Warga Binaan Lapas Bengkalis Dapat Pencerahan Hukum dari LBH KNJB
INDRAGIRIONE.COM, BENGKALIS — Sebanyak 40 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengikuti sosialisasi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum-Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (LBH-KNJB) pada Jumat (06/11/2026).
Ketua LBH-KNJB Jhon Hendri tampil sebagai narasumber. Ia menjelaskan secara rinci hak-hak hukum warga binaan, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan secara cuma-cuma.
Sosialisasi itu merupakan bagian dari program kerja LBH-KNJB agar masyarakat, khususnya warga binaan Lapas Bengkalis, mengetahui hak-hak hukumnya.
Sesi tanya jawab berlangsung antusias. Beberapa warga binaan melontarkan pertanyaan secara kritis.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, yang diwakili Kasi Pembinaan Kemasyarakatan dan Bimbingan Kewajiban Hukum Boy Fernandes, dalam sambutan pembukaan mengatakan sosialisasi bantuan hukum merupakan komitmen pihak lapas dalam menjamin hak-hak warga binaan.
Boy menegaskan setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang sama tanpa terkecuali.
Menurut dia, kegiatan itu digelar agar warga binaan memahami hak-haknya, tidak ragu mencari bantuan hukum, dan merasa didukung dalam menjalani masa pembinaan.
"Pemahaman hukum yang baik akan menjadi bekal berharga bagi mereka saat kembali ke masyarakat kelak," ujarnya. (Rudi)