INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah mempertimbangkan penambahan subsidi energi—BBM, listrik, dan angkutan udara—menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026 untuk menahan inflasi akibat lonjakan mobilitas. Masyarakat pengguna BBM bersubsidi, pelanggan listrik 1.200 watt, dan calon penumpang pesawat adalah kelompok yang paling perlu mencermati arah kebijakan ini. Namun statusnya masih sebatas usulan dalam rapat koordinasi, belum ada keputusan resmi soal nominal maupun jadwal.
Pemerintah membuka opsi menambah subsidi energi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Usulan ini muncul dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin (26/10), sebagai antisipasi lonjakan permintaan barang dan jasa di akhir tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan gagasan tersebut. Menurutnya, mobilitas masyarakat yang meningkat pada periode Nataru berpotensi mendorong kenaikan harga dan memengaruhi inflasi.
"Karena baseline (harga) di bulan Desember itu relatif cukup tinggi, maka perlu ada semacam subsidi," ujar Tito usai rapat, dikutip dari CNN.
Subsidi Apa Saja yang Dipertimbangkan
Ada tiga sektor yang masuk pembahasan: bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan angkutan udara. Untuk BBM, Tito mengusulkan penambahan subsidi dengan kemungkinan menambah pasokan.
Untuk listrik, pemerintah melihat pengalaman kebijakan serupa sebelumnya. Tito menyebut subsidi listrik golongan 1.200 watt pernah diterapkan dan langsung berdampak pada deflasi.
"Di antaranya adalah mungkin subsidi listrik ya, 1.200 watt, itu pernah kita lakukan, dan itu langsung deflasi," ujarnya.
Di sektor penerbangan, Tito meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berkoordinasi dengan maskapai. Permintaannya: tarif tidak dipatok pada level tertinggi saat permintaan perjalanan melonjak.
"Keuntungan kan tetap ada, tapi jangan ambil keuntungan maksimal, supaya tidak berpengaruh kepada inflasi," kata Tito.
Status Kebijakan: Masih Sebatas Opsi
Penting digarisbawahi, penambahan subsidi ini belum menjadi keputusan resmi. Belum ada nominal bantuan, besaran tambahan pasokan BBM, atau jadwal pencairan yang ditetapkan.
Yang beredar baru usulan dalam rapat koordinasi tingkat menteri. Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait sebelum menyusun rencana berdasarkan kebijakan ini.
Informasi lengkap soal realisasi kebijakan akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Dalam Negeri.
Realisasi Subsidi Energi 2026 Capai Rp376,8 Triliun
Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp376,8 triliun hingga September 2026. Angka itu naik 54,1 persen secara tahunan (yoy).
Realisasi tersebut setara 84,3 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sebagai perbandingan, tahun lalu pembayaran baru mencapai Rp244,6 triliun.
"Tahun lalu baru dibayarkan Rp244,6 triliun, tahun ini sudah kita bayarkan Rp376,8 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/1), dikutip Antara.
Siapa yang Paling Terdampak jika Kebijakan Berlaku
Jika opsi ini diambil, kelompok pertama yang merasakan dampaknya adalah pengguna BBM bersubsidi dan pelanggan listrik golongan 1.200 watt. Keduanya disebut langsung dalam usulan rapat koordinasi.
Calon penumpang pesawat juga berkepentingan. Permintaan Kemenhub agar maskapai tidak mematok tarif tertinggi berpotensi menahan harga tiket pada periode Nataru, meski sifatnya masih imbauan, bukan aturan resmi.
Perlu dicatat, bahan tidak menyebut skema penerima, syarat administrasi, atau mekanisme pendaftaran untuk tambahan subsidi ini. Warga tidak perlu mendaftar ke mana pun sampai ada pengumuman resmi.
Waspadai Informasi Palsu soal Subsidi
Karena statusnya masih sebatas opsi, klaim soal nominal subsidi yang beredar di media sosial patut dicurigai. Pemerintah belum menetapkan angka apa pun.
Masyarakat bisa memantau pengumuman resmi lewat situs Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), Kementerian ESDM (esdm.go.id), dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri.go.id). Untuk pengaduan, gunakan kanal resmi masing-masing kementerian.
Waspadai pihak yang mengatasnamakan program subsidi dan meminta data pribadi atau biaya pendaftaran. Program subsidi energi tidak pernah memungut biaya kepada warga.