INDRAGIRIONE.COM — Pemerintah menetapkan Harga Referensi CPO periode 1–30 November 2026 sebesar USD978,90 per metrik ton, turun USD63,25 atau 6,07 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan ini memangkas beban pungutan ekspor yang harus dibayar eksportir sawit pada bulan depan, meski tarif bea keluar tetap dipatok USD124 per metrik ton.
Penurunan HR CPO langsung berdampak pada besaran pungutan ekspor yang dikenakan ke eksportir. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yakni USD122,36 per MT.
"HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD122,36 per MT," kata Tommy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Cara Pemerintah Menghitung Harga Referensi
Angka HR CPO November 2026 bukan hasil hitungan tunggal. Pemerintah mengambil rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2026 dari tiga sumber: Bursa CPO Indonesia USD869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia USD1.088,73 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam USD1.443,90 per MT.
Selisih harga rata-rata ketiga sumber itu melebihi USD40. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, kondisi tersebut membuat HR CPO dihitung dari rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Hasilnya, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, yang kemudian menetapkan angka USD978,90 per MT.
Untuk produk turunan, minyak goreng atau RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat neto maksimal 25 kg dikenakan BK sebesar USD31 per MT. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg.
Biji Kakao Ikut Terkoreksi, Stok Afrika Barat Jadi Penyebab
Penurunan tidak hanya terjadi pada sawit. HR biji kakao periode November 2026 ditetapkan USD5.613,60 per MT, merosot USD444,27 atau 7,33 persen dari periode sebelumnya. Koreksi itu merembet ke Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao November 2026 yang menjadi USD5.242 per MT, turun USD444 atau 7,81 persen.
Tommy menjelaskan, peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produsen utama, Afrika Barat, menjadi pemicu penurunan HR dan HPE. "HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia," ujarnya.
BK biji kakao periode November 2026 mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni 7,5 persen. Adapun PE biji kakao merujuk Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026, juga 7,5 persen.
Produk Kulit dan Kayu Olahan Tidak Berubah
Sejumlah komoditas lain tidak mengalami pergeseran harga pada periode November 2026. HPE produk kulit tetap sama seperti periode sebelumnya. Begitu pula HPE keping kayu (chipwood), HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai, serta HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm².
Penetapan BK CPO November 2026 sendiri merujuk Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara PE CPO mengacu Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi eksportir sawit, penurunan HR CPO berarti nilai pungutan ekspor yang harus disetor bulan depan lebih ringan dibanding Oktober. Namun karena tarif BK tetap di USD124 per MT, besaran bea keluar tidak ikut turun. Pemerintah memakai HR CPO sebagai basis utama penghitungan, sehingga pergerakan harga di tiga bursa acuan tetap menjadi penentu utama beban ekspor bulanan.