INDRAGIRIONE.COM — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini dapat diambil melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sudah beroperasi. Penerima manfaat yang sudah terdaftar dalam program bansos perlu memastikan desanya memiliki koperasi yang aktif dan perangkatnya lengkap. Penyaluran dilakukan bertahap, dengan uji coba yang sudah berjalan di sejumlah titik.
Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan kebijakan ini setelah uji coba penyaluran di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Uji coba tersebut menjadi dasar perluasan layanan ke koperasi desa lain yang sudah siap beroperasi. Gus Ipul menegaskan penyaluran hanya dilakukan di koperasi yang perangkat dan operasionalnya sudah lengkap.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran di Koperasi Desa?
Bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membuka gerai di KDKMP. Agen bank ditempatkan langsung di koperasi untuk melayani penerima bansos.
"Karena bank penyalur nanti akan buka gerai di Koperasi Desa. Jadi tentu ini lebih dekat layanannya kepada penerima manfaat. Yang kedua, bisa langsung membelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang ada di koperasi," kata Gus Ipul dikutip dari siaran pers, Senin (19/10/2026).
Penerima bantuan PKH maupun sembako secara otomatis menjadi anggota KDKMP. Gus Ipul memastikan tidak ada biaya tambahan atau pemotongan dana bantuan dalam proses ini.
"Secara bertahap, ini sudah mulai uji coba di beberapa titik, nanti semuanya akan lewat sana (Kopdes), itu sesuai arahan Presiden. Tidak ada, tidak dipotong serupiah pun," tegasnya.
Siapa yang Bisa Mengambil Bansos di Koperasi Desa?
Bahan informasi tidak merinci kriteria penerima baru. Yang disebut adalah penerima PKH dan BPNT yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat. Mereka yang desanya memiliki KDKMP aktif dan lengkap perangkatnya dapat mengambil bantuan di koperasi setempat.
Penerima di desa yang koperasinya belum beroperasi atau belum lengkap perangkatnya belum tentu bisa menggunakan layanan ini. Gus Ipul menyebut penyaluran dilakukan secara bertahap di beberapa titik uji coba.
Apakah Ada Jaminan Tidak Ada Potongan?
Gus Ipul menegaskan tidak ada pemotongan dana bantuan dalam penyaluran melalui KDKMP. Pernyataan itu disampaikan saat uji coba di Sidoarjo. Penerima yang menemui potongan atau biaya tambahan perlu melaporkannya ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.
Bagaimana Kondisi Koperasi Desa Saat Ini?
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah meninjau KDKMP secara serentak selama delapan hari atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 10.070 koperasi akan dicek dalam peninjauan tersebut.
"Sebanyak 10.070 (koperasi) akan dicek, ditinjau, tentu saya menyampaikan, tidak semua bagus. Bukan berarti kalau sudah hari ini, bagus semua, ada waktu dan proses, karena ini pekerjaan besar," kata Zulhas.
Zulhas mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program KDKMP. Ia menilai koperasi tersebut merupakan langkah baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpusat di desa.
"Jadi ini milik desa, dikelola oleh kepala desa dan ketua operasi, dibantu manajer untuk mengelola ini ya. Untuk melayani seluruhnya barang-barang yang subsidi, bantuan dan subsidi," ujarnya.
Cara Mengecek Status dan Kesiapan Koperasi Desa
Informasi mengenai status penerima PKH dan BPNT dapat dicek melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk laman cekbansos.kemensos.go.id. Untuk memastikan apakah desa sudah memiliki KDKMP yang beroperasi, penerima dapat menanyakan langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Bahan informasi tidak menyebut jadwal pencairan per tahap, besaran nominal per penerima, maupun daftar bank penyalur selain Himbara. Informasi lengkap mengenai jadwal dan nominal dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan pemerintah desa.
Waspadai Penipuan dan Pungutan Liar
Kementerian Sosial menegaskan penyaluran bansos melalui KDKMP tidak dikenai biaya tambahan. Penerima yang dimintai uang oleh oknum tertentu, termasuk calo yang menjanjikan kelancaran pencairan, sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos atau aparat desa.
Penerima juga perlu memastikan pengambilan bantuan dilakukan di koperasi desa yang resmi dan didampingi agen bank penyalur, bukan di tempat lain yang mengatasnamakan program bansos.