MUI Tolak Penundaan Wajib Halal 2028, Sebut Penetrasi Pasar Makin Sulit Dikejar

Ketua BPN DSN MUI M. Cholil Nafis menyampaikan penolakan penundaan kewajiban sertifikasi halal dalam Ijtima' Sanawi di Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Penulis: Fajar
Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:21:31 WIB

INDRAGIRIONE.COM — Majelis Ulama Indonesia menolak keputusan pemerintah yang memundurkan kewajiban sertifikasi halal menjadi Oktober 2028. Penolakan disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis dalam forum Ijtima' Sanawi di Jakarta Pusat, Selasa (20/10), dengan alasan penundaan mempersulit penetrasi pasar produk halal.

Cholil menilai penundaan kewajiban bersertifikat halal justru memperberat pelaku industri dan pemangku kepentingan yang sedang membangun ekosistem ekonomi syariah. Menurut dia, tenggat yang mundur dua tahun dari jadwal semula membuat target pangsa pasar produk halal kian sulit diraih.

Alasan MUI Menolak Penundaan Wajib Halal

"Kalau halalnya ditunda, tambah susah kita mengejar market share, market impact-nya itu," ujar Cholil dalam acara Ijtima' Sanawi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Dia menekankan pentingnya ketersediaan fasilitas produk halal bagi masyarakat agar konsumsi barang yang diharamkan secara syariat bisa dihindari. Cholil juga mengingatkan konsekuensi agama bagi siapa pun yang mengonsumsi makanan haram.

MUI menyiapkan pernyataan sikap resmi untuk menolak kebijakan tersebut. "Nanti ada pernyataan sikap dari MUI karena kami tidak setuju, menyesalkan halal itu ditunda. Tapi nanti tunggu tanggal mainnya hasil rapat kami, tapi intinya pasti menolak dengan penundaan ini," tegas Cholil.

Pemerintah Mundurkan Tenggat dari 18 Oktober 2026

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kewajiban sertifikasi halal semula dijadwalkan berlaku 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemerintah memperpanjang tenggat lewat Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10).

Rincian Batas Waktu Baru per Kelompok Produk

Perubahan Pasal 160 memindahkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) ke 18 Oktober 2028. Pelaku usaha mikro dan kecil mendapat penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri juga baru wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan: penahapan sampai 17 Oktober 2028
  • Kosmetik dan produk kimiawi: penahapan sampai 17 Oktober 2028
  • Produk rekayasa genetik: penahapan sampai 17 Oktober 2028
  • Sejumlah kategori barang gunaan: penahapan sampai 17 Oktober 2028

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 mengikuti perubahan PP, sekaligus mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor Sektor Halal

Penundaan memberi napas tambahan bagi produsen makanan-minuman, kosmetik, dan farmasi yang belum menyelesaikan sertifikasi. Bagi pemilik merek yang sudah berinvestasi di jalur halal, tenggat yang mundur berarti periode tanpa kewajiban setara bagi pesaing yang belum bersertifikat.

Susiwijono menyatakan pemerintah tetap berkomitmen pada Jaminan Produk Halal. "Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujarnya.

Penyesuaian jadwal disebut untuk menjaga perlindungan konsumen, memberi kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Bagi investor, perhatian berikutnya tertuju pada isi pernyataan sikap resmi MUI dan arah aturan pelaksanaan pengganti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.

Reporter: Fajar