RSUD Bengkalis Sudah 8 Tahun Beroperasi Tanpa Validasi AMDAL, Ini Kata Manajemen!
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis dengan Akreditasi Paripurna (bintang lima) ternyata sudah delapan tahun beroperasi tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang divalidasi. Terakhir AMDAL rumah sakit plat merah milik Pemda Bengkalis itu divalidasi pada tahun 2018. Dalam rentang 2018-2026 tata ruang lingkungan rumah sakit tersebut sudah banyak berubah. Sejak 2019 sampai saat ini sudah berdiri beberapa unit gedung baru.
Ketua DPD LSM TOPAN RI, Isnadi, kepada media ini menegaskan, untuk melegalkan dari sisi hukum lingkungan gedung baru yang dibangun di lingkungan RSUD Bengkalis, seharusnya pihak RSUD menyusun Adendum AMDAL dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan). Namun, sampai saat ini diduga pihak manajemen RSUD Bengkalis belum memiliki Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
"Jika sebuah rumah sakit terus beroperasi dengan mengandalkan dokumen (AMDAL) lama, tanpa memperbarui izin lingkungan atas gedung baru, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pembekuan izin usaha oleh pemerintah," kata Isnadi.
Terkait AMDAL RSUD Bengkalis yang sudah bertahun-tahun tidak divalidasi diakui Parulian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis saat disambangi media ini di kantornya pada Selasa (27/10/2026) lalu.
Menurut Parulian, pihaknya menerima pengurusan IPAL pada tahun 2022, sedangkan AMDAL sejak 2018 sampai sekarang belum divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
"Kalau pengajuan IPAL-nya diurus tahun 2022, sedangkan AMDAL-nya tahun 2018," ungkap Parulian.
Sementara itu, Direktur RSUD Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan di UPT RSUD Bengkalis Ns Tino Suhendro didampingi Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan, Freddy Antoni SE, serta Wakil Direktur Pelayanan, dr Recky Chairunas, saat dikonfirmasi mengakui bahwa sampai saat ini AMDAL RSUD Bengkalis belum divalidasi.
Menurut Tino terakhir divalidasi pada tahun 2018. Sedangkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen AMDAL untuk kemudian diajukan ke DLH Riau untuk divalidasi.
"Sekarang lagi penyusunan dokumen AMDAL," ujarnya.
Kendati sudah bertahun-tahun menggunakan AMDAL yang sudah tidak valid, Tino mengaku pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau hanya memberi teguran, bukan denda, apalagi sanksi. Alasan Tino, karena RSUD Bengkalis merupakan milik Pemda bukan swasta.
"Cuma diberi teguran, bukan denda, karena RSUD Bengkalis milik pemerintah," kata Tino.
Tino mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen AMDAL untuk divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Selain AMDAL, saat ini RSUD Bengkalis juga tidak memiliki fasilitas insinerator atau alat untuk memusnahkan limbah medis berbahaya dan infeksius (limbah B3). Karena sudah hampir setahun alat tersebut rusak dan belum terlihat tanda-tanda akan diperbaiki.
Untuk pemusnahan limbah medis atau limbah B3, pihak RSUD Bengkalis bekerja sama dengan perusahaan yang khusus mengelola limbah B3 untuk dimusnahkan di Banten.
“Limbah B3 diangkut dengan truk khusus untuk dimusnahkan di Banten,” ujarnya.
Kendati dalam kondisi demikian, saat ini pihak manajemen RSUD Bengkalis terus berupaya mempertahankan Akreditasi Paripurna yang diraih rumah sakit plat merah tersebut.
Ketika awak media ini menyambangi RSUD Bengkalis, terlihat tim dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tengah melaksanakan survei akreditasi.Tim Surveyor KARS yang datang ke RSUD Bengkalis dipimpin oleh Dr dr Henry Boyke Sitompul yang membidangi Asuhan Medis didampingi dua orang anggota, masing-masing, Ns Hj Silvi Hayani bidang Asuhan Keperawatan dan drg Yusi Prastiningsih bidang Asuhan Manajemen.
"Hari ini tim penilai akreditasi tengah meninjau ruangan dan fasilitas yang kita miliki. Semoga, Akreditasi Paripurna bisa kita pertahankan," pungkas Tino. (Rudi)