Polisi Sita 923 Liter Solar Subsidi dari 5 Mobil Modifikasi di Sragen
INDRAGIRIONE.COM — Kepolisian Resor Sragen menyita 923 liter solar bersubsidi dari lima mobil yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar lebih banyak di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan. Dua pria berinisial FWC (25) dan DCP (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaporkan warga setempat. Warga yang melihat aktivitas penampungan solar mencurigakan di lingkungannya diminta segera melapor ke polisi agar penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah rumah di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.15 WIB, polisi mengamankan dua pria berinisial FWC, 25, warga Sragen Tengah, dan DCP, 31, warga Kecamatan Tangen. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Modus Penampungan di Lima Mobil
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan lima kendaraan roda empat yang diduga dipakai mengangkut solar subsidi: empat unit Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda. Sejumlah kendaraan telah dimodifikasi dengan tambahan tangki berbentuk kotak berbahan besi.
Modifikasi itu diduga untuk menampung solar dalam jumlah lebih banyak sebelum diangkut ke lokasi lain. Polisi masih mendalami pola pengumpulan, pengangkutan, dan rencana penjualan kembali solar bersubsidi oleh kedua tersangka.
Barang Bukti yang Disita
Selain lima mobil, polisi menyita tiga tangki berisi total 923 liter solar. Petugas juga mengamankan dua mesin pompa penyedot BBM, empat tangki kotak, satu kempu plastik, dan selang penyambung pompa.
Penyidik turut menemukan 40 pasang pelat nomor kendaraan dan 18 kartu barcode pengisian BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan solar. Barang bukti lain meliputi tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,2 juta.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Mengapa Solar Bersubsidi Rawan Disalahgunakan
Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi mengganggu penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Kasus di Sragen menambah daftar pengungkapan serupa di sejumlah daerah. Pola yang berulang biasanya melibatkan pembelian berulang di SPBU, penampungan di lokasi tertutup, lalu penjualan kembali ke pihak yang tidak berhak.
Peran Warga dalam Pengawasan
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Laporan itu ditindaklanjuti tim URC hingga penggerebekan dan penetapan tersangka.
Masyarakat yang mencurigai adanya penimbunan atau pengangkutan BBM bersubsidi secara tidak wajar dapat melapor ke kepolisian setempat atau kanal pengaduan resmi pemerintah. Sertakan informasi lokasi dan waktu kejadian agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Waspadai tawaran pembelian solar bersubsidi di luar SPBU resmi. Pembeli pun berpotensi terjerat hukum karena turut serta dalam rangkaian penyalahgunaan BBM bersubsidi.