INDRAGIRIONE.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) setelah inspeksi mendadak di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, menemukan pengoplosan beras program sekitar 600 ton. Temuan itu berpotensi merugikan negara dan konsumen hingga Rp6,07 miliar per hari. Masyarakat yang membeli beras SPHP perlu mengenali ciri kemasan resmi dan melaporkan harga atau kualitas yang mencurigakan ke kanal pengaduan Bapanas.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat pengawasan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk mencegah praktik mafia pangan. Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pengawasan perlu diperketat karena berbagai temuan penyelewengan menunjukkan program pemerintah masih dimanfaatkan untuk meraih keuntungan besar.
Inspeksi mendadak Kepala Bapanas bersama Satgas Pangan Polri di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/10), menemukan pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP dengan volume sekitar 600 ton. Estimasi potensi kerugian negara dan konsumen dari temuan itu mencapai Rp6,07 miliar per hari.
Total estimasi kerugian dari berbagai praktik penyelewengan beras, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, mencapai Rp89 triliun pada tahun ini. Angka itu menjadi dasar Bapanas memperketat pengawasan di sepanjang rantai penyaluran.
Apa Itu Beras SPHP dan Siapa yang Berhak Membelinya
Beras SPHP adalah program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang disalurkan Perum Bulog sebagai operator sesuai penugasan Bapanas. Program ini menyasar masyarakat berpendapatan rendah agar memperoleh beras dengan harga terjangkau.
Bapanas menjalankan fungsi kebijakan dan pengawasan, sedangkan Bulog melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan volume, waktu, dan harga yang berlaku. Bapanas telah menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman agar Bulog menjalankan program sesuai peruntukan.
Bahan informasi ini tidak memuat rincian nominal harga eceran, kriteria penerima, maupun jadwal pencairan per tahap. Informasi lengkap mengenai harga dan ketentuan pembelian dapat diakses melalui kanal resmi Bapanas dan Perum Bulog.
Modus Penyelewengan yang Ditemukan
Praktik yang terungkap di Jakarta Timur berupa pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP. Beras program dicampur atau dikemas kembali untuk mengerek keuntungan di luar ketentuan subsidi.
Amran menegaskan praktik itu harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan.
"Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Langkah Bulog: Pemeriksaan 2.000 Rumah Pangan Kita
Perum Bulog memeriksa sekitar 2.000 jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (30/10). Pemeriksaan dilakukan satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan cabang sebagai tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.
"Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air," kata Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani seusai meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat (30/10).
Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto menegaskan Bapanas bertanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran.
"Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku," tegas Ito.
Cara Masyarakat Membantu Pengawasan
Pembeli beras SPHP sebaiknya memeriksa keutuhan kemasan dan membeli hanya di jaringan penyalur resmi seperti RPK. Harga yang jauh di bawah ketentuan atau kemasan yang terlihat dibuka ulang perlu dicurigai.
Laporan dugaan penyelewengan dapat disampaikan ke kanal pengaduan resmi Bapanas dan Perum Bulog, lengkap dengan lokasi, nama toko, dan bukti pembelian. Bapanas menegaskan penyelewengan beras program akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai penyalur resmi dan meminta pungutan di luar harga ketetapan. Program SPHP tidak memungut biaya tambahan di luar harga resmi yang ditetapkan pemerintah.