paling rumit, sensitif, dan berbahaya. Namun demikian, keadilan tetap harus ditegakkan di atas asas praduga tak bersalah dan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Tidak boleh ada seorang pun dijatuhi pidana, terlebih pidana mati, tanpa bukti yang sah, utuh, dan meyakinkan secara hukum.

Oleh karena itu, dalam pleidoinya, kuasa hukum kedua terdakwa memohon majelis hakim menerima nota pembelaan secara keseluruhan; menyatakan Pengadilan Negeri Bengkalis tidak berwenang secara relatif mengadili kedua perkara; menyatakan Agus dan Fris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair maupun subsidair; membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging); memerintahkan keduanya segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan; memulihkan hak-hak terdakwa; serta membebankan biaya perkara kepada negara. (Rudi)

Reporter: Indragirione