KJMU Tahap II 2026 Cair 6 November, Penerima Dapat Rp 9 Juta per Semester
INDRAGIRIONE.COM — Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggeser pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 dari 30 Oktober ke 6 November 2026, dengan nilai bantuan Rp 9 juta per semester per penerima. Mahasiswa penerima bantuan lanjutan yang datanya masih diverifikasi ulang perlu memastikan status kepesertaan aktif agar tidak tertahan. Perubahan jadwal diumumkan melalui kanal resmi Disdik DKI Jakarta pada Senin (2/11/2026).
Verifikasi itu merujuk pada ketentuan baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Disdik DKI Jakarta menyatakan penyesuaian mencakup variabel khas daerah yang harus dicocokkan dengan aturan tersebut.
"Ini adalah upaya kami dalam memastikan penerima KJMU betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam unggahan Instagram resminya.
Besaran Bantuan KJMU per Penerima
Setiap penerima KJMU memperoleh Rp 9 juta per semester. Nilai itu mencakup uang saku bulanan dan biaya kuliah. Uang saku ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik mahasiswa. Biaya kuliah disalurkan langsung ke perguruan tinggi.
Dana KJMU dapat dipakai untuk membayar biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bantuan juga boleh digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli buku, transportasi, serta perlengkapan kuliah.
Siapa yang Terdampak Penundaan
Penundaan paling berdampak pada penerima bantuan lanjutan, yaitu mahasiswa yang sudah menerima KJMU pada tahap sebelumnya. Kelompok ini yang datanya sedang diperiksa ulang mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026.
Disdik DKI Jakarta tidak merinci jumlah penerima Tahap II 2026 dalam pengumuman tersebut. Informasi soal jumlah dan daftar penerima dapat diakses melalui kanal resmi Disdik DKI Jakarta.
Antisipasi agar Administrasi Kampus Tidak Terganggu
Disdik DKI Jakarta menyatakan terus berkoordinasi dengan perguruan tinggi selama proses verifikasi berjalan. Langkah itu agar perubahan jadwal tidak menghambat administrasi mahasiswa penerima bantuan lanjutan.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi," ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Mahasiswa penerima disarankan mengecek status kepesertaan dan kelengkapan data melalui kanal resmi Disdik DKI Jakarta. Pastikan nomor rekening Bank DKI yang terdaftar masih aktif dan atas nama penerima.
Jadwal Pencairan dan Kanal Informasi
Target pencairan KJMU Tahap II 2026 adalah 6 November 2026, setelah verifikasi penerima selesai. Penyaluran dilakukan melalui dua jalur: uang saku ke rekening Bank DKI mahasiswa, dan biaya kuliah ke perguruan tinggi.
Disdik DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan. Instansi itu menegaskan penyelesaian verifikasi menjadi syarat sebelum bantuan disalurkan.
"Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf," ujar Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Waspadai Penipuan Berkedok Pencairan
Penerima KJMU tidak perlu membayar siapa pun untuk mempercepat pencairan. Informasi resmi hanya bersumber dari Disdik DKI Jakarta dan perguruan tinggi masing-masing. Laporkan oknum yang meminta biaya atau data pribadi kepada kanal pengaduan resmi Disdik DKI Jakarta.